Jakarta, 27 Oktober 2017 bertempat di sekretariat ikatan alumni Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta Pusat. Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia lintas generasi mengadakan siaran pers guna mengecam tindakan represif polisi terhadap mahasiswa pada aksi 20 oktober 2017 pekan lalu di kemenko bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Dimana pada aksi 20 oktober 2017 lalu berakhir dengan tindakan represif polisi pada pukul 23.38 WIB guna membubarkan massa aksi hingga akhir terdapat beberapa mahasiswa mengalami pemukulan dan dilarikan ke Rumah Sakit diantaranya Rumah Sakit Tarakan Jakarta dan Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Selain itu, terdapat 14 mahasiswa dibawa ke kantor Polda guna penyelidikan.

Tepat pada hari Sabtu, 21 Oktober 2017 pukul 19.38 WIB para mahasiswa yang ditahan guna penyelidikan dibebaskan satu persatu terdapat 12 orang dikenakan pasal 216 dan 218 KUHP dengan status wajib lapor sedangkan 2 lagi yakni Ihsan Munawwar (STEI SEBI) dan Ardy Sutrisbi (IPB) ditahan sebagai tersangka dengan pasal 160 dan 170 KUHP dimana pasal tersebut digambarkan bahwa Ihsan dan Ardy diduga penghasut massa aksi serta merusak fasilitas yang di nilai polisi fasilitas ini adalah pagar berduri. Selanjutnya, satu hari berselang keluar surat pemanggilan dengan status tersangka untuk Panji Laksono (Presiden Mahasiswa BEM KM IPB) dan Wildan Wahyu Nugroho (Koordinator Pusat BEM SI/Presiden Mahasiwa BEM UNS).

Atas dasar inilah, alumni BEM SI mengecam keras tindakan represif polisi dimana dalam konfrensi pers ini terdapat beberapa perwakilan alumni yakni diantaranya, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), STEI SEBI, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Padjajaran (UNPAD) serta juru bicara aliansi BEM SI yakni Mujab (Presiden Mahasiswa UI/Koordinator Isu Penegakan Hukum), Ardi (Presiden Mahasiwa BEM KM ITB), Alfath (Presiden Mahasiwa UGM), Addin Hanifa (Menko Bid. Eksternal BEM UNS).

Siaran Pers:

Wajah demokrasi di Indonesia hari ini dalam kondisi titik nadir. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan BEM Seluruh Indonesia sebagai sarana kebebasan berpendapat dan bentuk control yang positif untuk mengevaluasi pemerintahan Jokowi-JK dicederai oleh tindakan represif aparat kepolisian yang merusak nilai-nilai demokrasi hak asasi manusia.

Apapun alasannya, tindakan represif aparat kepolisian terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi di muka publik, sebagai pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tindakan yang mencedarai nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Selain dijamin oleh UUD 1945, kebebasan menyampaikan pendapat juga dijamin sebagai hak yang berlaku secara global, dan Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik dituangkan dalam UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik).

Selain itu, tindakan represif aparat kepolisian yang berlebihan dalam menangani aksi mahasiswa dan dengan secara cepat menetapkan status tersangka terhadap aktivis mahasiswa merupakan cerminan ketidakadilan hukum yang dipertontonkan secara nyata oleh kepolisisan, disaat banyak kasus lainnya kepolisian dengan segera menentukan status seseorang menjadi tersangka

Oleh karena itu, atas nama Alumni BEM Perguruan Tinggi Lintas Generasi yang merupakan bagian tak terpisahkan oleh masyarakat menyampaikan dan menuntut:

  1. Mengecam keras perilaku aparat terhadap kejadian tersebut
  2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa
    3. Menuntut kepolisian untuk membebaskan rekan-rekan mahasiswa yang ditangkap serta mencabut status tersangkanya.
    4. Mendesak presiden untuk memerintahkan dan menegur Kapolri agar bertindak mengedepankan semangat demokrasi
    5. Mendukung penuh keberlanjutan gerakan mahasiswa sebagai bagian tak terpisahkan dari proses kontrol sosial atas kinerja pemerintah

Karena bukan tidak mungkin bangsa ini kembali masuk dalam gua gelap otoritarianisme, jika negara dan aparatnya gelap mata dana bai dalam menjalankan amanah reformasi. Tertanda 20 kampus ( UI, IPB, STEI SEBI, UNS, UNJ, UGM, ITB, PNJ, UHAMKA, Univ. Padjajaran, Univ. Airlangga, Univ. Mulawarman, Univ. Lampung, UPI Bandung, STEI Tazkia, Univ. Jend. Soedirman, Univ. Sriwijaya, Univ. Andalas, Univ. Diponogoro)

Langkah selanjutnya yang akan diambil dari pihak mahasiswa ialah, akan melayangkan surat penanguhan penahanan yang dimana akan jadi jaminannya adalah Presiden Mahasiswa seluruh Indonesia serta gerakan massa untuk mendukung dalam rangka solidaritas terhadap penahanan rekan mahasiswa yang ditahan saat ini.

 

Categorized in: