UNJKita.com – Rabu, 16 November 2016 boleh jadi menjadi salah satu hari bersejarah bagi Basuki Tjahaja Poernama atau yang biasa dipanggil Ahok. Pada hari ini, lebih tepatnya pukul 10.00 WIB kepolisian telah mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya pada September lalu.

Pernyataan kontroversial tersebut berbuntut pada gejolak penolakan publik padanya. Terhitung hingga hari ini (16 November 2016) sudah terjadi 2 unjuk rasa menuntut diadilinya ia oleh jutaan umat muslim dari berbagai penjuru nusantara. Dan hal itu berujung pada gelar perkara yang bertempat di Rupatama Mabes Polri dan berlangsung lebih dari 10 jam. Dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 20.00 WIB.

Dan akhirnya, siang tadi (16 November 2016 secara resmi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara tersebut. Dalam penetapan tersebut berisi tentang status Ahok kini telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dan surat penyidikan pun diterbitkan hari ini dengan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses penyidikan tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. “Penyidik belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

“Sebagai antisipasi penyidik memutuskan untuk dilakukan pencegahan. Jangan sampai nanti yang bersangkutan ke luar negeri, kita tak mau disalahkan,” tambahnya Tito.

Categorized in: