UNJKita.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, memastikan bahwa Ujian Nasional (UN) akan dihapuskan. Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud, pemerintah daerah, dan sekolah.
Menurut Muhadjir Effendy, standar USBN akan diawasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Dewan Pendidikan provinsi serta daerah. Selain itu, USBN juga akan melibatkan berbagai elemen lainnya, termasuk peran serta guru dan masyarakat.
“Dalam masa transisi ini, kami akan memfasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah berstandar nasional. Kami juga akan memfasilitasi provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang SMP ke SMA,” kata Muhadjir Effendy dalam rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Ditambahkan oleh Muhadjir Effendy, Kemdikbud juga akan melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan seleksi yang lebih komprehensif.
Kemdikbud berkeputusan menghapuskan UN atas beberapa pertimbangan, salah satunya adalah kecurangan menjadi salah satu alasan rencana moratorium atau jeda pelaksanaan UN. “Karena cakupan UN yang luas, sulit memperoleh UN yang kredibel dan bebas dari kecurangan,” tukas Muhadjir Effendy.
Tak hanya itu, imbuhnya, UN juga membutuhkan banyak biaya dan mengerahkan sumber daya yang sangat besar. Setiap tahunnya diperlukan anggaran sebanyak Rp500 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan UN.
Hasil UN juga dinilai tidak memiliki dampak nyata pada peserta atau terkait dengan kelulusan. Hasil UN baru dirasakan dampaknya begitu dimanfaatkan untuk kepentingan lain, misalnya seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.
“Bahkan untuk perguruan tinggi negeri sendiri, tidak menggunakan hasil UN. Mereka lebih percaya dengan metode seleksi mereka sendiri yakni SNMPTN dan SBMPTN,” tutur Mendikbud.
Muhadjir Effendy melanjutkan, hasil UN juga belum dapat menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan. Bentuk UN selama ini, sebut Mendikbud, dinilai kurang mampu mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh. Namun meski dilakukan secara desentralisasi, rencananya pusat akan menyumbang beberapa soal sebagai alat ukur standar nasional. Sedangkan sisanya diserahkan pada KKG dan MGMP.
Di sisi lain, beberapa anggota komisi X DPR RI menilai, USBN perlu dikaji ulang. Pasalnya, ujian seluruh mata pelajaran justru bisa semakin membebani siswa. Sementara waktu pelaksanaan ujian tinggal beberapa bulan lagi.