Kemarin, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jum’at pagi, 2 Februari 2018, ada kejadian yang menarik perhatian publik, sebuah kejadian peng-kartu kuning-an presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Ketua BEM UI 2018, Zaadit Taqwa, di tengah acara Dies Natalis UI ke-68, tepatnya selepas Presiden Jokowi) menuntaskan pidatonya. Apa yang dilakukan Zaadit berujung pada diamankannya Zaadit oleh Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Di lansir dari laman kompas.com, Alasan Zaadit melakukan hal tersebut karena sebelumnya aksi yang diinisiasi dan digelar BEM UI di stasiun kereta api UI mendapat hambatan seperti atribut yang digunakan dalam aksi tersebut justru diamankan oleh pihak kepolisian dan pihak keamanan kampus. Akhirnya, Zaadit dan rekan-rekan pun nekat dan berinisiatif melakukan aksi di dalam ruang acara, dengan Zaadit sebagai aktor utamanya. Tindakan itu diambil karena di rasa tepat untuk memperingati Jokowi yang sudah memasuki tahun ke-empat menjadi presiden dan Indonesia masih banyak didera permasalahan.

Di sitir dari rilis massa yang di lansir dari instagram resmi BEM UI, bemui_official, ada 3 poin tuntutan pada aksi tersebut, yaitu:

  1. Tuntaskan persoalan gizi buruk di Asmat, Papua.
  2. Menolak dengan tegas, rencana pengangkatan plt gubernur dari kalangan polri aktif.
  3. Menolak draft permenristekdikti tentang ormawa yang dianggap sangat membatasi pergerakan mahasiswa.

Ketiga tuntutan di atas bukan tanpa alasan, poin nomor satu muncul disebabkan di Asmat, Papua telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan gizi buruk yang telah menjangkit banyak anak di Asmat. Kompas mengklaim, data dari Kemenkes; 646 anak campak, 144 gizi buruk, 25 anak suspek campak, 4 anak campak dan dinukil dari papuanews.id ada 59 bayi meninggal terhitung dari September 2017 hingga 15 Januari.

Hal ini menjadi ironi ketika kita tahu bahwa Papua dan Papua Barat mendapat Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 7, 96 Triliun; 5, 57 Triliun untuk Papua dan 2, 38 untuk Papua barat (RAPBN 2018, Kemenkeu). Kemudian, catatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Aloysius Giyai, 2017 alokasi dana bidang kesehatan untuk Kabupaten Asmat sebesar 60 Miliar yang pembagiannya untuk Kartu Papua Sehat dan Biaya Operasional Kesehatan. “Kami tidak tahu pengelolaan anggarannya bagaimana, sehingga terjadi KLB campak dan gizi buruk di kabupaten itu,” kata Aloysius Giyai dilansir papuanews.id

Kemudian penolakan yang terdapat pada poin kedua tuntutan yang dibawa BEM UI bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan asisten operasi kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diusulkan pemerintah menjadi Plt. Gubernur Jawa Barat dan juga Kadiv Irjen Martuani Sormin menjadi Plt. Gubernur Sumatera Utara. Langkah tersebut dikhawatirkan memunculkan kembali dwifungsi Polri/TNI. Pun itu memunculkan kekhawatiran lain, mengenai netralitas Polri/TNI.

Lalu pada isu terakhir, BEM UI juga menyoroti adanya draft peraturan (permenristekdikti) baru tentang organisasi mahasiswa (ormawa). Aturan baru itu dinilai mengancam kebebasan berorganisasi dan gerakan kritis mahasiswa. Draft yang disosialisasikan Kemenristekdikti pada 14 Desember 2017 yang terdiri dari 12 BAB dan 17 Pasal ini dirasa terlalu berlebihan dan besar kemungkinan akan mendeklinasi pergerakan mahasiswa karena mengatur hal-hal teknis.

Point of Interruption (POI) dan Pernyataan Sikap BEM dan DPM UI menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan menteri membentuk peraturan yang mengatur organisasi mahasiswa sebab pada Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (5) Undang-undang (UU) No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dijelaskan bahwa pengaturan tentang organisasi mahasiswa secara lebih lanjut diatur dalam Statuta Perguruan Tinggi, hal ini menunjukkan tidak ada delegasi dari peraturan yang lebih tinggi mengenai pengaturan organisasi kemahasiswaan melalui Peraturan Menteri. Lalu tidak ada yang permasalahan genting yang melatar belakangi disetujuinya draft tersebut. Apalagi dengan dalih bahwa terdapat kekosongan hukum yang mengatur ormawa. Yang dengan membuka kembali UU No. 12 Tahun 2012 alasan tersebut gugur dengan sendirinya.

Dalam POI BEM dan DPM UI, disampaikan pembacaan hal-hal yang akan terjadi sekiranya draft tersebut goal. Beberapa di antaranya,

Pembatasan otonomi mahasiswa dalam mengelola kegiatan mahasiswa yang pada peraturan Kemendikbud 155/U/1998 kegiatan mahasiswa seharusnya berprinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. Yang dengan adanya peraturan ini prinsip itu akan bergeser sebab kemungkinan memperbesar kemungkinan intervensi. Selain ketentuan dalam draft permen ini juga mengatur hal-hal yang sifatnya sangat teknis. Bahkan dalam Permen ini periodisasi organisasi diatur secara rigid dengan mengatur masa bakti organisasi dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan baru mengingat periodisasi organisasi kemahasiswaan di tiap kampus berbeda satu dengan yang lainnya dengan menyesuaikan jadwal akademik, kebutuhan, serta kultur kemahasiswaan masing-masing kampus.

