Wakaf, merujuk pada undang-undang No. 41 tahun 2004 adalah adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Dalam penerapannya, wakaf merupakan sedekah jariyah. Karena dalam penyalurannya, wakaf menyasar kegiatan-kegiatan produktif. Sehingga kebermanfaatannya terus mengalir selama barang yang dibelikan dari uang wakaf dimanfaatkan demi menopang kegiatan umat.
Hari ini, dapat dikatakan bahwa wakaf memiliki berbagai bentuk. Jika dalam benak kita bahwa wakaf adalah bentuk sedekah yang memerlukan uang banyak. Karena umumnya wakaf dilakukan dengan menyedekahkan sebidang tanah untuk tempat pemakaman atau pun rumah ibadah berupa masjid atau pun musholla untuk dipergunaan untuk kepentingan masyarakat luas.
Namun hari ini, Inisiatif Wakaf sebagai lembaga pengelola dana umat khususnya wakaf menyediakan berbagai programnya menghadirkan berbagai pilihan berwakaf bahkan daari yang nilainya semurah isi pulsa.
Dari sana tentu memudahkan niatan kita beribadah, dalam hal ini sedekah jariyah. Berbagai kemudahan itu tentunya dapat memudahkan banyak orang dalam pemanfaatannya untuk orang banyak.
Dalam pelaksaannya Inisiatif Wakaf bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah dalam bentuk wakaf hasanah. Wakaf Hasanah adalah layanan digital yang memfasilitasi masyarakat yang ingin mewakafkan harta benda miliknya secara produktif untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah. Jika pembaca ingin tau lebih lanjut terkait wakaf hasanah ini dapat melihat di tautan berikut.
Atau jika pembaca ingin menyedekahkan rezeki lewat sedekah uang, dapat langsung menuju situs Inisiatif Wakaf dan ikuti petunjuk yang tertera.
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rosulullah Saw. bersabda: ”Apabila anak Adam itu mati, maka terputuslah amalnya, kecuali (amal) dari tiga ini: sedekah yang berlaku terus menerus, pengetahuan yang d manfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakan dia.” (HR Muslim)
Comments