UNJKita.com – Pimpinan Universitas Negeri Jakarta pada Jumat (20/7) menetapkan ketentuan baru berkaitan dengan pembayaran biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa yang melebihi masa studi minimal. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor: 767/SP/2016 tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Bagi Mahasiswa yang Melebihi Batas Studi Minimal di Universitas Negeri Jakarta.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, mahasiswa yang melebihi masa studi minimal wajib membayar biaya UKT dengan berbagai ketentuan. Adapun batas studi minimal sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut yaitu 6 semester bagi Program Diploma, 8 semester bagi Program Sarjana, 4 semester bagi Program Magister dan 6 semester bagi Program Doktor.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran besaran UKT adalah sebesar 60 persen. Sebagai contoh, apabila seorang mahasiswa Program Sarjana yang sebelumnya membayar UKT sebesar 4 juta/semester di semester satu hingga semester delapan, maka di semester sembilan cukup membayar 60% dari 4 juta yakni sebesar 2.4 juta. Ketentuan ini diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan akademik :
- Bagi mahasiswa Program Diploma yang telah menyelesaikan semua mata kuliah dan tinggal menyelesaikan tugas akhir.
- Bagi mahasiswa Program Sarjana yang telah menyelesaikan semua mata kuliah dan tinggal menyelesaikan Seminar Proposal dan Skripsi.
- Bagi mahasiswa Program Magister yang telah menyelesaikan semua mata kuliah dan tinggal menyelesaikan Seminar Proposal dan Tesis.
- Bagi mahasiswa Program Doktor yang telah menyelesaikan semua mata kuliah dan tinggal menyelesaikan Seminar Proposal, Seminar Kelayakan Desertasi, Ujian Tertutup dan Ujian Terbuka.
Bagi Mahasiswa yang melebihi batas studi minimal dan masih mengambil mata kuliah teori (Mata Kuliah Umum/Mata Kuliah Wajib/Mata Kuliah Pilihan), maka tetap membayar biaya UKT penuh seperti semester sebelumnya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mahasiswa yang dikenakan pembayaran dengan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal). UNJ sendiri mulai memberlakukan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal) sejak tahun 2012. Artinya bagi mahasiswa angkatan 2011 dan 2010 yang belum lulus maka tidak dikenakan ketentuan tersebut.
Dibawah ini tim redaksi lampirkan Keputusan Rektor Nomor: 767/SP/2016 tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Bagi Mahasiswa yang Melebihi Batas Studi Minimal di Universitas Negeri Jakarta.