Rabu (23/01) kembali berlangsung perkuliahan Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Jakarta angkatan ke-9 di gedung Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (Insists), Kalibata, Jakarta Selatan. Kuliah yang berlangsung Rabu kemarin membahas materi terkait mengenal feminisme, dibawakan oleh salah satu peneliti INSISTS, Dr. Henri Shalahuddi, MIRKH.
Dalam membawakan materi perkuliahan peneliti INSISTS ini sempat menyinggung mengenai Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sedang menjadi isu hangat belakangan ini, menurut Henri bahwa orang-orang feminis dalang dibaliknya.
“RUU P-KS ini salah satu produk dari orang-orang feminis. Feminis radikal kultural dan feminis radikal libertarian adalah dua golongan feminis yang membawa produk itu untuk dilegalkan. Pada faktanya RUU P-KS ini lucu dalam pembahasannya mereka hanya menuntut hanya pada kekerasannya, jadi kalo tidak keras atau atas dasar suka sama suka ya gak apa-apa, meskipun melanggar norma dan adat yang berlaku” ujar Henri.
Henri melanjutkan penjelasannya bahwa isu RUU P-KS dan konsep kesetaraan gender atau pun LGBT dan isu-isu lain yang dibawa oleh orang-orang feminis semuanya tidak sesuai dengan norma dan adat yang ada. Adapun hal ini terjadi karena dasar pemikiran mereka yang keliru. “Dasar pemikiran orang-orang feminis itu ada dua, yaitu hak perempuan untuk mendefinisikaan kembali mengenai identitas dirinya dan mendesak masyarakat untuk menghormatinya, maka dari itu jenis kelamin nantinya akan berbeda definisinya sesuai dengan masing-masing pandangan, misalnya pandang sosiologi jenis kelamin maskulin dan feminim, atau pandangan secara biologis laki-laki dan perempuan. Yang kedua, hak perempuan dalam membuat keputusan terhadap tubuhnya sendiri.” tutup Henri.
Annisa Ramadhani
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial
Comments