unjkita.com – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) dan Komisi X DPR sepakat agar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ditarik ke Kemenristek-Dikti.

Pasalnya, penyaluran dana beasiswa kerap terlambat. Selain itu, agar tidak tumpang tindih. Hal ini mengemuka pada rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemenristek-Dikti yang membahas tentang anggaran di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Saat pembahasan kesimpulan penutup, pengambilalihan ini mengemuka karena anggaran beasiswa yang sering terlambat dan kuota penerima beasiswa yang sangat kecil.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Haris mengatakan, LPDP yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus ditarik ke Kemenristek-Dikti sebab program beasiswa itu termasuk tugas dan fungsi Kemenristek- Dikti. Tugas Kemenristek- Dikti yang hanya menentukan calon penerima beasiswa, sedangkan LPDP yang mencairkan dananya sudah tidak lagi efektif.

”LPDP harus ditarik ke Kemenristek-Dikti agar pengelolaan beasiswa tidak terbagi di dua tempat,” tandas Abdul. Senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisjam. Menurut dia, kesimpulan raker kemarin juga menyebut Kemenristek-Dikti harus berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait seleksi penentuan calon penerima beasiswa LPDP berdasarkan rekomendasi dari Kemenristek-Dikti.

Seluruh anggota rapat dan menteri setuju untuk mewacanakan LPDP ditarik ke Kemenristek- Dikti. Ridwan meyakini, jika beasiswa dikelola di satu tempat maka permasalahan khususnya pencairan uang beasiswa bagi mahasiswa di luar negeri dapat teratasi. Anggota Komisi X DPR Jefri Riwu Kore mengatakan, mahasiswa penerima beasiswa di luar negeri banyak yang risau karena uangnya belum ditransfer.

Mereka pun terancam drop out dari kampusnya karena uang kuliah tidak segera dibayar. Karena itu, dia memandang perlu adanya perubahan sistem pengelolaan beasiswa agar tidak ada mahasiswa di luar negeri yang dikeluarkan dari kampus hanya karena kendala administrasi. ”Mereka itu mahasiswa terpilih.

Terbaik dari yang terbaik. Masa DO hanya karena tidak bisa bayar kuliah,” tuturnya. Menristek-Dikti M Nasir mengapresiasi jika LPDP bisa dikelola kementeriannya. Menurutdia, jika memang untuk pendidikan tinggi maka akan lebih efektifjika bergabung dengan kementeriannya daripada terus dikelola Kemenkeu dan selalu menuai masalah.

Nasir mengungkapkan, mantan Mendikbud Mohammad Nuh pada 2011menugasinya membuat naskah akademik mengenai penggunaan dana bergulir pendidikan yang akan dikelola suatu lembaga. Awalnya, Nasir mengira lembaga yang akhirnya dinamakan LPDP itu akan di bawah koordinasi Kemendikbud.

Namun, dia kaget karena ternyata Kemenkeu yang menjadi penanggungjawabnya. ”Akan jauh lebih bagus jika (LPDP) ditarik ke Kemenristek-Dikti, karena jika masih di sana (Kemenkeu) akan menjadi masalah,” paparnya. Mantan rektor Undip ini mengatakan bahwa Kemenristek-Dikti menemukan permasalahan, seperti tidak bisa mengontrol berapa dosen yang studi lanjutnya didanai LPDP.

Selama ini, ujarnya, kementerian hanya disajikan laporan pemakaian, padahal kementerian juga yang ditugasi menguliahkan dosen S-1 ke S-2 dan menambah jumlah profesor.

Categorized in: