Program Pascasarjana UNJ atau yang sering disingkat menjadi PPS UNJ didirikan pada tahun 1978 sebagai Program Pascasarjana terstruktur yang pertama di lingkungan LPTK.
Pada tahun 1980 dikukuhkan sebagai Fakultas Pascasarjana IKIP Jakarta. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 45 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi IKIP Jakarta, salah satu fakultas yang disahkan adalah Fakultas Pascasarjana.
Pada tahun 1991 Fakultas Pascasarjana IKIP Jakarta diubah menjadi Program Pascasarjana unj yang menyelenggarakan program yang sama, yaitu Program Magister dan Doktor.
Program Magister
Program studi (S2)
- Teknologi Pendidikan;
- Pendidikan Bahasa;
- Pendidikan Olahraga;
- Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
- Pendidikan Anak Usia Dini;
- Manajemen Pendidikan;
- Pendidikan Dasar;
- Penelitian dan Evaluasi Pendidikan;
- Linguistik Terapan;
- Manajemen Lingkungan;
- Pendidikan Sejarah;
- Pendidikan Olahraga Konsentrasi Manajemen Olaharaga.
Akreditasi Program Studi
- S2 Teknologi Pendidikan B
- S2 Pendidikan Bahasa B
- S2 Pendidikan Olahraga A
- S2 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup A
- S2 Pendidikan Anak Usia Dini B
- S2 Manajemen Pendidikan B
- S2 Pendidikan Dasar A
- S2 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan B
- S2 Linguistik Terapan B
- S2 Manajemen Lingkungan B
- S2 Pendidikan Sejarah B
- S2 Manajemen B
Program Doktor
Program Studi (S3)
- Teknologi Pendidikan;
- Pendidikan Bahasa;
- Pendidikan Olahraga;
- Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
- Teknologi Pendidikan Konsentrasi Pendidikan Anak Usia Dini;
- Manajemen Pendidikan;
- Pendidikan Dasar;
- Penelitian dan Evaluasi Pendidikan;
- Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia.
Akreditasi Program Studi
- S3 Teknologi Pendidikan B
- S3 Pendidikan Bahasa B
- S3 Pendidikan Olahraga A
- S3 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup B
- S3 Manajemen Pendidikan A
- S3 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan B
- S3 Ilmu Manajemen Proses Akreditasi
Rekrutmen Pascasarjana UNJ
Rekrutmen mahasiswa baru mengacu Buku Panduan Program Pascasarjana yang telah disahkan berdasarkan SK Rektor No. 697/SP/2010 bahwa rekrutmen dilakukan melalui seleksi dengan menggunakan instrumen tes yang berupa Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris.
Komponen Tes Potensi Akademik antara lain:
- Penalaran
- Numerik
- Verbal
- Pesepsi Ruang
Di samping itu, PPs UNJ menetapkan persyaratan bagi calon mahasiswa Program Magister yaitu:
Pelaksanaan Seleksi Pascasarjana UNJ
- Seleksi calon mahasiswa Program Pascasarjana dilakukan dua kali satu tahun yaitu;
- Penerimaan Semester Gasal untuk Program Reguler dan non-Reguler.
- Penerimaan Semester Genap untuk Program non-Reguler.
- Penerimaan Semester Gasal dilakukan bulan April dan Penerimaan Semester Genap dilakukan bulan Desember.
PERSYARATAN MASUK
Bagi Calon Mahasiswa S2
- Memiliki ijazah S1 di bidang pendidikan maupun non-kependidikan dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah diakreditasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI;
- Memiliki Indeks Prestasi minimum 2,75 (2,25 ≤ IPK < 2,75 dapat mengikuti seleksi dengan persyaratan telah bekerja minimal tiga tahun atau mendapatkan rekomendasi dari guru besar yang bidang keahliannya relevan dengan program studi yang dipilih);
- Lulus seleksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Mahasiswa.
- Lulusan program S1 dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi dengan yudisium cum laude (IPK > 3,50) dapat diterima sebagai mahasiswa S2 tanpa seleksi.
Bagi Calon Mahasiswa S3
- Memilki ijazah S2 atau setara di bidang pendidikan maupun non-kependidikan dari Perguruan Tinggi Terakreditasi atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah diakreditasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI;
- Memiliki Indek Prestasi minimum 3.25 (3,00 ≤ IPK < 3,25 dapat mengikuti seleksi dengan persyaratan telah bekerja minimal tiga tahun atau mendapatkan rekomendasi dari guru besar yang bidang keahliannya relevan dengan program studi yang dipilih);
- Lulus seleksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Mahasiswa.
- Lulusan program S2 dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi dengan yudisium cum laude (IPK > 3,75) dapat diterima sebagai mahasiswa S3 tanpa seleksi.
BIAYA SELEKSI DAN PENDIDIKAN
Biaya seleksi ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui Bank BUKOPIN atas nama Universitas Negeri Jakarta No. Rek. 101 204 3011.
Biaya Pendidikan ditetapkan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai SK Rektor No. 1: 1078/SP/2013 sebagai berikut:
PROGRAM MAGISTER (S2)
REGULER:
- UKT (Semester I – IV) Rp. 10.000.000,-/semester;
- UKT (Semester V – selesai) Rp. 4.600.000,-/semester.
NON REGULER:
- UKT (Semester I – IV) Rp. 12.500.000,-/semester;
- UKT (Semester V – selesai) Rp. 5.600.000,-/semester.
PROGRAM DOKTOR (S3)
REGULER:
- UKT (Semester I – VI) Rp. 13.500.000,-/semester;
- UKT (Semester VII – selesai) Rp. 6.300.000,-/semester.
NON REGULER:
- UKT (Semester I – VI) Rp. 18.500.000,-/semester;
- UKT (Semester VII – selesai) Rp. 8.300.000,-/semester.
Sekretariat PPS UNJ
Kampus A Universitas Negeri Jakarta Gedung M Program Pascasarjana Jl. Rawamangun Muka Jakarta Timur 13220.
Telp. (021) 4721340/4891842 ; Fax. 4897047
Website: http://pps.unj.ac.id
email: tu.pps@unj.ac.id
Baca Juga: Informasi Lengkap Jurusan dan Program Studi Universitas Negeri Jakarta