<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemilu Archives - UNJKita.com</title>
	<atom:link href="https://unjkita.com/tag/pemilu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://unjkita.com/tag/pemilu/</link>
	<description>Saling Menginspirasi untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 Nov 2019 22:55:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://unjkita.com/wp-content/uploads/2018/08/cropped-unjkita-32x32.png</url>
	<title>Pemilu Archives - UNJKita.com</title>
	<link>https://unjkita.com/tag/pemilu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bukan Sekadar Slogan Anti Golput</title>
		<link>https://unjkita.com/golput-bukan-slogan/</link>
					<comments>https://unjkita.com/golput-bukan-slogan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Asrul Pauzi Hasibuan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Mar 2019 11:56:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://unjkita.com/?p=21898</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam reportase sindonews.com (23/2), Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Al Farabi memperkirakan angka Golongan Putih (Golput) pada pemilu 2019 sekitar 30%. LSI mencatat sekitar...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/golput-bukan-slogan/">Bukan Sekadar Slogan Anti Golput</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam reportase <a href="https://www.google.co.id/amp/s/nasional.sindonews.com/newsread/1381380/12/lsi-potensi-angka-golput-pemilu-2019-capai-30-persen-1550919809">sindonews.com</a> (23/2), Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Al Farabi memperkirakan angka Golongan Putih (Golput) pada pemilu 2019 sekitar 30%. LSI mencatat sekitar 10% di antaranya karena alasan politik-ideologis lalu sisanya karena alasan teknis-administratif. Mencuatnya banyak prediksi serta melihat tren Golput sejak tahun 1977 berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) (<a href="https://media.neliti.com/media/publications/45223-ID-desain-partisipasi-masyarakat-dalam-pemantauan-pemilu.pdf">Fadli Ramdhanil Dkk, 2015</a>) pada gilirannya membuat beberapa pihak khawatir persentase golput bisa jadi lebih tinggi dari 30%.</p>
<p>Preferensi waktu yang dipilih penulis (1977-sekarang) berkaitan dengan awal mula gerakan yang kemudian populer dengan sebutan “Golput” pasca berkumpulnya para aktivis kampus di Balai Budaya dengan tokohnya yang terkenal; Arif Budiman, pada tahun 1971 guna menyikapi pemilu yang dianggap manipulatif pada tahun yang sama, (<a href="http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/download/519/327"><em>Jurnal Penelitian Politik, Vol. 6, No. 1, 2009, hlm. 22</em></a>). Secara umum angka Golput sejak saat itu mengalami peningkatan, dimana persentase Golput sejak 1977-Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 mengalami peningkatan; persentase Golput Pileg 2009 mencapai 29,10%. Penurunan hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 dan pileg 2014 yang masing-masing persentasenya ialah 28,30% dan 24,89%, yang kemudian Pilpres 2014 kembali naik, yaitu 29,01%. Dari data tersebut kekhawatiran ini berpotensi terjadi jika tidak ada langkah serius dari berbagai pihak, khususnya KPU apalagi pada tahun ini Pilpres dan Pileg diadakan bersamaan, yang boleh jadi menambah kompleksitas pemilih dalam menentukan pilihan dan pada saat di bilik suara yang pada gilirannya berpeluang memperbesar kans persentase golput.</p>
<p>Disarikan dari <a href="http://fisip.umrah.ac.id/wp-content/uploads/2012/03/JURNAL-ILMU-PEMERINTAHAN-BARU-KOREKSI-last_57_66.pdf&amp;ved=2ahUKEwj824iWw4PhAhWZ4XMBHVSYCbMQFjAGegQIChAB&amp;usg=AOvVaw1mnvPx7A4e0jEud-Rps9hU&amp;cshid=1552631585980"><em>Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, Vol. 1, No. 1, 2011, hlm. 54</em></a>, Novel Ali mengklasifikasikan Golput di Indonesia. menjadi dua kelompok:</p>
<p>Pertama, kelompok Golput Pemilih yang disebabkan pemahaman politiknya. Kelompok ini masuk kedalam kelompok yang memilih untuk tidak memilih karena alasan politik-ideologis yang berhulu pada ketidakpuasan mereka, semisal terhadap pilihan-pilihan yang ada.</p>
<p>Kedua, kelompok Golput Awam yang memilih untuk tidak memilih karena alasan ekonomi, kesibukan dan lainnya, Kelompok pertama ini boleh jadi dimasukkan pada kelompok yang terkendala teknis dan administratif, karena tidak ada solusi konkret terkait pemilihan yang tidak menganggu aktivitas ekonomi, kesibukan sampai persoalan teknis-administratif.</p>
<blockquote><p>Slogan Anti Golput yang dkampanyekan guna menghindari angka Golput yang kian ‘membuncit’ akan berpeluang mendeklinasi persentase Golput jika slogan ini tidak hanya sekadar slogan, namun harus terkonstruk dalam tindakan yang diambil, di antaranya:</p></blockquote>
<p>Pertama, kebijakan fundamental, seperti memerhatikan soal Golput Pilihan dengan membuka kembali ruang diskursus yang fundamental semisal isu “Predential Treshold” agar calon-calon yang ada benar-benar organik dari keinginan rakyat dan kemudian diformulasikan ke dalam regulasi yang ada secara adil.</p>
<p>Kedua, kebijakan teknis yang strategis-solutif dari para stake holder guna memperbesar kans meningkatnya angka partisipan mulai dari soal pemindahan domisili hak pilih bagi para transmigran hingga realisasi apa yang dicanangkan KPU; melakukan sosialisasi pintu ke pintu mengenai teknis pemilihan yang cukup kompleks dengan lima surat suara.</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/golput-bukan-slogan/">Bukan Sekadar Slogan Anti Golput</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://unjkita.com/golput-bukan-slogan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Celah Sengketa Pemilihan Umum</title>
		<link>https://unjkita.com/celah-sengketa-pemilihan-umum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Mar 2016 01:50:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=2173</guid>

					<description><![CDATA[<p>Momentum bersejarah skala nasional dan teramat penting bagi bangsa ini akan segera dimulai. Kurang lebih sekitar satu tahun dikurang satu bulan pemilihan kepala daerah serentak...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/celah-sengketa-pemilihan-umum/">Celah Sengketa Pemilihan Umum</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Momentum bersejarah skala nasional dan teramat penting bagi bangsa ini akan segera dimulai. Kurang lebih sekitar satu tahun dikurang satu bulan pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan. Perhelatan akbar yang terbilang baru dan perdana ini dilaksanakan di 7 provinsi, tepatnya di 94 kabupaten dan kota, dengan lebih dari ratusan desa. Hajat 5 tahunan ini tentunya menjadi perhatian besar bagi masyarakat karena disanalah berdiri tegak suatu harapan yang kemudian samar dengan ramainya pencitraan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbicara mengenai momen nasional, maka mata akan sangat panas untuk tidak melirik ibukota. Ya, Jakarta menjadi salah satu wilayah yang terlibat dalam pesta demokrasi akbar ini. Tidak berlebihan jika dikatakan apa yang terjadi di Jakarta merepresentasikan kondisi yang berlangsung di Indonesia. Dengan segala kemewahan, kemudahan akses, dan ‘perhatian lebih’ yang diberikan oleh pimpinan pusat maupun masyarakat daerah, maka sangat layak jika Jakarta dibidik untuk dikaji segala aspeknya, khususnya pemilu kepala daerah. Pada dasarnya dengan segala kelebihan yang dimiliki dan dirasakan oleh Jakarta, seharusnya kita tidak menemukan atau paling tidak sedikit temuan mengenai permasalahan dalam persiapan maupun pelaksanaan pemilihan umum. Namun, dalam beberapa evaluasi terdapat beberapa indikasi dan celah sengketa dalam pemilihan umum di wilayah Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Persiapan pemilihan umum kepala daerah tahun 2017 nanti sudah dilakukan dari saat ini pada tahap studi banding, kemudian secara resmi akan dilaunching jadwalnya pada fase persiapan pada bulan April. Menurut ketua KPUD Jakarta (16/3), Bapak Sumarno,  adanya undang-undang yang mengatur bahwa segala kebijakan KPU dalam melaksanakan fungsinya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR, bersifat dilematis. Pasalnya, undang-undang ini menuntut peran lebih dari pemerintah, dalam hal ini kekuasaan legislatif untuk secara langsung mengontrol proses jalannya pemilu. Namun, dilema muncul ketika sampai saat ini usulan rancangan program pemilu yang diusulkan oleh KPU belum disahkan, bahkan belum dibahas oleh DPR. Hal ini mencemaskan karena khawatir akan menghambat proses jalannya pemilu. Alur waktu, susunan kegiatan, bahkan hingga akses-akses publik dan sosialisasi yang dapat diakses masyarakat secara terbuka belum mampu dilaunching, karena undang-undangnya belum disahkan. Seharusnya, DPR mampu untuk bersikap proaktif dan gesit dalam membahas dasar hukum ini demi tertibnya jadwal dan segala peraturan yang dibuat oleh KPU.</p>
<p style="text-align: justify;">Temuan kedua di Jakarta yaitu fenomena pengumpulan KTP oleh calon yang telah mendeklarasikan dirinya melalui jalur independen. Banyak masyarakat yang menuntut dan menuding bahwa tindakan ini adalah tindakan ‘mencuri start’ dan melanggar hukum. Hal ini jelas tidak tepat, karena calon melaksanakan kegiatan hukum sebelum hukum tersebut disahkan. Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, walaupun KPU telah merancang dengan lengkap mengenai syarat, jadwal, hingga sanksi pemilu, namun jika dasar hukum ini belum disahkan oleh DPR, maka semuanya menjadi sah-sah saja, karena berdiri pada hukum yang belum tegak. Artinya, semua orang di Indonesia dapat mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah, dapat mengumpulkan KTP warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri, dan bahkan memasang spanduk promosi pencalonan, hanya karena dasar hukumnya belum berdiri tegak. Kelemahan hukum inilah yang mampu menjadi celah terjadinya tindakan-tindakan ‘aneh’ bahkan sebelum rangkaian pemilu ini dimulai. Kita tidak pernah tau ketika proses pengumpulan KTP ternyata ada praktik money politic disana. Misalnya, dengan memberikan KTP dukungan terhadap calon, maka orang tersebut akan mendapatkan uang, sembako, dan bingkisan lainnya. Atau mungkin KTP yang dikumpulkan merupakan pembelian dari mafia dan broker politik, yang dengan kemajuan teknologi saat ini sangat mudah membuat KTP secara ‘sim salabim’.  Dalam hal seperti ini, Bawaslu pun tidak mampu berbuat apa-apa, karena hukum yang belum berdiri tegak karena belum disahkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dua temuan tersebut ditemukan di Jakarta, yang lagi-lagi menjadi representasi republik ini. Dan mungkin saja kejadian tersebut terjadi di wilayah lain. Hal yang lebih mengerikan juga muncul dalam kasus dana kampanye. Selama hukum belum disahkan, maka setiap calon bebas mendapatkan dana kampanye yang nominalnya boleh tidak sesuai dengan undang-undang. Namun di Jakarta, terdapat penemuan unik terkait dana kampanye. Salah satu calon yang telah mendeklarasikan dirinya menerima dana kampanye yang sangat besar dari satu perusahaan ternama di Indonesia. Baru satu perusahaan saja, dana yang diperoleh mencapai 4,5 M. Jika merujuk pada dasar hukum yang belum disahkan, maka sah-sah saja hal ini dilakukan. Namun, nyatanya calon ini merupakan pejabat publik yang dalam hal ini terindikasi mendapatkan gratifikasi. Jelas hal ini melanggar undang-undang, dan sudah sepatutnya kasus ini ditindak dan diselidiki secara matang oleh lembaga terkait seperti KPK. Sebelum ada gratifikasi lainnya apabila calon ini terpilih menjadi DKI satu.</p>
<p style="text-align: justify;">Temuan ketiga di Jakarta menujukan data kependudukan yang belum rapih dan mutakhir. Kasus ini berdampak pada simpang siurnya hak memilih dari penduduk di   wilayah tersebut. Misalnya, ketika terjadi penggusuran di Kalijodo, kemudian penduduk dipindahkan ke wilayah lain, apakah kepindahannya tersebut diiringi dengan kepindahan di identitasnya ? Lantas ketika pemilu nanti, di TPS manakah warga tersebut terdata ? Bahkan untuk urusan E-KTP dari kementerian dalam negeri periode sebelumya sampai saat ini masih terdapat penduduk yang belum mendapatkannya. Belum lagi jika area penggusuran tersebut dijadikan apartemen, yang menurut ketua KPUD Jakarta, arogansi tinggi dan akses ke penghuni apartemen sangat sempit dengan mengedepankan privasi, sehingga proses pendataan dan pemutakhiran DPT terhambat. Buruknya, penghuni apartemen ini kelak akan menuntut hak pilihnya, padahal ketika proses pendataan mereka yang menuntut untuk privasinya tidak diganggu. Jakarta sudah kehilangan sikap asasi kemasyarakatannya yang gotong royong.</p>
<p style="text-align: justify;">Permasalahan kependudukan ini juga mempengaruhi proses pemilu khususnya dengan munculnya mobilisasi masa menjelang akhir hari pencoblosan. Hal ini ditemukan di tahun 2012 lalu. Menjelang akhir pencoblosan tiba-tiba muncul masa yang sangat banyak menuntut hak pilihnya dengan membawa KTP sim salabimnya. Jika permasalahan kependudukan ataupun pola penertiban penduduk yang tidak mempertimbangkan baik buruknya ini masih berlangsung, dapat dipastikan di pemilukada 2017 nanti akan banyak mobilisasi masa yang lahir dari 1 kardus mie instan dan minyak goreng.  Terlebih menurut data, permasalahan pemilu yang terbesar sampai saat ini ialah money politik.</p>
<p style="text-align: justify;">Analisis-analisis ini semoga dapat membuka mata masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas dan partisipatif. Bukan yang kritis kemudian apatis dan pasif. Berharap analisis ini juga mampu menyadarkan para pucuk pimpinan pemegang kekuasaan untuk mampu menunaikan amanahnya sedangan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya, demi kesejahteraan bersama bangsa Indonesia, khususnya wilayah Jakarta. Pastikan 15 Februari 2017 nanti menjadi momentum kebangkitan dan perjuangan baru bagi rakyat Indonesia yang ada di 7 provinsi terkait untuk bersama membangun daerah dengan pemimpin amanah yang dimilikinya, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan demi tegaknya kejayaan, kemuliaan, dan terwujudnya cita-cita kemerdekaan.</p>
<h6 style="text-align: left;"></h6>
<h6 style="text-align: left;"><strong>Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia</strong></h6>
<h6 style="text-align: left;"><strong>Ketua BEM UNJ</strong></h6>
<h6 style="text-align: left;"><strong>Bagus Tito Wibisono</strong></h6>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/celah-sengketa-pemilihan-umum/">Celah Sengketa Pemilihan Umum</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
