<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>press release Archives - UNJKita.com</title>
	<atom:link href="https://unjkita.com/tag/press-release/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://unjkita.com/tag/press-release/</link>
	<description>Saling Menginspirasi untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Jul 2018 07:51:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://unjkita.com/wp-content/uploads/2018/08/cropped-unjkita-32x32.png</url>
	<title>press release Archives - UNJKita.com</title>
	<link>https://unjkita.com/tag/press-release/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivis 98 Menolak Permohonan Perindo di Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>https://unjkita.com/aktivis-98-menolak-permohonan-perindo-di-mahkamah-konstitusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2018 07:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konten Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[press release]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://unjkita.com/?p=21312</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selasa (24/7/18) aktivis 98 Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait yang berseberangan dengan Jusuf Kalla. Kedua aktivis...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/aktivis-98-menolak-permohonan-perindo-di-mahkamah-konstitusi/">Aktivis 98 Menolak Permohonan Perindo di Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Selasa (24/7/18) aktivis 98 Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait yang berseberangan dengan Jusuf Kalla.</p>
<p>Kedua aktivis 98 tersebut menjadi pihak terkait yang menolak permohonan partai Perindo yang menghendaki Presiden dan Wakil Presiden boleh mencalonkan dalam pilpres 2019 mendatang meskipun sudah dua kali menjabat Presiden atau Wakil Presiden. Jusuf Kalla menjadi pihak terkait yang mendukung permohonan partai Perindo tersebut, sementara Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal sebagai pihak terkait yang menolak permohonan tersebut.</p>
<p>Menurut Ubedilah Badrun setidaknya ada empat argumentasi mengapa menolak permohonan Partai Perindo dan berseberangan dengan Jusuf Kalla.</p>
<p>Pertama, argumen konstitusional. Bahwa permohonan judicial review tersebut dalam UUD 1945 akan terkait dengan pasal 7 UUD 1945. Dalam pasal 7 tersebut sangat amat jelas bahwa Presiden dan wakil Presiden menduduki jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi ini sangat amat jelas bahwa berturut turut atau tidak berturut turut seseorang yang menjadi Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau wakil presiden untuk ketigakalinya dan seterusnya. Dalam hal ini warga negara seperti Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wakil Presiden tidak boleh lagi mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon wakil Presiden pada pilpres 2019 mendatang. Tetapi kalau jadi calon Presiden Jusuf Kalla dibolehkan karena belum pernah jadi Presiden.</p>
<p>Kedua, argumentasi substansial nilai-nilai Demokrasi. Dengan menggunakan perspektif nilai demoktrasi diantaranya adanya orderly succession of rules maka apa yang terdapat dalam pasal 7 UUD 1945 secara ilmu politik benar bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden harus dibatasi.Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya diktatorisme dan absolutisme kekuasaan. Jika ada upaya untuk menuntut hak demokrasi dengan menunutut agar masa jabatan Presiden dan wakil Presiden tidak boleh dibatasi maka hal itu telah bertentangan dengan nilai-nilai Demokrasi sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhak menguji dan mengubah UUD 1945. Untuk mengubah UUD 1945 prosesnya harus melalui amandemen dan itu hanya bisa dilakukan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).</p>
