Melalui semangat yang dilatar belakangi sebagai badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden RI No.8 Tahun 2001 yang memiliki peran dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dalam tingkat nasional. Maka, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan kesempatan bantuan dana riset kepada mahasiswa/i akhir yang tengah menyelesaikan studi akhirnya di jenjang pendidikan S1/S2/S3 atau kepada mereka yang telah menyelesaikan tugas skripsi/tesis/disertasi dengan tema zakat pada tahun 2017.

Program bantuan dana riset ini diharapkan dapat memantik semangat pembangunan zakat nasional melalui kegiataan studi akhir.

Adapun syarat dan ketentuan yang terdapat dalam program bantuan dana riset ini, sebaga berikut:

Ketentuan Umum

  1. Mahasiswa/I S1/S2/S3 yang tengah menyelesaikan studi akhir atau telah menyelesaikan skripsi/tesis/disertasi dengan tema Zakat 2017.
  2. Proposal atau riset yang telah disetujui pihak kampus.
  3. Topik Peneltian:
    1. Implementasi IZN (Indeks Zakat Nasional);
    2. Dampak Penyaluran Zakat;
    3. Zakat dan SDGs (Sustainable Development Goals);
    4. Sistem dan Kelembagaan Zakat;
    5. Strategi Penguatan Penghimpunan Zakat;
    6. Fiqih Zakat Kontemporer;
    7. Peningkatan Literasi dan Kesadaran Zakat Masyaraka;
    8. Aspek Sosiologi Zakat;
    9. Dan topik lainnya yang berkaitan dengan pembangunan zakat nasional.
  4. Hak cipta penelitian tetap milik pihak peneliti dan kampus, tetapi puskas memiliki hak untuk mempublikasi sebagian atau seluruh hasil laporan skripsi/tesi/disertasi dan menggunakannya untuk kepentingan pembangunan zakat nasional sesuai kode etik.

Batas Penyerahan Penelitian
Bagi mahasiswa/i akhir yang tengah menyusun skripsi/tesis/disertasi dapat menyerahkan hasil penelitian dengan batas waktu 6 (enam) bulan, terhitung saat diterima sebagai penerima Program Bantuan Dana Riset Baznas 2017.

Pendaftaran dan Pengumuman

Program Bantuan Dana Riset Baznas 2017 dapat dikuti sebelum tanggal 6 oktober 2017 dan akan diumumkan pada tanggal 31 Oktober 2017.

Kuota dan Nominal Bantuan Dana Riset

Bantuan dana riset ini diberikan kepada 150 orang dengan bantuan dana yang diterima sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)/orang.

Informasi dan tata cara pendaftaran lebih lanjut dapat diakses di atau dapat mengirimkan e-mail ke sekretariat@puskasbaznas.com. Bisa juga dengan menghubungi +62 812-8229-4237 (Amelya).

Selamat mencoba Sobat UNJKita! J

Categorized in: