<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Beasiswa Kemendikbud Archives - UNJKita.com</title>
	<atom:link href="https://unjkita.com/tag/beasiswa-kemendikbud/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://unjkita.com/tag/beasiswa-kemendikbud/</link>
	<description>Saling Menginspirasi untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Jan 2021 11:23:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://unjkita.com/wp-content/uploads/2018/08/cropped-unjkita-32x32.png</url>
	<title>Beasiswa Kemendikbud Archives - UNJKita.com</title>
	<link>https://unjkita.com/tag/beasiswa-kemendikbud/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cara Daftar KIP Kuliah Kemendikbud Online</title>
		<link>https://unjkita.com/cara-daftar-kip-kuliah/</link>
					<comments>https://unjkita.com/cara-daftar-kip-kuliah/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKITA.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Jan 2021 09:43:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Beasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Beasiswa Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[KIP Kuliah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://unjkita.com/?p=23672</guid>

					<description><![CDATA[<p>Apa kabar Sahabat. KIP-Kuliah adalah salah satu program pemerintah yang sangat membantu masyarakat yang kurang mampu untuk bisa Kuliah. Cara Daftar KIP Kuliah sangatlah mudah....</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/cara-daftar-kip-kuliah/">Cara Daftar KIP Kuliah Kemendikbud Online</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Apa kabar Sahabat. KIP-Kuliah adalah salah satu program pemerintah yang sangat membantu masyarakat yang kurang mampu untuk bisa Kuliah. Cara Daftar KIP Kuliah sangatlah mudah. Baca Artikel ini sampai habis ya.</p>
<p>KIP-Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. <strong>KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN SBMPTN SNMPTN SBMPTN seleksi Mandiri PTN dan seleksi Mandiri PTS</strong></p>
<h2>Persyaratan Penerima KIP Kuliah</h2>
<p>Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;</p>
<p>Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;</p>
<p>Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.</p>
<p>Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.</p>
<p>Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.</p>
<h2>Keunggulan KIP Kuliah</h2>
<p>Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer- UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing- masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);</p>
<p>Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;</p>
<p>Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.</p>
<h2>Tahapan Cara Daftar KIP Kuliah</h2>
<p>Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;</p>
<p>Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;</p>
<p>Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;</p>
<p>Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;</p>
<p>Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://unjkita.com/info-lengkap-snmptn-utbk-sbmptn-2021/">Info Lengkap SNMPTN &amp; SBMPTN</a></strong></p>
<p>Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;</p>
<p>Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan veriﬁkasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.</p>
<p><strong>Baca Juga:  <a href="https://unjkita.com/category/mahasiswa/daya-tampung/">Kumpulan informasi program studi, jurusan, daya tampung, passing grade, &amp; Prospek Kerja berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia</a></strong></p>
<h2>Pertanyaan Seputar KIP-Kuliah (FAQ)</h2>
<h3>Apakah KIP-Kuliah Gratis?</h3>
<p>KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.</li>
<li>Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi</li>
<li>Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah</li>
<li>Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.</li>
</ol>
<h3>Apa saja syarat pendaftaran KIP-Kuliah.</h3>
<p>Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;</li>
<li>memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;</li>
<li>lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.</li>
</ol>
<p>Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.</p>
<p>Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.</p>
<h3>Jika mendaftar KIP-Kuliah dan ternyata setelah diverifikasi saya tidak layak apa yang akan terjadi.</h3>
<p>KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:</p>
<p>Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler</p>
<p>Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT</p>
<p>Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.</p>
<h3>Apakah mahasiswa aktif boleh mendaftar</h3>
<p>Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing PT.</p>
<h3>Saya alumni SMA atau sederajat Apakah boleh mendaftar KIP-Kuliah</h3>
