UNJKita.com – Pernyataan mantan Rektor UNJ, Prof Djaali, pada berita Republika.co.id (Senin, 22/1), telah meresahkan ribuan calon wisudawan UNJ yang akan diwisuda Maret mendatang.
“Maret ini akan ada wisuda. Biasanya 2.000 sampai 3.000 mahasiswa dalam sekali wisuda. Dan yang menandatangani ijazah itu memang tidak bisa dilakukan PLH, harus rektor, jadi saya sangat menyayangkan,” ungkap mantan Rektor UNJ, Prof Djaali, dikutip dari Republika.co.id (22/1).
Djaali mengatakan, UU Nomor 30 tahun 2014 yang mengatur kebijakan PLT bahwa PLT atau PLH tidak boleh menandatangani suatu hal yang memiliki hukum tetap, berdampak pada keuangan atau jabatan, serta suatu yang bersifat mengikat, seperti halnya ijazah.
“Itu urusan Menteri Ristekdikti, saya tidak tahu lagi kan saya tidak lagi menjabat sebagai rektor di UNJ,” kata Djaali.
Prof Intan Ahmad, PLT Rektor UNJ saat ini, menyebutkan beberapa kasus di universitas lain yang serupa dengan isu Ijazah UNJ. “Saya rasa yang terjadi di UNJ mirip dengan yang pernah terjadi di ITB (tahun 1970an), kemudian yang saya ingat USU (2015), UNSRAT (2015), UNIMA (2016), UNUD (2017), dan beberapa yang lain masih diwisuda dan memperoleh ijazah, bukan oleh rektor definitif. Selama ini tidak ada masalah mengenai legalitas ijazah, lulusan bisa bekerja, studi lanjut, dan sebagainya,” ungkap Prof. Intan yang berhasil dihubungi oleh tim reporter UNJKita via Whatsapp, (Selasa 23/1) pagi ini.
Kasus Serupa
Polemik isu keabsahan ijazah di Universitas Halu Oleo (UHO) salah satunya. Tanda tangan ijazah dari PLT Rektor UHO, Supriadi Rustad, juga sempat diragukan oleh para calon wisudawan UHO, tahun 2016 silam.
Namun keraguan itu telah terjawab dengan adanya Surat Sekjen Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) nomor 24/A.A4/HK/2017. Adanya surat itu telah memperjelas keabsahan penandatanganan ijazah para calon wisudawan UHO.
Saat itu, Supriadi, mengatakan siapapun yang diberi mandat oleh menteri untuk bertanda tangan adalah legal, termasuk dirinya. Jadi, berdasarkan Surat Nomor 99/UN29/LL/2017 perihal permohonan petunjuk, PLT Rektor UHO mempunyai kewewenangan menandatangani ijazah sebagai rektor, dikutip dari berita ZonaSultra.com.
Pernyataan Prof Djaali yang menganggap masalah penandatanganan ijazah oleh PLT Rektor UHO, bahwa penyebab ribuan mahasiswa lulusan Universitas Halu Oleo yang ijazahnya tidak diakui sehingga tidak lolos PNS, tidaklah tepat.