Lalu, Organisasi lintas Perguruan Tinggi non keilmuan tak mendapat tempat, permen tersebut hanya memberikan pengakuan pada organisasi keilmuan antar Perguruan Tinggi (PT), semisal, organisasi/persatuan jurusan/Fakultas X se-Indonesia. Hal tersebut dimuat dalam draft permen yang dimaksud pasal 9 ayat 1-6.

Kemudian, Kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi akan terganggu. Ketentuan Ormawa yang mengatur tentang organisasi-organisasi apa saja yang boleh ada di Perguruan Tinggi sangat memungkinkan adanya limitasi mahasiswa dalam berserikat yang berujung pada lemahnya pergerakan mahasiswa. Permen tersebut hanya mengakui BEM, DPM, UKM, atau penamaan lainnya sesuai dengan peraturan perguruan tinggi. Ketentuan ini akan memberikan limitasi bagi mahasiswa untuk berserikat di luar organisasi yang diakui oleh Perguruan Tinggi. Secara lugas bahkan Permen ini dalam pasal 12 memberikan larangan afiliasi dengan organisasi ekstra kampus. Hal ini mencederai hak konstitusional yang menjamin soal perkumpulan atau perserikatan. Persoalan ini disinyalir akibat pemaknaan sepihak makna Pancasila yang juga akan merestriksi kebebasan berserikat dan berpendapat. Kita mafhum bahwa Pancasila mesti jadi asas organisasi dalam kehidupan bernegara dan itu merupakan konsekuensi kehidupan bernegara di Indonesia. Namun pemonopolian makna Pancasila yang berujung pada pembatasan diskusi-diskusi pemikiran atau semacamnya akan membatasi aktualisasi diri yang pada habitus akademik memang mahasiswa dituntut membangun ruang akademis semisal mengkaji pemikiran di luarnya, sejauh ia masih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masih dalam koridor menumbuhkan habitus akademik tadi. Dikhawatirkan pemaknaan tunggal atas Pancasila ini akan menimbulkan pertentangan ketika pihak kampus mendefinisikan kajian yang menghadirkan diskursus ideologi selain Pancasila dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Dalam sepakbola, Kartu kuning diberikan sebagai peringatan terakhir saat seorang pemain dianggap melakukan pelanggaran keras terhadap lawan atau tindakan-tindakan lainnya yang mencederai sportivitas. Laman FIFA mengungkapkan bahwa kartu kuning dan merah berasal dari gagasan seorang wasit asal Inggris bernama Ken Aston pada 1967. “Saat saya berkendara di Kensington High Street, lampu lalu lintas menyala merah. Saya berpikir, ‘Kuning tandanya hati-hati, merah tandanya kamu harus berhenti,” papar Ken Aston seperti dikutip dari laman tirto.id dari laman FIFA.

“Kartu kuning” yang diacungkan Zaadit sebenarnya ialah buku paduan suara UI yang digunakan Zaadit untuk memberi simbol pada Jokowi dan publik luas bahwa pemerintahan Jokowi mesti berhati-hati dalam bekerja, sebab jika ada kesalahan-kesalahan yang keliru lagi bisa jadi akan mendapatkan kartu merah, tanda dikeluarkannya seorang pemain dalam permainan sepakbola.

Apa yang dilakukan Zaadit menarik perhatian luas, sehingga tak ayal kemungkinan publik luas untuk mempelajari maksud dari Zaadit dan rekan-rekan UI terkait tiga tuntutan yang dibawa sangat mungkin. Dari sana diharapkan masyarakat luas lepas dari false consciousness (kesadaran palsu) dan tak lagi terhegemoni oleh alat-alat yang pemerintahan yang bermaksud menjaga citra baiknya, menutupi kebopengannya.

Sinyal yang telah dipancarkan Zaadit dan rekan-rekan bisa jadi mengungkap suatu wajah yang dimake over macam-macam menutupi kebopengannya setelah masyarakat banyak dapat menatap wajah itu lebih dekat dan seksama.

Juga menohok banyak mahasiswa yang hari ini tidak lagi memikirkan persoalan banyak orang, memberi perhatian lebih pada kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah yang bisa jadi keliru.

Seperti Hok Gie yang menyindir rekan-rekan mahasiswa sekampusnya dulu dengan judul tulisan yang sampai hari ini terdengar, dengan salah satu redaksinya yang cukup dikenal, “Bopeng”. Karena dengan sinyal ini mahasiswa yang seharusnya memiliki keinginan tahuan yang besar menjadi malu karena ternyata ada permasalahan yang tak bisa diabaikan begitu saja namun ia baru mengetahuinya, tidak menutup kemungkinan termasuk penulis.

Jadi kapan aksi besar itu akan digelar sebagai wujud follow up aksi kemarin? Saya khawatir masyarakat banyak juga mengacungkan kita (mahasiswa) kartu kuning, sebab banyak mahasiswa hari ini telah terhegemoni juga.

Wallahu ‘alam bishshowab.

Categorized in: