Rektor UNJ membantah disebut Nepotisme melalui pernyataanya di sejumlah media massa. Berikut ini kami dari Aliansi Dosen UNJ menegaskan kembali dengan menunjukan bukti-bukti SK dan Disposisi Rektor UNJ untuk anak nya, sebagai bukti hukum bahwa benar ada Nepotisme. Sekaligus kami sampaikan juga kronologis awalnya.
Pada tanggal 22 November 2016, Rektor UNJ telah melaporkan sejumlah dosen UNJ untuk diminta keterangan di Kepolisian Jakarta Timur. Laporan Rektor UNJ tersebut didasarkan atas tersebarnya info grafis anonim dari media sosial facebook. Info grafis tersebut menyebutkan adanya praktik KKN yang dilakukan oleh Rektor UNJ. Hingga saat ini, sudah banyak dosen yang sebenarnya tidak mengetahui masalah tersebut harus berurusan dengan polisi sehingga meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya demi memenuhi panggilan kepolisian atas permintaan Rektor UNJ melalui pengacaranya.
Kami sendiri tidak memiliki sangkut paut apapun dengan info grafis yang dimaksudnya oleh Rektor UNJ dengan pengacaranya. Namun demikian, sebagai respon atas pelaporan Rektor tersebut, Kami mempelajari dan memeriksa secara seksama seluruh laporan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN yang dilakukan Rektor UNJ.
Berdasarkan penelitian kami, maka kami menemukan beberapa bukti Nepotisme Rektor UNJ, sebagai berikut:
- Bahwa benar Rektor UNJ telah mengangkat saudari Nurjannah yang merupakan anak kandung Rektor UNJ sebagai Kepala Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak berdasarkan SK Nomor 1197/SP/2016 yang ditandatangani oleh Rektor UNJ Djaali pada tanggal 20 Oktober 2016 (bukti SK terlampir). Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan berlatar belakang pendidikan bidang pertanian.
- Bahwa benar Rektor UNJ telah mengangkat saudara Baso Maruddani yang merupakan anak kandung Rektor UNJ sebagai Staf Pengelola Keuangan UNJ berdasarkan SK Nomor 20/SP/2017 yang ditandatangani oleh Rektor UNJ Djaali pada tanggal 12 Januari 2017 (bukti SK terlampir). Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan berlatar belakang pendidikan Teknik.
- Bahwa benar Rektor UNJ telah mengangkat saudara Bazzar Ari Mighra yang merupakan menantu Rektor UNJ sebagai dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan, yang menjadi PNS pada tanggal 1 Januari 2017 berdasarkan SK Nomor 100258/A2.1/KP/2016. Namun yang bersangkutan sudah diijinkan untuk ijin belajar atau melanjutkan pendidikannya saat masih menjadi CPNS, ini berdasarkan SK Rektor UNJ nomor 1102/SP/2016 yang ditandatangani oleh Rektor UNJ Djaali pada tanggal 23 September 2016. Padahal ijin belajar dibolehkan setelah 1 tahun menjadi PNS berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor 04 tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan ijin belajar nomor B/1299/M.PAN-RB/3/2013 tertanggal 25 Maret 2013. Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan berlatar belakang pendidikan dokter diterima di Fakultas Ilmu Olahraga yang tidak ada formasi kebutuhannya.
- Bahwa benar Rektor UNJ telah mengangkat saudari Wahyuningsih yang merupakan anak kandung Rektor UNJ sebagai dosen di Fakultas Ilmu Olahraga, yang sebelumnya merupakan dosen di Universitas lain dan diterima di UNJ atas rekomendasi Rektor UNJ melalui lembar disposisi dengan tanggal terima 12 Februari 2016. Kalimat disposisi Rektor, tertulis Buatkan surat kesediaan UNJ menerima. Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan berlatar belakang pendidikan S1 saat diterima. Padahal syarat sebagai dosen harus S2 sesuai Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 46 ayat 2 yang berbunyi Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Kemudian pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 18 ayat 3 yang berbunyi Program sarjana wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat. Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan berlatar belakang pendidikan dokter diterima di Fakultas Ilmu Olahraga yang tidak ada formasi kebutuhannya.
Berdasarkan temuan-temuan dan bukti-bukti berupa pelbagai dokumen, kami menemukan SK dan disposisi yang menunjukkan pelbagai praktik penunjukkan jabatan kepada sesama anggota keluarga oleh Rektor. Kami menengggarai praktik KKN yang masif dan terstruktur, yang merusak prinsip-prinsip tata birokrasi dan kelembagaan yang bersih dan bebas KKN sesuai dengan UU ASN No 5 tahun 2014.
Apa tidak Nepotisme jika ada 3 Anak dan 1 menantu diberi kemudahan melalui SK Rektor yang juga Ayahnya sendiri? Diduga ada lebih dari 5 lagi yang merupakan kroninya menjadi pegawai UNJ non PNS yang ada di bagian administrasi program pascasarjana dan sejumlah Fakultas (SK tentang ini tidak bisa di akses oleh Aliansi dosen). Kami hanya mendapatkan 4 SK dan satu disposisi sebagaimana diuraikan diatas.
Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme menyebutkan bahwa setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, negara dan bangsa adalah nepotisme. Sanksi nepotisme dalam pasal 5 Undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,00(dua miliar rupiah).
Dengan penjelasan dan bukti-bukti di atas, kami beberapa hari lalu meminta kepada Ombudsman RI untuk menindaklanjuti, semoga juga penegak hukum lainya merespon persoalan ini. Selain itu agar publik memahami duduk persoalan Nepotisme Rektor UNJ.
Atas Nama Aliansi Dosen UNJ Bersatu
Robertus Robet ( 081388800819 )
Ubedilah Badrun ( 081213128972 )
Budiarti (08128695240)
©Forum Militan dan Independen UNJ