unjkita.com – Menjelang dimulainya tahun pelajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menjelaskan beberapa hal terkait persiapan hari pertama sekolah yang akan dimulai hari Senin, 18 Juli 2016 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), diantaranya adalah masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Seperti yang dilansir dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud Anies menegaskan bahwa segala praktik perpeloncoan sudah dilarang. “(Jika) Hari ini dia dipelonco, tahun depan dia akan memelonco. Karena itu, pangkas satu generasi. Kembalikan bahwa dunia pendidikan adalah dunia yang mencerminkan kemanusian yang adil dan beradab,” kata Mendikbud dalam diskusi mengenai Hari Pertama Sekolah di kantor Kemdikbud, Jakarta, (11/7/2016).
Berdasarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016, ada 9 hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan PLS, di antaranya adalah perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pengenalan atau orientasi sekolah hanya menjadi hak guru, dilarang melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggara, wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, dilarang bersifat perpeloncoan, dan dilarang memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Selain itu, Mendikbud juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila masih ada yang melanggar. Sanksi tersebut mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian, baik pemberhentian penugasan, bantuan, maupun yang lainnya.
“Intinya adalah kita tidak akan menoleransi pelanggaran di fase-fase awal anak-anak belajar,” jelas Mendikbud. Ia pun juga menegaskan, bahwa jika selama ini praktik yang ada didasarkan oleh kebiasaan, maka sekarang tidak boleh lagi dan harus berdasarkan peraturan.
Selama ini, ketika tahun pelajaran baru dimulai, para siswa yang memasuki jenjang pendidikan baru pun akan disibukkan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Di mana dalam MOS ini, mereka sering kali diperlakukan dengan tidak wajar oleh kakak kelasnya. Karena itu dengan adanya peraturan tentang pengenalan lingkungan sekolah, kegiatan awal mereka di sekolah baru akan lebih menyenangkan dan edukatif. Kemudian, jika menemukan pelanggaran, dapat melaporkannya melalui tautan: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan
Baca Juga : Stop Pelonco!, Ini Peraturan Mendikbud Tentang Larangan Ospek Perpeloncoan Siswa Baru