<p>Peserta KIP Kuliah 2021 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2021, 2020, 2019  yang belum menjadi mahasiswa.</p>
<h3>Apakah penerima KIP-Kuliah bisa pindah Prodi atau daftar Kip kuliah lagi.</h3>
<p>Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.</p>
<h3>Saya penerima KIP-Kuliah, Apakah boleh mendaftar beasiswa selain KIP kuliah.</h3>
<p>Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.</p>
<h3>Saya penerima KIP-Kuliah Apakah boleh menikah?</h3>
<p>Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk &#8220;tidak mampu&#8221; karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.</p>
<p>Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.</p>
<h3>Bagaimana menghentikan bantuan sementara karena cuti?</h3>
<p>Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.</p>
<h3>Apakah bisa mengubah pilihan jalur seleksi di laman pendaftaran Kip kuliah?</h3>
<p>Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.</p>
<p>Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.</p>
<h3>Bagaimana tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP-Kuliah?</h3>
<ul>
<li>PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)</li>
<li>PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)</li>
<li>KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)</li>
<li>PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)<br />
Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)</li>
</ul>
<h3>Ganti pilihan seleksi Mandiri</h3>
<p>Mengenai penggantian pilihan PT dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak PT yang meminta ke kami. Silahkan membuat permohonan ke PT untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada kami.</p>
<h3>Mengapa online menjadi pilihan?</h3>
<p>Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.</p>
<p>Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.</p>
<h3>NISN tidak terdaftar.</h3>
<p>Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:</p>
<ul>
<li>siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:</li>
<li>jenjang sekolah masih jenjang SMP</li>
<li>pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update</li>
<li>siswa tersebut bukan lulusan 2018, 2019 atau 2020</li>
</ul>
<p>Solusi: melakukan update data ke PDSPK</p>
<h3>Email reset password tidak terkirim.</h3>
<p>Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:</p>
<ul>
<li>masuk folder spam. Mohon cek folder spam.</li>
<li>email tidak terdaftar / email salah</li>
<li>email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah</li>
<li>folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda</li>
<li>Apabila Anda masih belum menemukan email reset kode akses, mohon kontak Helpdesk KIP Kuliah.</li>
</ul>
<h3>Saya tidak memiliki KTP atau KKS Apakah saya bisa mendaftar ke KIP-Kuliah?</h3>
<p>Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).</p>
<p>Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.</p>
<h3>NIK tidak sesuai dengan identitas anda harap pastikan kembali NIK yang anda Tuliskan.</h3>
<p>Pesan tersebut muncul apabila saat proses pendaftaran NIK yang diinputkan oleh siswa berbeda dengan NIK yang tercatat di DAPODIK Kemendikbud. Mohon berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan data tesebut di DAPODIK Kemendikbud.</p>
<p>Bagi siswa lulusan tahun 2018 dan 2019 silahkan bisa lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat <a href="http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan">http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan</a></p>
<h3>Saya tidak bisa mengedit nomor KIP-Kuliah dan KKS</h3>
<p>Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari Dapodik Kemdikbud. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing.</p>
<p>sumber: <a href="https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/">https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/</a></p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/cara-daftar-kip-kuliah/">Cara Daftar KIP Kuliah Kemendikbud Online</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://unjkita.com/cara-daftar-kip-kuliah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beasiswa Masyarakat Berprestasi 2017</title>
		<link>https://unjkita.com/beasiswa-masyarakat-berprestasi-2017/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Ihsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2017 03:14:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Beasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Beasiswa Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Beasiswa Luar Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=5691</guid>

