UNJKITA — Senin 29 Januari 2018 dilakukan pengeksekusian lahan di Kampung Laskar, Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur atau sebelah barat kampus Pascasarjana UNJ. Guna merespon hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) melaksakan aksi solidaritas kepada warga Kampung Laskar.

“Setelah BEM UNJ bergegas ke lokasi untuk mengetahui kondisi disana. Didapatkan bahwa warga telah memiliki sertifikat Hak Milik dan adanya ketidaksesuain isi surat perintah eksekusi dengan lokasi yang dituju.Kami menyerukan kepada Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta untuk bergabung dalam aksi solidaritas saat ini di lokasi agar tidak ada rakyat Indonesia yang terdzhalimi.” kutip siaran pers BEM UNJ.

Dalam tuntutannya sendiri, terdapat dua poin sikap BEM UNJ yaitu:
1. Menolak Tegas Eksekusi Penggusuran Kp. Laskar RT 01 RW 14 tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Mendesak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan lembaga terkait untuk meninjau kembali terhadap keputusan eksekusi yang telah diterbitkan.

Massa demonstan sendiri tidak hanya terdiri dari mahasiswa, terdapat juga Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih disana. Aksi dimulai dengan kondisif dimana para orator baik dari kalangan mahasiswa dan LSM bergantian berorasi di atas mobil sound.

Namun pada pukul 13.00 WIB, turun perintah untuk membubarkan massa. Beberapa orator diamankan polisi, dari mahasiswa sendiri sampai saat ini terdapat 8 orang diamankan atas nama Erfan Kurniawan (FIP 2015), Rakha Ramadana (FT 2014), Mohammad Wildan Habibi (FBS 2014), Aldi Frans (FBS 2015), Fiko Alfiantoro (FE 2014), Nur Muhammad Rizieq (FIS 2017), M. Nurullah Burhanuddin Rabbani (FBS 2015), serta Ilham Mubarak (FMIPA 2014).

Selain mengamankan demonstran, polisi juga mengamankan mobil sound yang diketahui dimiliki oleh BEM UNJ.

Categorized in: