UNJKita.com – Belum Genap Seminggu Berstatus Tersangka KPK, Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam kini menyandang gelar doktor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Kamis 25 Agustus 2016.
Tak main-main, Nur Alam meraih gelar doktor dengan predikat cum laude dengan IPK tertera 3,90. Gubernur 2 periode tersebut mengikuti ujian promosi terbuka di hadapan lima penguji yang dipimpin langsung oleh Prof Djaali yang tak lain adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta di Auditorium Maftucha Yusuf Gedung IDB 2 Dewi Sartika Kampus A UNJ.
Dalam perkaranya, beliau terkena kasus dugaan penyalah gunaan wewenang. Status tersangka KPK resmi disandangnya terhitung Selasa 23 Agustus 2016. Dikutip dari pernyataan Laode Muhammad Syarif selaku Wakil Ketua KPK yang dimuat tempo.co “KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NA sebagai tersangka.”
Lebih lanjut lagi, penetapan status Nur Alam sebagai tersangka merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Utara pada 2009-2014. Pihak KPK pun masih dalam tahap penelusuran akan rekening gendut milik Nur Alam. “Masih dalam penyelidikan, tapi kami sudah dapat informasi dari PPATK sejak lama,” kata Laode.
Dan dikutip dari kompas.com , Nur Alam bukanlah satu-satunya pejabat pemprov Sultra (Sulawesi Utara) yang mengikuti ujian doktor di UNJ. Pada hari ini (Jum’at, 26-08-2016) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Sultra, Nasir Andi Baso, lalu Kepala BKD Sultra Endang Abuhera, dan serta Asisten I Pemprov Sultra Syaifuddin Safaat dijadwalkan untuk mengikuti ujian sejenis juga di UNJ.