					<description><![CDATA[<p>Program Beasiswa Unggulan dalam negeri dan luar negeri merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia baik bagi guru, pegiat sosial,...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/beasiswa-masyarakat-berprestasi-2017/">Beasiswa Masyarakat Berprestasi 2017</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Program Beasiswa Unggulan dalam negeri dan luar negeri merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia baik bagi guru, pegiat sosial, seniman, siswa/mahasiswa berprestasi dan atlet peraih medali olimpiade Internasional, Juara tingkat nasional dan internasional bidang sains, teknologi, seni budaya, dan olah raga, guru berprestasi dalam berbagai bidang, pegawai/karyawan yang berprestasi dan mendapatkan persetujuan dan direkomendasikan oleh atasannya, serta pegiat sosial.</p>
<p>Prioritas utama program Beasiswa Unggulan diperuntukan bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi pada jenjang pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2), dan atau Doktor (S3) pada perguruan tinggi minimum terakreditasi B dan program studi terakreditasi A. Registrasi dilakukan secara online di <a href="http://buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/" target="_blank">buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id</a></p>
<p><strong>Persyaratan Jenjang S1 beasiswa masyarakat berprestasi</strong></p>
<ol>
<li>Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id</li>
<li>Usia Maksimal 22 Tahun.</li>
<li>Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.</li>
<li>Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.</li>
<li>Nilai tujuan dalam negeri
<ol>
<li>Nilai rata &#8211; rata raport pendaftar baru minimal 8.0 (Sekolah Negeri atau Swasta).</li>
<li>IPS pendaftar On-Going minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.25 (Perguruan Tinggi Swasta)</li>
</ol>
</li>
<li>Nilai tujuan luar negeri
<ol>
<li>Nilai rata &#8211; rata raport pendaftar baru minimal 8.5 (Sekolah Negeri atau Swasta).</li>
<li>IPS pendaftar On-Going minimal 3.25 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.50 (Perguruan Tinggi Swasta)</li>
</ol>
</li>
<li>Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0</li>
<li>Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5</li>
<li>Kelengkapan berkas:
<ol>
<li>Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);</li>
<li>Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;</li>
<li>Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;</li>
<li>File proposal rencana studi (alasan mengambil prodi yang dipilih dan rencana tugas akhir);</li>
<li>KK/KTP/Passport;</li>
<li>Surat rekomendasi dari institusi terkait (Perguruan Tinggi asal atau tujuan).</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><strong>Persyaratan Jenjang S2 beasiswa masyarakat berprestasi</strong></p>
<ol>
<li>Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id</li>
<li>Usia Maksimal 32 Tahun.</li>
<li>Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.</li>
<li>Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.</li>
<li>Nilai tujuan dalam negeri
<ol>
<li>IPK pendaftar Baru minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.25 (Perguruan Tinggi Swasta)</li>
<li>IPS pendaftar On-Going minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.25 (Perguruan Tinggi Swasta)</li>
</ol>
</li>
<li>Nilai tujuan luar negeri
<ol>
<li>IPK pendaftar Baru minimal 3.25 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.50 (Perguruan Tinggi Swasta)</li>
<li>IPS pendaftar On-Going minimal 3.25 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.50 (Perguruan Tinggi Swasta)</li>
</ol>
</li>
<li>Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0</li>
<li>Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5</li>
<li>Kelengkapan berkas:
<ol>
<li>Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);</li>
<li>Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;</li>
<li>Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;</li>
<li>File proposal rencana studi (alasan mengambil prodi yang dipilih dan rencana tugas akhir);</li>
<li>KK/KTP/Passport;</li>
<li>Surat rekomendasi dari institusi terkait (Perguruan Tinggi asal atau tujuan).</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><strong>Persyaratan Jenjang S3 beasiswa masyarakat berprestasi</strong></p>
<ol>
<li>Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id</li>
<li>Usia Maksimal 37 Tahun.</li>
<li>Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.</li>
<li>Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.</li>
<li>Nilai tujuan dalam negeri
<ol>
<li>IPK pendaftar Baru minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.25 (Perguruan Tinggi Swasta)</li>
<li>IPS pendaftar On-Going minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.25 (Perguruan Tinggi Swasta)</li>
</ol>
</li>
<li>Nilai tujuan luar negeri
<ol>
<li>IPK pendaftar Baru minimal 3.25 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.50 (Perguruan Tinggi Swasta)</li>
<li>IPS pendaftar On-Going minimal 3.25 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.50 (Perguruan Tinggi Swasta)</li>
