<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Anak Berkebutuhan Khusus Archives - UNJKita.com</title>
	<atom:link href="https://unjkita.com/tag/anak-berkebutuhan-khusus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://unjkita.com/tag/anak-berkebutuhan-khusus/</link>
	<description>Saling Menginspirasi untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 May 2016 05:47:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://unjkita.com/wp-content/uploads/2018/08/cropped-unjkita-32x32.png</url>
	<title>Anak Berkebutuhan Khusus Archives - UNJKita.com</title>
	<link>https://unjkita.com/tag/anak-berkebutuhan-khusus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>‘’Education For All’’, Sudahkah Dirasakan Di Indonesia?</title>
		<link>https://unjkita.com/education-for-all-sudahkah-dirasakan-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syahiidah Muthmainnah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 May 2016 13:39:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Berkebutuhan Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Pendidikan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Mahasiswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=2799</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tepat 2 Mei kemarin adalah Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Hari dimana Ki Hajar Dewantara menperjuangkan Hak pendidikan bagi rakyat Indonesia. Bahwa pendidikan bukan hanya untuk...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/education-for-all-sudahkah-dirasakan-di-indonesia/">‘’Education For All’’, Sudahkah Dirasakan Di Indonesia?</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tepat 2 Mei kemarin adalah Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Hari dimana Ki Hajar Dewantara menperjuangkan Hak pendidikan bagi rakyat Indonesia. Bahwa pendidikan bukan hanya untuk orang belanda dan priyayi saja, namun untuk semua kalangan. Sebagaimana nilai yg diperjuangkan bapak pendidikan kita ini, maka seharusnya ruh pendidikan ini yang kita perjuangkan. Ruh bahwa setiap anak indonesia memiliki hak yang ‘’sama’’ akan pendidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan hanya untuk si kaya, bukan pula hanya untuk si anak kota. Bukan hanya untuk si anak yang sudah pintar, dan bukan pula hanya untuk si anak yang &#8220;normal&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">Tunggu, normal??!  Iya. &#8220;Normal&#8221;. Seperti pendikotomian yang sering diungkapkan masyarakat kita. Anak normal dan anak cacat. Oh Tuhaan&#8230; Apakah mereka meragukan ciptaan Mu?. Apa mereka tak meyakini bahwa Kau tak pernah menciptakan sesuatu yang cacat, sebagaimana sifatMu yang maha sempurna?. Ah semoga saja itu hanya karna mereka belum paham.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak bisa kita pungkiri masih banyak masyarakat Indonesia yang membeda-beda kan anak. Si cacat. Begitu lazim nya panggilan yang mereka sebut untuk anak-anak yang &#8220;berbeda&#8221; dari anak-anak pada umum nya.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi saya tak ada anak yang cacat. Karna saya yakin Tuhan tidak menciptakan sesuatu yang cacat. Setiap anak itu spesial dengan keunikan dan keunggulan masing-masing, bagaimanapun kondisi si anak. Dan setiap anak memiliki kebutuhan masing-masing disetiap pertumbuhan dan pembelajarannya. Maka, bagi si anak yang berbeda dengan anak pada umum nya, saya (dan teman-teman PLB) menyebutnya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Dikatakan berkebutuhan khusus karna ia memiliki kebutuhan khusus dan layanan khusus untuk bertumbuh dan belajar dibandingkan dengan teman-teman nya pada umumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejatinya kita semua dalam proses belajar. Belajar untuk menjadi lebih baik. Belajar menjadi pribadi yang mandiri dan dapat bermanfaat. Termasuk anak berkebutuhan khusus. Hanya saja, waktu yang dibutuhkan untuk si khusus ini memang lebih lama dibanding anak pada umumnya. Misalnya dalam hal mengancingkan baju. Jika anak pada umumnya mampu mengancingkan baju dalam waktu 2-3 menit, anak berkebutuhan khusus (khususnya anak tuna grahita) mungkin dapat melakukannya dalam 5-10 menit. <em>See</em>? Pada akhirnya mereka mampu. Mereka bisa. Hanya saja membutuhkan waktu yang lebih lama. Begitupun dalam hal lain. Intinya, tak ada yang anak pada umumnya bisa lakukan, tak bisa dilakukan anak berkebutuhan khusus. Mereka hanya menbutuhkan waktu yang lebih dan cara yang berbeda.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;<em>Education For All</em>&#8221; sejatinya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Kata &#8220;setiap&#8221; diawal pasal tersebut menunjukkan bahwa tak ada satupun anak di Indonesia yang tak memperoleh pendidikan yang layak. Termasuk Anak Berkebutuhan Khusus.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaannya, sudahkah pemerintah menyediakan pendidikan yang layak untuk anak berkebutuhan khusus? Dan sudah setarakah hak pendidikan bagi mereka yang memiliki kebutuhkan khusus untuk kita penuhi secara adil? Atau kah hingga kini kita masih sibuk dengan pendikotomian anak normal dan anak &#8221;cacat&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">Semoga di momentum hardiknas kali ini kita bersama-sama kembali merefleksikan diri bahwa pendidikan untuk seluruh kalangan menjadi tanggung jawab bagi kita semua, tidak lagi ada dikotomi anak normal, anak cacat atau anak dalam keterbelakangan mental. Karna mereka semua punya hak yang sama dan setara.</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/education-for-all-sudahkah-dirasakan-di-indonesia/">‘’Education For All’’, Sudahkah Dirasakan Di Indonesia?</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendidikan Khusus untuk Si Khusus</title>
