Selasa (24/7/18) aktivis 98 Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait yang berseberangan dengan Jusuf Kalla.
Kedua aktivis 98 tersebut menjadi pihak terkait yang menolak permohonan partai Perindo yang menghendaki Presiden dan Wakil Presiden boleh mencalonkan dalam pilpres 2019 mendatang meskipun sudah dua kali menjabat Presiden atau Wakil Presiden. Jusuf Kalla menjadi pihak terkait yang mendukung permohonan partai Perindo tersebut, sementara Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal sebagai pihak terkait yang menolak permohonan tersebut.
Menurut Ubedilah Badrun setidaknya ada empat argumentasi mengapa menolak permohonan Partai Perindo dan berseberangan dengan Jusuf Kalla.
Pertama, argumen konstitusional. Bahwa permohonan judicial review tersebut dalam UUD 1945 akan terkait dengan pasal 7 UUD 1945. Dalam pasal 7 tersebut sangat amat jelas bahwa Presiden dan wakil Presiden menduduki jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi ini sangat amat jelas bahwa berturut turut atau tidak berturut turut seseorang yang menjadi Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau wakil presiden untuk ketigakalinya dan seterusnya. Dalam hal ini warga negara seperti Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wakil Presiden tidak boleh lagi mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon wakil Presiden pada pilpres 2019 mendatang. Tetapi kalau jadi calon Presiden Jusuf Kalla dibolehkan karena belum pernah jadi Presiden.
Kedua, argumentasi substansial nilai-nilai Demokrasi. Dengan menggunakan perspektif nilai demoktrasi diantaranya adanya orderly succession of rules maka apa yang terdapat dalam pasal 7 UUD 1945 secara ilmu politik benar bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden harus dibatasi.Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya diktatorisme dan absolutisme kekuasaan. Jika ada upaya untuk menuntut hak demokrasi dengan menunutut agar masa jabatan Presiden dan wakil Presiden tidak boleh dibatasi maka hal itu telah bertentangan dengan nilai-nilai Demokrasi sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhak menguji dan mengubah UUD 1945. Untuk mengubah UUD 1945 prosesnya harus melalui amandemen dan itu hanya bisa dilakukan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Ketiga, argumen spirit historis gerakan reformasi 1998. Bahwa saya dan Ahmad Wakil Kamal adalah bagian dari gerakan reformasi 98. Salah satu tuntutan utama gerakan reformasi 98 adalah masa jabatan Presiden dan wakil Presiden harus dibatasi agar tidak lagi terjadi pemerintahan yang otoriter dan korup. Untuk itu perlu ada amandemen khusus masa jabatan presiden dan wakil Presiden hingga kemudian melalui proses Amandemen berhasil memasukan pasal 7 dalam UUD 1945 yang membatasi masa jabatan tersebut.
Keempat, argumen empirik.Bahwa peristiwa empirik masa lalu terkait pentingnya pembatasan kekuasaan telah banyak diurai oleh banyak ilmuwan sehingga kemudian para ilmuwan tersebut menarasikanya dalam kesimpulan penting untuk mengingatkan agar tidak terjadi diktatorisme dalam kekuasaan. Diantara ilmuwan tersebut adalah Charles Louis de Secondant Montesquieu (1689-1755) yang menyatakan bahwa kekuasaan itu membawa sifat tamak, apalagi jika tidak dibatasi. Itulah sebab itu Montesquieu kemudian memperkenalkan konsep trias politika. Substansi dari pemikiran Montesquieu adalah pembatasan kekuasaan. Ilmuwan Inggris Lord Acton (1834-1902) juga pernah mengingatkan dengan narasinya yang tegas power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Substansi pernyataan Lord Acton ini ada pada kalimat manusia yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas.
Pemikiran Montesquieu maupun Lord Acton sesunggunya bukan pemikiran yang berbasis imajinasi intelektual tetapi mereka mendasari pemikiranya pada peristiwa-peristiwa empirik politik kekuasaan pada zamnnya sehingga kemudian mereka para ilmuwan menemukan gagasan baru tentang pentingnya pembatasan kekuasaan.
Saat ditanya awak media, Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum Ubedilah Badrun mengatakan “Saya kira ini (pasal 7 UUD 1945) sudah terang benderang nggak perlu tafsir-tafsir, orang yang mengerti pengantar filsafat dan pengantar logika dasar saja udah jelas, menurut anak SD sudah jelas hanya satu kali masa jabatan setelah lima tahun entah itu berturut-turut atau tidak, ya tidak dibolehkan lagi nyalon untuk jabatan yang sama” ujar Ahmad Wakil Kamal.
No. KontakUbedilah Badrun (081213128972)
No.Kontak Ahmad Wakil Kamal (08179876669).