Sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus corona di Indonesia, Presiden Jokowi menghimbau agar masyarakat melakukan social distance atau membatasi interaksi sosial. Masyarakat diharapkan untuk melakukan berbagai kegiatan dirumah seperti belajar, bekerja, beribadah, serta membatalkan kegiatan lainnya yang harus mengumpulkan banyak orang. Hal ini tentu berdampak pada beberapa agenda Universitas Negeri Jakarta salah satunya adalah wisuda.
Berdasarkan surat edaran nomor 7/UN39/SE/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta dan Labschool disebutkan bahwa, Wisuda Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 (Semester 111) ditiadakan. Ijazah dan transkrip nilai akan diberikan kepada lulusan melalui Fakultas/ Pascasarjana sesudah tanggal 24 Maret 2020 dengan mekanisme yang akan ditetapkan segera. Hal tersebut menimbulkan banyak protes dari mahasiswa yang akan diwisuda, mereka merasa kecewa karena wisuda merupakan acara yang sangat dinantikan oleh seluruh mahasiswa yang telah berjuang menyelesaikan skripsi, tugas akhir, maupun tesis mereka.
Menanggapi respon mahasiswa yang merasa keberatan dengan ditiadakannya wisuda, maka Wakil Rektor Bidang Akademik mengeluarkan surat edaran nomor 08/UN39.1/SE/2020 tentang Wisuda Semester Gasal Tahun Akademik 2019/2020 (Semester 111) Universitas Negeri Jakarta Selama Masa Kewaspadaan dan Pencegahan COVID-19 yang menyatakan bahwa :
1. Pelaksanaan Wisuda Semester Gasal tahun Akademik 2019/2020 (Semester 111) yang menurut Kalender Akademik UNJ dijadwalkan tanggal 24 Maret 2020 ditiadakan. Para lulusan Semester 111 diberikan hak untuk mengikuti atau tidak mengikuti wisuda pada kesempatan wisuda berikutnya dengan cara melaporkan kepada bagian akademik Fakultas/Pascasarjana.
2. Mulai tahun akademik 2020/2021 acara wisuda akan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun. Atas pertimbangan dan permintaan calon wisudawan maka pelaksanaan wisuda periode berikutnya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 jika kondisi memungkinkan.
3. Ijazah dan transkrip nilai beserta salinan yang telah dilegalisir dari lulusan Semester 111 akan diberikan melalui Fakultas/Pascasarjana sesudah tanggal 17 April 2020. Dalam pemberian ijazah dan transkrip Fakultas/Pascasarjana supaya menghindarkan diri dari terjadinya kerumunan banyak orang. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
a. Menetapkan jadwal pemberian ijazah dan transkrip dalam beberapa hari.
b. Menetapkan kuota pembagian ijazah dan transkrip per hari.
c. Menghubungi lulusan untuk mengambil ijazah dan transkrip pada rentang waktu (jam) dan hari yang ditentukan.
d. Dalam pengambilan ijazah dan transkrip, lulusan diminta tidak membawa serta keluarga/kerabatnya.
Secara teknis pemberian ijazah dan transkrip diserahkan ke masing-masing unit.
4. Lulusan Semester 111 diperbolehkan mengambil ijazah pada saat wisuda berikutnya.
5. Bagi lulusan Semester 111 yang sudah mengambil ijazah, mereka tetap diperbolehkan mengikuti wisuda berikutnya.
Calon wisudawan/ti menerima keputusan tersebut walau masih menyayangkan karena ijazah yang seharusnya mereka terima pada bulan Maret 2020 harus diundur menjadi bulan April 2020. Mereka berharap agar wabah COVID-19 segera berakhir dan wisuda dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang direncakan sehingga tidak perlu menunggu lebih lama lagi.
Comments