UNJKita.com – Tim redaksi UNJKita.com pagi ini (31/08/2017) menerima sebuah artikel tulisan opini yang berjudul ”Curhatan Alumni: Nasib UNJ dalam Kepemimpinan Prof. Djaali” , dengan keterangan tulisan tersebut berasal dari seseorang alumni UNJ yang bernama Dirgantara Wicaksono dengan no.hp (08561496xxx) dan sebuah email. Sebuah tulisan opini dengan konten mengkritik kepemimpinan rektor UNJ Prof. Djaali dan segala kompleksitas permasalahannya di kampus. Tulisan yang masuk ke menu : Menu Kirim Tulisan UNJKita kami muat setelahnya.
Beberapa menit setelahnya, ada telepon masuk kepada tim redaksi UNJKita dari Dr. Dirgantara Wicaksono yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sangat berkeberatan dan tidak pernah menulis artikel opini tersebut. Sehingga kami dari tim redaksi UNJKita langsung melakukan penarikan tulisan dari website yang sudah terlanjur dimuat.
Melalui rilis pernyataan ini, kami dari tim redaksi UNJKita memohon maaf atas kesalahan yang ditimbulkan untuk seluruh pembaca, khususnya kepada Dr. Dirgantara Wicaksana yang dalam hal ini dirugikan atas pencatutan nama pribadinya sebagai penulis artikel opini tersebut. Kami tim redaksi UNJKita mengutuk keras siapapun yang melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran hukum atas pencatutan nama dan artikel tulisan palsu. Semoga ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.
Pasal 378 KUHP : “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 27 ayat (3) UU ITE : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.