UNJKita.com – Belum genap dua pekan, Pimpinan Universitas Negeri Jakarta pada Selasa (2/8) kembali menetapkan ketentuan baru berkaitan dengan pembayaran biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa yang melebihi masa studi normal. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 780/SP/2016 tentang Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Bagi Mahasiswa yang Melebihi Batas Studi Normal di Universitas Negeri Jakarta. Ketentuan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SK Nomor: 767/SP/2016 yang dikeluarkan pada Selasa (20/7).
Berdasarkan surat keputusan tersebut, mahasiswa yang melebihi masa studi normal wajib membayar biaya UKT sebesar 60 persen dari UKT. Adapun batas studi normal sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut yaitu 6 semester bagi Program Diploma, 8 semester bagi Program Sarjana, 4 semester bagi Program Magister dan 6 semester bagi Program Doktor. Jumlah semester tersebut tidak termasuk semester saat cuti akademik sesuai ketentuan akademik yang berlaku di Universitas Negeri Jakarta.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, ketentuan terbaru ini hanya menjelaskan ketentuan membayar UKT sebesar 60 persen bagi seluruh mahasiswa yang melebihi masa studi normal. Tidak ada ketentuan sebagaimana di SK sebelumnya seperti keharusan menyelesaikan seluruh mata kuliah atau tinggal mengerjakan seminar proposal dan skripsi.
Surat Keputusan tersebut juga menjelaskan bahwa pembayaran biaya UKT sebesar 60 persen berlaku bagi seluruh mahasiswa Universitas Negeri Jakarta termasuk mahasiswa Program Bidikmisi yang menggunakan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). UNJ sendiri mulai memberlakukan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal) sejak tahun 2012. Artinya, saat ini hanya mahasiswa angkatan 2012 yang belum lulus di semester 104 yang terkena ketentuan tersebut. Bagi mahasiswa angkatan 2011 dan 2010 yang belum lulus maka tidak dikenakan ketentuan tersebut.