UNJKita.com – Mahasiswa membersamai nelayan dalam mengawal sidang putusan reklamasi pulau F, I, dan K di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur (16/3/2017).
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jabodetabek dan Baten ikut serta menghadiri sidang putusan kasus reklamasi. Sebelumnya dalam beberapa kali aksinya mahasiswa juga mendampingi para nelayan serta masyarakat yang dirugikan dan disengsarakan akibat proses reklamasi. Miqdad Ramadhan, Ketua BEM UNJ mengatakan dalam orasinya bahwa reklamasi ini sangat merugikan masyarakat di pesisir pantai khususnya para nelayan. Mahasiswa berkomitmen akan selalu bersama rakyat.
“Kami ingin selalu bersama rakyat dan membela rakyat yang tertindas” tutur Miqdad Ramadhan, Ketua BEM UNJ.
Selama 2 tahun lebih proses reklamasi, kerugian yang dialami oleh masyarakat banyak sekali. Proses reklamasi sangat merusak lingkungan sehingga para nelayan kesulitan mencari ikan yang menjadi mata pencaharian para nelayan. Oleh karena itu ketua Komunitas Nelayan Tradisonal (KNT), Iwan Sarmidi mengatakan bahwa mereka akan tetap berjuang untuk menolak reklamasi karena telah merusak lingkungan sehingga pendapatan ikan nelayan sangat sedikit. Para nelayan tidak lagi memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. kata Irwan dihadapan para wartawan.
Sampai dengan berita ini dikirim, sidang masih belum dimulai karena pihak tergugat belum datang ke persidangan.
Oleh : Heri Kurniawan