UNJKita.com – Dalam beberapa hari terakhir di media cetak dan media sosial berkembangberbagai pemberitaan mengenai pemberhentian Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R. Semiawan sebagai Penasihat dan Konsultan Labschool Universitas Negeri Jakarta (UNJ), para Netizen UNJ pun memiliki reaksi beragam terkait hal ini. Tak sedikit pula banyak yang kecewa dengan keputusan tersebut.
Namun benarkah pemberitaan itu terjadi? Berikut ini tim redaksi UNJKita.com melansir berita klarifikasi resmi dari Bapak Asep Sugiarto, M.Si selaku Kepala UPT Humas Universitas Negeri Jakarta mewakili Rektorat dalam rangka menanggapi berita-berita yang berkembang di media sosial dan media cetak. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Penjelasan Universitas Negeri Jakarta Mengenai Berita Tentang Pemberhentian Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R Semiawan Sebagai Penasehat dan Konsultan Labschool Universitas Negeri Jakarta.
- Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara tahun 2005 No. 48, tambahan lembaran negara no. 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara tahun 2012 No. 171, Tambahan Lembaran Negara no. 5340), dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 440/KMK.05/2009 tentang penetapan UNJ pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, maka Universitas Negeri Jakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri perlu melakukan penataan kelembagaan dengan menata Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
- Implikasi dari penataan kelembagaan tersebut, berpengaruh kepada struktur organisasi yang ada di UNJ, termasuk Labschool UNJ.
- Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta No. 17/SP/2015 tetang Pengintegrasian Pengelolaan Keuangan Sekolah Laboratorium UNJ dan Akta Notaris Yunita Permatasari, SH No. 4 dan 5 tahun 2015, bahwa struktur organisasi Labschool UNJ terdiri dari unsur: BPS, Tim Pengembang Akademik, dan Unit Pelaksana sekolah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Guru).
- Mengacu pada butir 3 di atas, bahwa tidak terdapat lagi fungsi Penasehat dan Konsultan di dalam struktur organisasi Labschool UNJ. Dengan sendirinya, fungsi Penasehat dan Konsultan berakhir dan/atau tidak ada lagi.
- Oleh karena itu, berita pemberhentian Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R. Semiawan dari fungsi sebagai penasehat dan konsultan Labschool UNJ, adalah tidak benar.
- Labschool UNJ tetap mendayagunakan dan memfungsikan Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R Semiawan sebagai narasumber untuk pengembangan akademik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki melalui berbagai program dan kegiatan yang dirancang secara sistematik dan berkelanjutan.Dengan demikian, anggapan yang mengatakan
- bahwa Labschool UNJ akan kehilangan Prof. Dr. Arief Rachman dan Prof. Dr. Conny R. Semiawan tidak benar, karena keduanya tetap berada di Labschool UNJ dalam kapasitasnya sebagai Narasumber sebagaimana disebutkan pada butir 6.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi berita yang berkembang di media sosial dan media cetak.
Jakarta, 28 Juli 2016
Asep Sugiarto, M.Si
Kepala UPT Humas Universitas Negeri Jakarta