UNJKita.com – Forum Perempuan BEM Seluruh Indonesia Wilayah Jabodetabek Banten menggelar National Symposium On Woman And Children dengan tema “Meretas Kejahatan Seksual pada Perempuan dan Anak” yang dilaksanakan di Fakultas Kedokteran Hewan Instititut Pertanian Bogor 16 Oktober 2016 lalu. Dihadiri oleh peserta dari mahasisa/i se Jabodetabek Banten, umum dan perwakilan mahasiswa/i delegasi dari BEM SI.
National Symposium On Woman And Children terbagi dalam beberapa sesi kegiatan yaitu penyampaian materi oleh Keynote Speech dari Prof. Dr Meutia Farida Hatta Swasono (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 1) kemudian dibuat terpisah sesuai chapter pilihan peserta, ada tiga pilihan Chapter Pornografi, Chapter Sex Education dan Chapter Ketahanan Keluarga.
Pada Sesi Seminar Ketahanan Keluarga sebagai Akar Masalah sekaligus Solusi Kejahatan Seksual terhadap Perempuan dan Anak yang di isi oleh DR. Dinar Kania (Ketua Bagian Kajiam dam Hukum Aliansi Cinta Keluarga Indonesia) Beliau Menyampaikan tentang definisi singkat terkait pelaporan dan morallitas. Wacana moralitas juga menjadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan, pemulihan, pemenuhan rasa keadilan dan jaminan ketidakberulangan. Di masyarakat ada stigma antimoral, bahwa korban tidak mau melapor kejadian pelecehan karena nantinya si korban dicap buruk secara susila dan narasumber kedua pada sesi seminar ini adalah IPTU Mellisa FC Sianipar (Kepala Unit Pemberdayaan dan Anak Poles Kota Bogor) menyampaikan tentang UU tentang perempuan dan anak yaitu UU No. 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT, UU No. 21 2007 tentang perdagangan oranf dan eskploitasi, UU No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan terkait trafficking, ini disebabkan oleh hasrat untuk mendapatkan uang dengan instan. Kasus Kejahatan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak semakin meningkat disebabkan oleh keberadaan media yang semakin canggih, membuat trennya menjadi progresif. Ada sebuah kasus dimana anak melihat video porno di youtube dan mengajak temannya untuk meniru.
Pada Sesi Chapter Pornografi dengan Narasumber Luthfi Humaidi,S.I.Kom,M.Sc (KPAI) menyampaikan tentang tugas KPAI serta pasal khusus pornografi dan kejaharan seksual pada anak, Ibu Azima Soebagio (Bidang Penyiaran KPI Pusat Periode 2013-Juli 2016) tentang dampak media bagi perilaku pornografi, Ibu Diavitri C.Karim, S.E.,M.Si (Trainer Senior Yayasan Kita dan Buah Hati) menjelaskan tentang Bahaya Dampak Pornografi dan narasumber terakhir pada sesi chapter pornografi adalah Ibu Erni Dwi Jayanti (Polisi bidang Anak dan Wanita Polda Metro Jaya menjelaskan tentanf cara dan modus pelaku pornografi. Ke empat narasumber di moderatori oleh Erwin Djamalludin (Ketua Bem PNJ 2015)
Pada Sesi Chapter Sex Education narasumber adalah Ka Putri Novelia S.Psi.,M.Psi (Aktivis ASA) menyampaikan tentang aktivitas ASA yang terus mengadang sosialisasi kesehatan reproduksi di kalangan siswa/i SD, SMP, SMA hingga dengan mahasiswa/i yang akan menjadi calon orang tua, Ibu dr.Eni Gustina, MPH (Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI) beliau menyampaikan tentang tantangan generasi muda saat ini serta pentingnya pengetahuan reproduksi pada masyarakat, narasumber yang ketiga ialah Ibu Ani Khairani, M.Psi (direktur biro psikologi UNIK.Edu+) menjelaskan tentang penyimpangan terhadap anak anak dan tindakan preventif apa bagi pengasuh anak ketiga naradumber ini di moderatori oleh Syahiidah Muthmainnah (Koordinator Wilayah Forum Perempuan BEM SI Wilayah Jabodetabek Banten 2015)
Terakhir, pada sesi Chapter Ketahanan Keluarga materi di isi oleh Dra. Euis Sufi Jatiningsih (Ketua Qurrata’Aini Parenting Club Bogor) biasa dipanggil Bunda Sufi beliau menyampaikan urgensi Ketahanan keluarga adalah mampu me-manage masalah dan sumber daya sehingga dapat mencapai tujuan keluarga. Ayah Irwan Rinaldi (Yayasan Sahabat Ayah, Pemeran Utama Film Sang Murobbi, Penulis buku “Aku Mau Ayah”) beliau menyampaikan peranan ayah dalam keluarga dan Ibu Evi Risna Yanti, SH,M.Kn (Tim Hukum Aliansi Cinta Keluarga Indonesia,PBH Dompet Duafa) memberi penjelasan tentang Judicial Review pasal 284, 285, dan 292 Hukum pidana kita adalah warisan dari Belanda yang menonjolkan aliran individualisme dan liberalisme. Revisi yang dilakukan belum selesai dari tahun 1970an hingga kini. Pemaknaan barat terhadap seksualitas tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia karena dalam budaya mereka, perzinahan dan homoseksual tidak dikategorikan sebagai salah satu bentuk kejahatan.Ketiga Narasumber ini dimoderatori oleh Ronny Setiawan (Koordinator Wilayah BEM Sejabodetabek Banten 2015)
Output dari kegiatan ini pun diharapkan dari kegiatan ini setiap orang akan menjadi rangers untuk Tolak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak mulai sejak dini dimulai dari lingkungan sekitar kita.
Forum Perempuan BEM SI
Wilayah Jabodetabek Banten