</ol>
</li>
<li>Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0</li>
<li>Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5</li>
<li>Kelengkapan berkas:
<ol>
<li>Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);</li>
<li>Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;</li>
<li>Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;</li>
<li>File proposal rencana studi (alasan mengambil prodi yang dipilih dan rencana tugas akhir);</li>
<li>KK/KTP/Passport;</li>
<li>Surat rekomendasi dari institusi terkait (Perguruan Tinggi asal atau tujuan).</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><strong>Bidang Kajian yang diselenggarakan secara reguler diprioritaskan:</strong></p>
<ol>
<li>Manajemen Pendidikan</li>
<li>Kurikulum dan Pedadogi</li>
<li>Manajemen dan Kebijakan Pendidikan</li>
<li>Perfilman</li>
<li>Seni Pertunjukan</li>
<li>Seni Musik</li>
<li>Kebudayaan</li>
<li>Perpustakaan</li>
<li>Arkeologi (Permuseuman)</li>
<li>Teknologi Informasi,</li>
<li>Kebijakan Publik</li>
<li>Pariwisata</li>
<li>Industri Kreatif</li>
<li>Teknologi Pangan</li>
<li>MIPA</li>
<li>Serta bidang lain yang menjadi prioritas nasional.</li>
</ol>
<p><strong>Komponen Beasiswa Dalam Negeri beasiswa masyarakat berprestasi</strong></p>
<ol>
<li>Biaya Pendidikan</li>
<li>Biaya Hidup</li>
<li>Biaya Penelitian</li>
<li>Biaya Buku</li>
<li>Biaya Wisuda</li>
<li>Biaya Asuransi</li>
</ol>
<p><strong>Komponen Beasiswa Luar Negeri beasiswa masyarakat berprestasi</strong></p>
<ol>
<li>Biaya Pendidikan</li>
<li>Biaya Hidup</li>
<li>Biaya Visa</li>
<li>Biaya Penelitian</li>
<li>Biaya Buku</li>
<li>Biaya Tunjangan Kedatangan</li>
<li>Biaya Asuransi</li>
<li>Biaya Transport Tujuan Studi</li>
</ol>
<h3>Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi</h3>
<p>Adapun waktu pelaksanaan program Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi adalah:<br />
<strong>Batch 1</strong></p>
<ul>
<li>Pembukaan : 6 Januari 2016</li>
<li>Penutupan : 31 Mei 2016</li>
<li>Pengumuman seleksi administrasi : 30 Juni 2016</li>
<li>Pengumuman seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian</li>
</ul>
<p><strong>Batch 2</strong></p>
<ul>
<li>Pembukaan : 27 Juni 2016</li>
<li>Penutupan : 31 Agustus 2016</li>
<li>Pengumuman seleksi administrasi : 30 September 2016</li>
<li>Pengumuman seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian</li>
</ul>
<ol>
<li>Seleksi, dilaksanakan secara administrasi dan wawancara :
<ol>
<li>Seleksi administrasi Pendaftar yang telah mengajukan usulan beasiswa secara online dilakukan validasi dan verifikasi oleh Biro PKLN untuk dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pada tahap ini adalah pendaftar yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan.</li>
<li>Seleksi wawancara dan validasi Peserta yang lulus seleksi pendaftaran online akan mengikuti seleksi wawancara dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran online.</li>
</ol>
</li>
<li>Pengumuman Hasil Seleksi yang lulus akan diumumkan email atau sms kepada masing &#8211; masing peserta. Bagi yang tidak lulus dapat melihat status kelulusannya pada akun masing &#8211; masing.</li>
</ol>
<h3>Hak</h3>
<ol>
<li>Dinyatakan sebagai peserta Beasiswa Unggulan berdasarkan surat keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.</li>
<li>Mendapatkan beasiswa berdasarkan komponen dan besaran beasiswa yang ditetapkan oleh kepala biro Perencanaan dan</li>
<li>Kerjasama Luar Negeri.</li>
<li>Mendapatkan layanan administrasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri</li>
<li>Mendapat pembekalan dan pembinaan non akademis (bimbingan teknis).</li>
</ol>
<h3>Kewajiban</h3>
<ol>
<li>Melaksanakan kewajiban perkuliahan sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi hingga selesai.</li>
<li>Menyelesaikan studinya tepat pada waktunya.</li>
<li>Menyerahkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai dan tugas akhir dalam bentuk softkopi setelah menyelesaikan studi.</li>
<li>Melaporkan kemajuan akademik yang dapat dikirim secara online. Didalam laporan akademik yang paling utama dilaporkan adalah perolehan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan rincian mata kuliah yang diambil, kendala studi yang dihadapi, rencana kegiatan di semester/tahun yang akan datang, hal-hal lain yang berkaitan dengan studi atau Beasiswa Unggulan.</li>
</ol>
<h3>Sanksi</h3>
<p>Pemberian Beasiswa Unggulan dihentikan apabila penerima</p>
<ol>
<li>Beasiswa Unggulan:</li>
<li>Melebihi batas masa belajar yang ditetapkan;</li>
<li>Tidak menepati perjanjian beasiswa;</li>
<li>Menerima beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dalam komponen yang sama;</li>
<li>Terlibat tindak pidana;</li>
<li>Terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.</li>
</ol>
<p><strong>Evaluasi dan Pelaporan</strong></p>
