UNJKita.com – Kabar tak sedap kembali menghampiri Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Seorang dosen Ubedilah Badrun atau yang biasa disapa pak Ubed dipolisikan oleh Rektor UNJ Prof. Djaali. Laporan tersebut berdasarkan tindakan pidana pencemaran nama baik.
Berikut petikan kabar dari beliau :
“Hari ini Selasa 16 Mei cukup mengejutkan, baru saja jam 15.00 saya dapet surat panggilan dari polisi dimintai keterangan perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atas pengaduan sdr.Hilmar Hasibuan SH, MH (pengacara Rektor UNJ). Panggilan tersebut dijadwalkan hari Senin 29 Mei jam 14.00. Dalam surat panggilan tersebut belum ada tersangkanya. Surat ini saya terima dua pekan setelah menulis artikel “wajah kampus mulaii bopeng?”. Saya siap bersama kebenaran karena saya mencintai UNJ untuk hadirkan kampus peradaban. Hidup Mahasiswa !” (Ubedilah Badrun)
Ketika tim redaksi mencoba menanyakan pendapat perihal hal ini beliau sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Djaali. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut mengindikasikan sikap anti kritik beliau dan menyayangkan bahwa kampus UNJ sudah terkikis nilai-nilai demokrasinya.
“Selain itu, pemanggilan saya itu juga membuktikan indikasi bahwa cara rektor menyikapi kritik itu cara yang anti dialog, anti demokrasi. Padahal kampus harusnya menjadi mimbar ilmiah, mimbar akademik.” paparnya
Dalam laporan tersebut, Ubed dijerat pasal Pasalnya pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
“Statusnya (saya) sebagai pihak yang dimintai keterangan. Untuk pasalnya saya dilaporkan Pasalnya pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Untuk status tersangka sendiri belum disebutkan.” tutupnya
Terjadi perubahan judul dari “dianggap terlalu kritis dosen unj dipolisikan rektor” menjadi “Ubedilah Badrun: Langkah Rektor Mengindikasikan Sikap Anti Kritik”. (18/5)