Republik peradilan koruptif, akhir – akhir ini Institusi peradilan kambali tercoreng dengan ulah mafia peradilan yang memperalat suatu lembaga penegak hukum yang seharusnya jadi ujung tombak agar para koruptor enggan lagi bermain praktek korupsi dinegeri ini. Korupsi di negeri ini adalah korupsi nya para penjahat berdasi, yang berpengetahuan tapi tidak berintegritas, yang berilmu tapi tak bertaqwa. Hukum hanya dijadikan sebuah alat untuk memperkaya, membunuh dan memanipulasi.

Cita-cita indah yag tertulis dalam dasar Negara tinggalah sebuah cerita magis kata-kata, Kesejahteraan yang adil dan beradab hanya lah bualan semata ketika tindakan korupsi masih saja ramai-ramai dinegeri ini, korupsi menjadi tembok baja penghalang kesejahteraan itu, rakyat jadi satu-satunya yang paling dirugikan. Jika ingin membasmi koruptor maka basmi dahulu mafia mafia penegak hukum yang berkeliaran di institusi peradilan, Jika tidak hukum menjadi hukum subjectif dan tak berkeadilan.

Teringat Cerita, Ketika seorang wanita dari Fatimah Al Makzumiah putri kepala suku Bani Makhzumiyyah melakukan pencurian, sebagian sahabat mengiginkan Rasulullah memperkecil hukuman bagi nya, bahkan sebelumnya mendapat amnesti dari Usamah bin Zaid, namun apa yang Rasul katakan beliau Marah sejadi-jadinya “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kehancuran dimulai dari hukum yang diskriminatif, jika yang mencuri adalah orang lemah dan rakyat kecil, maka mereka seketika menegakkannya, Namun jika yang mencuri adalah kalangan elit mereka hanya membiarkannya, Demi Allah jika Fatimah Anak Muhammad (anakku sendiri) melakukan pencurian, maka akan kupotong lamgsung tangannya” (Hadist Riwayat Imam Bukhari).

Lucu nya Hukum Negeri ini

Hukum diskriminatif seperti itu sering terjadi ditanah tumpah ini, banyak sekali kasus hukum yang Tajam kebawah pada orang-orang lemah dan tumpul pada kaum-kaum elit, begitulah keadaannya. Teringat Maniseh yang ditahan hanya gara-gara mengambil beberapa Kilogram kapuk randu lalu peristiwa nenek Minah, Ia divonis bersalah karena mencuri tiga biji Coklat untuk beliau makan dan hidup dan ada kejadian yang lebih menyedihkan dialami keluarga Indra Azwan seorang penjual kaki lima kopi dan rokok yang harus berjuang mengais sebuah Keadilan dinegeri sendiri. Ketika anaknya meninggal pada tahun 1993 ditabrak lari oleh seorang oknum polisi namun perjuangannya baru tegak ketika 17 tahun sudah berlalu dan dinyatakan Kasus nya sudah habis perkaranya (Kadaluarsa) oleh penegak hukum karena melebihi 12 tahun batas.

Ini adalah sebuah sedikit fakta tentang hukum bangsa ini secara tidak langsung membuka mata kita begitu tragisnya yang dialami masyarakat kecil, masih banyak sekali kasus-kasus besar diluar sana misal mafia peradilan, mafia korupsi, mafia pajak dan bea cukai, mafia tambang, mafia perbankan, mafia perikanan yang tidak diproses hukum, dan jikalau diproses hanya simfoni belaka formalitas hukum, dan bahkan divonis bebas ataupun hukuman sangat ringan. Penyebab utama semuanya adalah Mafia hukum yang koruptif bagi mereka hukum hanya dijadikan ladang transaksional. siapa mereka yaitu hakim, jaksa, advokat dan polisi.

Hukum diskriminatif ini harus dilawan dengan cara-cara apapun, keadilan tak akan penah tercapai dan kesejahteraan tak akan pernah dirasakan oleh semua kalangan jika ini masih didiamkan. Semoga Allah melindungi negeri ini.

Categorized in: