Polemik pemilihan rektor masih menjadi isu hangat yang terjadi dalam lingkungan kampus UNJ. Ketiadaan rektor, penyusunan statuta yang belum rampung hingga berbagai problematika UNJ lainnya yang tidak terselesaikan dengan baik menyebabkan mahasiswa UNJ merasa gerah dengan keadaan yang terjadi.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) yang dipimpin oleh Moh. Wildan Habibi mengadakan Konsolidasi Akbar II pada Senin, 7 Mei 2018 pukul 15.30 WIB s.d. selesai bertempat di Plaza UNJ. Konsolidasi kali ini merupakan kelanjutan dari Konsolidasi Akbar I dan membahas perihal sikap mahasiswa terhadap kondisi terkini UNJ yang telah berjalan selama 7 bulan tanpa adanya seorang pemimpin.
Konsolidasi yang dihadiri oleh seluruh elemen mahasiswa UNJ ini menghasilkan sejumlah tuntutan yang di matangkan dan di fiksasi pada Selasa, 8 Mei 2018, yaitu :
- Menuntut adanya publikasi rancangan statuta UNJ kepada mahasiswa pada hari Rabu, 9 Mei 2018.
- Mendesak pengesahan statuta dengan mempertimbangkan masukan mahasiswa selambat-lambatnya pekan ini.
- Mendesak terbentuknya senat UNJ dan panitia pemilihan rektor UNJ pekan ini.
- Menuntut peran strategis mahasiswa dalam kepanitiaan pemilihan rektor UNJ demi terwujudnya pemilihan rektor UNJ yang bersih.
- Menuntut terpilihnya Rektor Baru UNJ selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2018.
- Menuntut pertanggungjawaban Plt rektor UNJ untuk: a. Mencabut ijazah plagiator; b. Membatalkan kerjasama kredit pendidikan antara Bank BTN dan UNJ.
Tuntutan ini didasarkan pada pokok permasalahan yang sedang terjadi. Hal ini juga menjadi upaya mahasiswa untuk terus mengawal berjalannya pemilihan rektor (pilrek) hingga akhir. Dari 6 tuntutan yang diajukan, terdapat beberapa tuntutan yang menjadi perhatian publik.
Berikut ulasan dari setiap tuntutan mahasiswa:
Menuntut adanya publikasi rancangan statuta UNJ kepada mahasiswa pada hari Rabu, 9 Mei 2018.
Hal ini dimaksudkan bahwa mahasiswa menuntut agar rancangan statuta UNJ segera dipublikasikan kepada mahasiswa hari Rabu, 9 Mei 2018. Tuntutan ini dimaksudkan untuk mengetahui sudah sejauh mana progres penyelesaian statuta UNJ yang telah disusun dan belum rampung tersebut. Dan juga agar mahasiswa bisa mengkritisi statuta yang ada, sehingga dapat dilakukan revisi sebelum akhirnya di sah kan oleh senat UNJ.
Menuntut peran strategis mahasiswa dalam kepanitiaan pemilihan rektor UNJ demi terwujudnya pemilihan rektor UNJ yang bersih.
Selanjutnya pada poin ini, mahasiswa menuntut peran strategis oleh mahasiswa dalam kepanitiaan pemilihan rektor. Seperti yang diketahui, status UNJ saat ini masih bersifat BLU. Sehingga peran mahasiswa pun tidak mendapatkan porsi secara khusus. Maka, mahasiswa menuntut untuk memiliki hak dalam menyampaikan pendapat sebagai suara mahasiswa. Pendapat mahasiswa tersebut dapat menjadi masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan pilrek.
Menuntut terpilihnya Rektor Baru UNJ selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2018.
Poin ini merupakan sebuah follow up dari mahasiswa terhadap pihak birokrat, sebagai bentuk timeline pengingat agar statuta segera diselesaikan
Menuntut pertanggungjawaban Plt rektor UNJ untuk: a. Mencabut ijazah plagiator; b. Membatalkan kerjasama kredit pendidikan antara Bank BTN dan UNJ.
pada poin ini, mahasiswa menuntut pertanggungjawaban Plt rektor UNJ, Prof. Intan Ahmad Ph.D., yang memberikan sanksi kepada lima mahasiswa plagiator disertasi program Pascasarjana UNJ berupa kesempatan untuk melakukan perbaikan disertasi dan menerbitkan hasil disertasi tersebut pada jurnal internasional. Putusan ini berbeda dengan janji yang diucapkan Prof. Intan pada Oktober tahun lalu, yang mana akan mencabut gelar dan ijazah kelima mahasiswa doktoral tersebut jika terbukti melakukan plagiarisme penelitian.
Mahasiswa menuntut agar Prof. Intan segera mencabut ijazah para plagiator sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 25 ayat 2 yang berbunyi “Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi atau vokasi terbukti merupakan jiplakan akan dicabut gelarnya.”
Dan pada Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 pasal 12 ayat 1 huruf g yang berbunyi, “Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 10 ayat (4) secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.”
Selain itu, mahasiswa juga akan melaksanakan Aksi “UNJ Darurat Rektor” pada hari Rabu, 9 Mei 2018 bertempat di depan gedung rektorat kampus A UNJ pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Aksi yang dilakukan oleh BEM dan seluruh mahasiswa UNJ ini menuntut agar semua tuntutan yang mereka ajukan dapat dipenuhi.