<p>Kegiatan evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan mahasiswa selama mengikuti proses perkuliahan dan dilakukan minimal sekali dalam setahun bagi semua mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan, baik dalam maupun luar negeri. Mereka harus melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan akademiknya dan hal-hal lainnya. Kegiatan evaluasi juga dilakukan di beberapa program studi penyelenggara Beasiswa Unggulan di dalam negeri.<br />
Semua penerima Beasiswa Unggulan wajib mengirimkan LAPORAN AKADEMIK yang dikirimkan secara online melalui website Beasiswa Unggulan. Evaluasi juga dapat dilakukan secara kunjungan langsung kepada peserta Beasiswa Unggulan dimana studi oleh tim evaluasi yang telah ditetapkan. Pembayaran beasiswa tahap selanjutnya akan diproses setelah penerima Beasiswa Unggulan mengirimkan laporan akademik.</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/beasiswa-masyarakat-berprestasi-2017/">Beasiswa Masyarakat Berprestasi 2017</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran Kemendikbud</title>
		<link>https://unjkita.com/beasiswa-bantuan-riset-workshop-pelatihan-dan-pagelaran-kemendikbud/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ferly Ferdyant, S.E]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jun 2016 04:24:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Beasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Beasiswa Kemendikbud]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=3319</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beasiswa Bantuan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendorong kreatifitas bagi para peneliti, penulis, pencipta, seniman/budayawan, wartawan, olahragawan, tokoh dalam bidang pendidikan dan kebudayaan serta Pegawai Negeri...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/beasiswa-bantuan-riset-workshop-pelatihan-dan-pagelaran-kemendikbud/">Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran Kemendikbud</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Beasiswa Bantuan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendorong kreatifitas bagi para peneliti, penulis, pencipta, seniman/budayawan, wartawan, olahragawan, tokoh dalam bidang pendidikan dan kebudayaan serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemberian bantuan disesuaikan dengan aktivitas dan kreatifitas yang dilaksanakan. Sasaran dari pemberian Beasiswa Bantuan adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">
1. Peneliti;<br />
2. Penulis;<br />
3. Pencipta;<br />
4. Seniman/budayawan;<br />
5. Wartawan;<br />
6. Olahragawan;<br />
7. PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan<br />
8. Tokoh dan atau;<br />
9. Masyarakat lain berdasarkan aktivitas dan kreatifitasnya dianggap layak berdasarkan persetujuan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.</p>
<p>Komponen beasiswa yang diberikan adalah komponen yang menunjang aktifitas atau kreatifitas diusulkan oleh yang bersangkutan dan dilakukan penilaian oleh Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri. Dalam hal penetapan komponen beasiswa, tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri memperhatikan unsur-unsur kebermanfaatan, jarak dan waktu pelaksanaan kegiatan, serta mendukung rencana strategis penetapan SDM Kemendikbud.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan:</strong><br />
1. Melakukan pendaftaran secara online di <a href="http://goo.gl/7Q91RW">buonline.beasiswaunggulan.kemendikbud.go.id</a><br />
2. Mengupload berkas dokumen:<br />
a. Surat permohonan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;<br />
b. Fotocopy Kartu Tkamu Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;<br />
c. File Daftar Riwayat Hidup (Curriculum VItae);<br />
d. Proposal rencana kegiatan dan rincian kebutuhan biaya.</p>
<p>Berkas yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan akan diseleksi oleh tim BPKLN. Kemudian berdasarkan hasil seleksi berkas oleh tim BPKLN akan dilakukan validasi terhadap dokumen pendaftaran.</p>
<p>Untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran oleh Kemdikbud dapat dibaca pada <a href="http://goo.gl/5HTB5N">Petunjuk Teknis</a> atau menghubungi kontak berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">Sekretariat Program Beasiswa Unggulan<br />
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri<br />
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan<br />
Gedung C Lantai 6 Jl Jenderal Sudirman<br />
Senayan &#8211; Jakarta, 10270<br />
Telp. : (021) 57 111 44 ext. 2616 atau (021) 573 92 90<br />
email : beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/beasiswa-bantuan-riset-workshop-pelatihan-dan-pagelaran-kemendikbud/">Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran Kemendikbud</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
