unjkita.com – Saat tahun baru sekolah, biasanya ada tradisi ospek yang macam-macam. Perploncoan menjadi bagian kegiatan yang terus terjadi bertahun-tahun. Padahal, nama kegiatan itu sebenarnya adalah Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Bimbingan Peserta Didik Baru (MBPDB).

Untuk mencegah perpeloncoan tersebut, Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan aturan Permendikbud Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, tertanggal 6 Mei 2016. Mari kita simak dan pelajari agar kasus perpeloncoan dan kekerasan di lingkungan akademik tidak terulangi kembali.

Panduan Masa Orientasi Siswa Baru (MOS)

1. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

2. Tujuan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah:

  • mengenali potensi diri siswa baru;
  • membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  • menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  • mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  • menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

3. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

4. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

5. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

6. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

7. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

8. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Perencana dan Pelaksana Masa Orientasi Siswa

Pokok-pokok panduan tentang perencanaan dan pelaksanaan Masa Orientasi Siswa:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;

3. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
lainnya;

4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;

5. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;

6. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;

7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan

9. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Laporan Pelanggaran Masa Orientasi Siswa (MOS)

1. Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

2. Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Atribut & Akivitas Masa Orientasi Siswa yang Dilarang

Dalam lampiran III Permendikbud 18 tahun 2016 ini, terdapat contoh atribut dan kegiatan yang dilarang dalam Masa Orientasi Siswa Baru.

Contoh atribut yang dilarang dalam Masa Orientasi Siswa (MOS):

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh kegiatan yang dilarang dalam Masa Orientasi Siswa (MOS):

  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Download Permendikbud no 18 tahun 2016

Berikut ini link untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 18 tahun 2016 entang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Disamping pasal-pasal utama, terdapat 3 lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini : DOWNLOAD

Categorized in: