Seperti yang dipaparkan dalam tulisan sebelumnya. Bahwa wakaf bukan hanya sekadar ibadah yang dilakukan oleh orang tua aja. Juga bukan hanya dilakukan dengan gelontoran uang yang banyak atau berhektar-hektar lahan.
Wakaf secara pengertian adalah Sedekah Jariyah. Yaitu berupa sebuah kegiatan menyedekahkan harta untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Berbagai macam barang dapat di sedekahkan selama barang itu dapat di manfaatkan untuk kepentingan khalayak. Dan salah satu hal yang bisa untuk diwakafkan ialah barang-barang sarana ibadah. Sarana ibadah di sini yang dimaksud ialah barang-barang yang bisa mengoptimalkan ibadah sehari-hari semisal sarung, mukena, dan Al-qur’an.
Pernah gak sih kalian gengs pas mau solat di masjid gak jadi karena gak ada mukena bagi yang wanita atau sarung untuk yang laki-laki? Atau selesai solat mau tadarus tapi musaf yang ada di masjid rusak atau bahkan ga ada?
Dengan begitu, Inisiatif Wakaf sebagai lembaga Nadzir wakaf yang didirikan oleh yayasan PKPU memiliki program Wakaf Sarana Ibadah. Wakaf ini berupa paket perlengkapan Sarana Ibadah meliputi: sarung, mukena, Al-Qur’an, sajadah untuk diberikan kepada Masjid/Mushola pelosok/terpencil, minim fasilitas ataupun yang terdampak bencana.
Dalam program ini, sobat bisa mewakafkan rezekinya untuk kebutuhan sarana ibadah dapat membuka tautan ini.
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rosulullah Saw. bersabda: ”Apabila anak Adam itu mati, maka terputuslah amalnya, kecuali (amal) dari tiga ini: sedekah yang berlaku terus menerus, pengetahuan yang d manfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakan dia.” (HR Muslim)
Comments