<p>Ketiga, argumen spirit historis gerakan reformasi 1998. Bahwa saya dan Ahmad Wakil Kamal adalah bagian dari gerakan reformasi 98. Salah satu tuntutan utama gerakan reformasi 98 adalah masa jabatan Presiden dan wakil Presiden harus dibatasi agar tidak lagi terjadi pemerintahan yang otoriter dan korup. Untuk itu perlu ada amandemen khusus masa jabatan presiden dan wakil Presiden hingga kemudian melalui proses Amandemen berhasil memasukan pasal 7 dalam UUD 1945 yang membatasi masa jabatan tersebut.</p>
<p>Keempat, argumen empirik.Bahwa peristiwa empirik masa lalu terkait pentingnya pembatasan kekuasaan telah banyak diurai oleh banyak ilmuwan sehingga kemudian para ilmuwan tersebut menarasikanya dalam kesimpulan penting untuk mengingatkan agar tidak terjadi diktatorisme dalam kekuasaan. Diantara ilmuwan tersebut adalah Charles Louis de Secondant Montesquieu (1689-1755) yang menyatakan bahwa kekuasaan itu membawa sifat tamak, apalagi jika tidak dibatasi. Itulah sebab itu Montesquieu kemudian memperkenalkan konsep trias politika. Substansi dari pemikiran Montesquieu adalah pembatasan kekuasaan. Ilmuwan Inggris Lord Acton (1834-1902) juga pernah mengingatkan dengan narasinya yang tegas power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Substansi pernyataan Lord Acton ini ada pada kalimat manusia yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas.<br />
Pemikiran Montesquieu maupun Lord Acton sesunggunya bukan pemikiran yang berbasis imajinasi intelektual tetapi mereka mendasari pemikiranya pada peristiwa-peristiwa empirik politik kekuasaan pada zamnnya sehingga kemudian mereka para ilmuwan menemukan gagasan baru tentang pentingnya pembatasan kekuasaan.</p>
<p>Saat ditanya awak media, Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum Ubedilah Badrun mengatakan &#8220;Saya kira ini (pasal 7 UUD 1945) sudah terang benderang nggak perlu tafsir-tafsir, orang yang mengerti pengantar filsafat dan pengantar logika dasar saja udah jelas, menurut anak SD sudah jelas hanya satu kali masa jabatan setelah lima tahun entah itu berturut-turut atau tidak, ya tidak dibolehkan lagi nyalon untuk jabatan yang sama” ujar Ahmad Wakil Kamal.</p>
<p>No. KontakUbedilah Badrun (081213128972)<br />
No.Kontak Ahmad Wakil Kamal (08179876669).</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/aktivis-98-menolak-permohonan-perindo-di-mahkamah-konstitusi/">Aktivis 98 Menolak Permohonan Perindo di Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janji Teten Masduki, Mahasiswa Tidak Puas</title>
		<link>https://unjkita.com/janji-teten-masduki-mahasiswa-tidak-puas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2017 01:44:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BEM SI]]></category>
		<category><![CDATA[press release]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=5869</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pada hari Kamis (12/1), BEM Seluruh Indonesia mengadakan aksi serentak di 19 Kota di wilayah nusantara. Aksi ini sebagai akumulasi keresahan yang tidak hanya dirasakan...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/janji-teten-masduki-mahasiswa-tidak-puas/">Janji Teten Masduki, Mahasiswa Tidak Puas</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pada hari Kamis (12/1), BEM Seluruh Indonesia mengadakan aksi serentak di 19 Kota di wilayah nusantara. Aksi ini sebagai akumulasi keresahan yang tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa, namun juga masyarakat. Kenaikan BBM, TDL, Pajak STNK dan BPKB ditambah harga kebutuhan lain mendorong mahasiswa turun ke Jalan menyuarakan kebenaran. Isu ini hanya segelintir dari banyaknya kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, hasil akumulasi selama 2 tahun memerintah.</p>
<p>Diperkirakan total masa aksi di 19 titik seluruh Indonesia ini mencapai lebih dari 13.000 orang. Di kota Samarinda, sekitar seribu mahasiswa mengalami tindakan represif oleh kepolisian dengan penghadangan ketika menuju titik aksi dan penangkapan 3 aktivis oleh kepolisian tanpa dasar yang jelas. Di kota Surabaya, ratusan mahasiswa turun dan satu orator dipukuli serta ditangkap dan dibawa ke polrestabes. Di kota lain, aksi berlangsung damai dan tertib.</p>
<p>Sedangkan di Jakarta sendiri, sebagai titik pusat aksi 121, ribuan mahasiswa turun di kawasan istana negara. Mereka memulai aksi dari siang sampai malam hari. Dengan masa sebanyak itu, Presiden Jokowi masih tidak berani berhadapan dengan mahasiswa. Padahal, presiden pernah berkata &#8220;Rindu didemo, dan pendemo pasti dipersilahkan masuk.&#8221; Perwakilan mahasiswa hanya diterima oleh Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan. Tentu ini menjadi kekecewaan kesekian kalinya karena presiden takut menemui mahasiswa.</p>
<p>Dalam pertemuan, mahasiswa yang menuntut dicabutnya kebijakan hanya diberi janji yang bahkan KSP enggan menyebutnya kontrak politik, melainkan dengan sebutan tanda terima disampaikannya tuntutan. Sontak mahasiswa menolak janji tersebut.</p>
<p>Kekecewaan besar muncul dari publik setelah aspirasi rakyat dibalas dengan kertas berisi janji-janji manis. Aspirasi sekitar 13 ribu mahasiswa yang turun di 19 kota di Seluruh Indonesia ini tidak digubris. Respon cibiran, kekesalan, dan penolakan muncul dari berbagai kalangan, pertanda rakyat masih tidak terima dan perjuangan masih harus terus digelorakan. Secara legal formal, DPRD dari wilayah aksi telah siap melaporkan dan mendesak tuntutan mahasiswa sebagai legal standing aspirasi rakyat, untuk menjadi landasan di DPR RI untuk meminta pertanggung jawaban presiden.</p>
<p>Berdasarkan hal tersebut maka:</p>
<ol>
<li>Kami menilai rezim Jokowi tidak memiliki itikad baik merespon tuntutan mahasiswa yang memperjuangkan aspirasi rakyat, sebab Jokowi tidak berani menemui mahasiswa.</li>
<li>Sebagaimana pernyataan kami pada tgl 12 Januari 2017 didepan Istana bahwa diantara waktu 3 bulan kedepan, jika rezim Jokowi tidak ada perubahan maka kami akan terus melakukan perlawanan sampai keadilan dan aspirasi rakyat terpenuhi. Jika syarat keadilan dan tegaknya UUD 1945 itu harus menurunkan rezim Jokowi-JK maka kami akan mendesak DPR, MK dan MPR melakukan sidang istimewa terhadap rezim Jokowi-JK.</li>
</ol>
<p>Demikian, semoga Allah SWT membimbing kami dalam perjuangan menegakan konstitusi UUD 45 ini.</p>
<p>Hidup Mahasiswa!<br />
Hidup Rakyat Indonesia !</p>
<p>Ttd<br />
<strong>Koordinator Pusat BEM SI</strong><br />
Ketua BEM UNJ</p>
<p>Bagus Tito Wibisono</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/janji-teten-masduki-mahasiswa-tidak-puas/">Janji Teten Masduki, Mahasiswa Tidak Puas</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BEM Seluruh Indonesia Serukan Aksi 121</title>
		<link>https://unjkita.com/bem-si-serukan-aksi-121/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Jan 2017 14:17:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Info]]></category>
		<category><![CDATA[aksi demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[BEM SI]]></category>
		<category><![CDATA[press release]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=5774</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hidup Mahasiswa ! Hidup Rakyat Tertindas Indonesia ! Seruan Aksi Bagi Mahasiswa Seluruh Indonesia Bangun! Bersatulah! Ingatlah romantisme sejarah Ketika mahasiswa menjadi pengontrol kebijakan pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/bem-si-serukan-aksi-121/">BEM Seluruh Indonesia Serukan Aksi 121</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Hidup Mahasiswa !</em><br />