		<link>https://unjkita.com/pendidikan-khusus-untuk-si-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 May 2016 11:34:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Berkebutuhan Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Inklusif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=2794</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pernah mendengar istilah pendidikan inklusif? Yap, pendidikan insklusif merupakan salah satu jalur pendidikan yang memberi kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus belajar bersama-sama dengan peserta...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/pendidikan-khusus-untuk-si-khusus/">Pendidikan Khusus untuk Si Khusus</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1462274652006_7261" dir="ltr">Pernah mendengar istilah pendidikan inklusif? Yap, pendidikan insklusif merupakan salah satu jalur pendidikan yang memberi kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau kejuruan terdekat dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan berkebutuhan khusus peserta didik yang mengalami gangguan/ kelainan. Namanya saja &#8216;pendidikan bagi berkebutuhan khusus&#8217;, sudah tentu memerlukan pendidikan secara khusus.</p>
<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1462274652006_7267" dir="ltr">Terdapat beberapa kategori untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) menurut Program Direktorat Pembinaan PLB th 2006 dan Pembinaan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, antara lain:</p>
<ol>
<li dir="ltr">Tuna Netra,</li>
<li dir="ltr">Tuna Rungu,</li>
<li dir="ltr">Tuna Grahita (Down Sindrom),</li>
<li dir="ltr">Tuna Grahita Ringan (IQ = 50-70),</li>
<li dir="ltr">Tuna Grahita Sedang (IQ = 25-50),</li>
<li dir="ltr">Tuna Grahita Berat (IQ = &lt; 25),</li>
<li dir="ltr">Talented (Potensi Bakat Istimewa/ Multiple Intelligent),</li>
<li dir="ltr">Kesulitan Belajar,</li>
<li dir="ltr">Lambat Belajar (IQ = 70-90),</li>
<li dir="ltr">Autis,</li>
<li dir="ltr">Korban penyalahgunaan narkoba,</li>
<li dir="ltr">Indigo,</li>
<li dir="ltr">Dan lain-lain.</li>
</ol>
<p dir="ltr">Pendidikan inklusif merupakan perkembangan dari model pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus. Pendidikan inklusif tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut pasal 15 UU No. 20 th 2003, bahwa jenis pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus adalah Pendidikan Khusus. Selain itu, Pasal 32 (1) UU No. 20 th 2003 memberikan batasan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.</p>
<p dir="ltr">Salah satu pendidikan inklusif ialah melalui sekolah inklusif. Sekolah inklusif dimaknai sebagai pendidikan formal secara reguler (normal) namun menyediakan ruang bagi ABK, sistem pendidikan dibuat sedemikian rupa menyesuaikan keadaan anak. Pernyataan Konferensi Salamanca (1994) menegaskan bahwa, &#8220;prinsip dasar pendidikan inklusif adalah selama memungkinkan, semua anak sebaiknya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan maupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka&#8221;. Pendidikan inklusif bisa dibilang sebuah pergerakan untuk menjunjung nilai-nilai pendidikan, keberagaman, sosial, interaksi dan peningkatan kesumberdayaan.</p>
<p dir="ltr">Terciptanya lingkungan dari sekolah inklusi mendorong ABK untuk berinteraksi sosial dan emosional terhadap teman sebayanya. Tak hanya berdampak pada ABK, siswa bukan ABK juga dapat belajar menumbuhkan rasa berempati dan kepedulian. Hal ini tentu dapat menghilangkan stigma diskriminatif ABK oleh teman sebayanya, terutama fenomena <em>bullying</em> di sekolah.</p>
<p dir="ltr">Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 th 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, ABK yang baru belajar di sekolah reguler juga memerlukan adanya guru pendamping (shadow teacher) selain guru yang berada di depan kelas secara umum. Tuntutan belajar secara teori cukup menyulitkan pemahaman ABK, disinilah peran guru pendamping untuk menuntun siswa menyesuaikan instruksi guru di depan kelas. Seorang guru pendamping harus paham betul kebutuhan siswa yang membutuhkan dampingannya. Meski begitu, guru pendamping bersifat sementara hingga anak dapat belajar secara mandiri di dalam kelas.</p>
<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1462274652006_7275" dir="ltr">Problema yang kerap terjadi adalah stigma negatif orang tua murid yang enggan memasukan anaknya ke sekolah yang menerima difabel. Keberadaan dan pemahaman guru akan kondisi ABK, tidak sedikit guru yang kesulitan untuk dapat memahami dan mendampingi ABK, sehingga berakhir dengan guru &#8220;menyerah&#8221;, enggan dan anak terabaikan. Minimnya fasilitas pendukung ramah difabel menambah daftar kesulitan ABK untuk beraktifitas baik secara akademik, non akademik dan sosial.</p>
<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1462274652006_7269" dir="ltr">Penyelenggaraan sekolah inklusif harus diikuti dengan keberadaan sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, presepsi akan keberadaan ABK yang datang dari guru maupun masyarakat perlu diubah. Bekal guru terhadap keberadaan Anak Berkebutuhan Khusus ini perlu ditingkatkan. Oleh karenanya, dukungan baik dari pemerintah, guru, orang tua dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk terciptanya pendidikan inklusif yang ideal.</p>
<blockquote>
<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1462274652006_7268" dir="ltr"><strong>&#8220;Sejatinya, setiap anak mempunyai hak yang sama dalam menikmati jenjang pendidikan secara formal.&#8221;</strong></p>
</blockquote>
<p dir="ltr"><strong>Oleh Mutiara Kinanti, Pendidikan Tata Boga, FT UNJ</strong></p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/pendidikan-khusus-untuk-si-khusus/">Pendidikan Khusus untuk Si Khusus</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