<em> Hidup Rakyat Tertindas Indonesia !</em></p>
<p><em>Seruan Aksi Bagi Mahasiswa Seluruh Indonesia</em></p>
<p><em>Bangun!</em><br />
<em> Bersatulah!</em><br />
<em> Ingatlah romantisme sejarah</em><br />
<em> Ketika mahasiswa menjadi pengontrol kebijakan pemerintah</em><br />
<em> Bangkitlah!</em><br />
<em> Karena perlawanan adalah cara mendidik penguasa</em></p>
<p><em>Ketika pemerintah angkuh bertindak</em><br />
<em> Ketika parlemen tidur terlelap</em><br />
<em> Ketika rakyat dijadikan tumbal dari kebijakan</em><br />
<em> Maka turunlah ke jalan Mahasiswa Indonesia!</em></p>
<p><em>Merapatlah ke titik aksi terdekat !</em></p>
<p><em>Atau buatlah mimbar di kotamu, sebagai upaya menyampaikan aspirasi rakyat</em><br />
<em> Agar mereka tahu bahwa mahasiswa masih ada</em><br />
<em> Agar mereka tidak bercanda dan sewenang-wenang mengelola negara</em></p>
<h5><strong>19 Titik Aksi Bela Rakyat 121 :</strong></h5>
<p><strong>A. Sumatera Bagian Utara</strong><br />
1. ACEH : DPRD Aceh dan Lhokseumawe (085296628558)<br />
2. PADANG : DPRD Sumbar (085364121493)<br />
3. RIAU : DPRD Riau (085363815381)</p>
<p><strong>B. Sumatera Bagian Selatan</strong><br />
1. JAMBI : DPRD Jambi (087896875078)<br />
2. PALEMBANG: DPRD Sumsel (082376321251)<br />
3. BENGKULU : Simpang Lima (085383225156)<br />
4. LAMPUNG : Tugu Adipura (082371833994)<br />
5. BANGKA BELITUNG : DPRD Babel (082307410701)</p>
<p><strong>C. Jawa</strong><br />
1. JAKARTA : Istana Negara (087886546174)<br />
2. BANDUNG : Gedung Sate/DPRD Jabar (08986947515)<br />
3. YOGYAKARTA : DPRD Yogyakarta (085725543430)<br />
4. SEMARANG : Kantor Gubernur (085225506846)<br />
5. SURABAYA : DPRD Jatim dan Pemprov Jatim (08981234199)</p>
<p><strong>D. Kalimantan</strong><br />
1. SAMARINDA : DPRD Kaltim (085250141406)<br />
2. BANJARMASIN : DPRD Kalsel (082255964107)<br />
3. PONTIANAK : DPRD Kalbar/ Tugu Digulis (081254847353)</p>
<p><strong>E. Bali-Nusa Tenggara/Sulawesi/Papua</strong><br />
1. MATARAM : DPRD NTB (082340780876)<br />
2. GORONTALO : DPRD Provinsi dan Kabupaten Gorontalo (082293572061)<br />
3. MERAUKE : DPRD Papua (082399093364)</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-1318" src="http://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/01/BEM-UNJ-BEM-SI.jpg" alt="" width="640" height="426" srcset="https://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/01/BEM-UNJ-BEM-SI.jpg 640w, https://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/01/BEM-UNJ-BEM-SI-300x200.jpg 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>TURUNKAN HARGA!<br />
Kami menagih janji politik di tahun 2014 itu<br />
HILANGKAN DOMINANSI ASING!<br />
Kami tak ingin menjadi kuli di negeri sendiri<br />
DISTRIBUSI KESEJAHTERAAN!<br />
Naiknya ekonomi hanya dirasakan para bangsawan</p>
<p>Jika hari ini rakyat masih disajikan dagelan drama pengelolaan negara, maka atas izin Dzat yang jiwa kami berada di tangan-Nya, akan bergulir Reformasi Jilid 2!<br />
Semboyan kami tetap, MERDEKA atau MATI!</p>
<p>Hidup Mahasiswa!<br />
Hidup Rakyat Indonesia!</p>
<p>TTD<br />
<strong>Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia</strong><br />
<strong> Ketua BEM UNJ</strong><br />
<strong> BAGUS TITO WIBISONO</strong><br />
______________<br />
Narahubung khusus Media : (085692881993)</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/bem-si-serukan-aksi-121/">BEM Seluruh Indonesia Serukan Aksi 121</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
