UNJKita.com – Tepat pada tanggal 17 Mei 2018 jalur mandiri penmaba Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi dibuka. Ada sesuatu yang berbeda pada jalur penerimaan ini dari tahun sebelumnya, yaitu dengan adanya Sumbangan Pengembangan Universitas (SPU), yang pada tulisan ini akan disebut sebagai pungutan selain Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Mengingat sejenak, pada tahun 2016 lalu ada hal ‘serupa’, bedanya pada tahun tersebut pungutan selain UKT dipukul rata yaitu Rp 15.000.000,00- (Lima Belas Juta Rupiah), yang kemudian pungutan selain UKT ini pada 2016 dibahasakan sebagai uang pangkal mendapat penolakan keras, di samping ada kenaikan nominal UKT pada beberapa golongan UKT, oleh mahasiswa UNJ pada 30 Mei 2016.
Penolakan uang pangkal pada kala itu bukan tanpa sebab. Mahasiswa sadar bahwa hal tersebut tidak sama sekali berpijak pada dasar yang benar. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 Ayat (1) telah terang, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
Pun seperti diketahui khalayak, pola penerimaan SNMPTN, SBMPTN dan Mandiri masing-masing ialah 40%, 30% dan 30%. Dimana jika kuota jalur penerimaan awal: SNMPTN, tidak terpenuhi maka disinyalir akan dialihkan pada jalur SBMPTN, begitu seterusnya hingga jalur mandiri.
Sementara pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (permenristekdikti) No. 22 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) dan (2),
“(1) PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain
selain UKT, dari mahasiswa baru Program Sarjana dan
Program Diploma yang terdiri atas:
a. mahasiswa asing;
b. mahasiswa kelas internasional;
c. mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
d. mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
(2) Jumlah mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan mahasiswa baru”
Melihat pola penerimaan yang telah diurai pada paragraf empat, pemberlakuan uang pangkal pada jalur mandiri pada saat itu akan berdampak pada jumlah mahasiswa 10% lainnya, sedangkan yang diatur dalam permen terkait uang pangkal hanya untuk 20% mahasiswa jalur mandiri, beda lagi jika kita melihat sindiknas di paragraf sebelumnya, permen semisal ini agaknya kontradiktif sebab bersifat diskriminatif.
Pemberlakuan uang pangkal pada saat itu belum cukup kelir melihat uraian di atas, belum lagi kemungkinan akumulasi kuota SNMPTN dan SBMPTN yang belum terpenuhi.
Sebelum kita bergeser bahasan, perlu kiranya di ketengahkan pada ke sadaran kita bahwa, pada saat ini, Permenristekditi No. 22 Tahun 2015 telah ‘dinasakh’ oleh Permenristekdikti No. 39 Tahun 2016, dan yang teranyar Permenristekdikti 39 Tahun 2016 juga ‘dinasakh’ oleh Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017
Mengenai jalur mandiri, tahun 2018 ini pendaftar jalur mandiri UNJ diberi pilihan ‘iya’ atau ‘tidak’ untuk menjawab pertanyaan “Apakah anda bersedia menyumbang?” terkait dengan “Sumbangan Pengembangan Universitas (SPU)”. Sumbangan ini bersifat sukarela dan hanya diberikan sekali selama masa studi pada saat pembayaran UKT semester 1 dan tidak dapat dicicil” tertera pada laman penmaba.unj.ac.id
Tak dipungkiri, adanya SPU juga menghadirkan banyak tanya yang berangkat dari kekhawatiran tentang bayang-bayang pendidikan dengan biaya tinggi.
Prof. Intan Ahmad, P.hd, Selaku Plh. Rektor UNJ, dalam wawancara singkatnya via whatsapp Sabtu (19/05/2018), dengan salah seorang dari penulis menjawab kegelisahan ini,
“Untuk jalur itu (SPU) kita menyediakan opsi bagi orang tua yg ingin menyumbang. Karena namanya sumbangan, tidak wajib, bila memilih tidak juga tidak apa apa. Yg akan menentukan diterima atau tidak adalah nilai ujian/test akademik; bukan karena besaran sumbangan, itu prinsip.” Pungkas Intan Ahmad
Melihat jawaban di atas, agaknya tidak berlebihan jika akhirnya civitas akademika UNJ untuk akhirnya mengawal hal tersebut.
Bukan, kah, perbaikan-perbaikan yang akhir-akhir ini digaungkan di langit-langit UNJ juga di mulai dengan hal-hal seperti ini?
Wallaahu ‘alam bishshowab
Oleh : Oleh: Asrul Pauzi Hasibuan dan Tim Pelayanan dan Isu Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM FIS UNJ 2018 (Dessy T. Y, Afifah Aliyah dan Iswuri N. H)
Kepustakaan,
[1] https://www.didaktikaunj.com/2016/05/desak-rektorat-ukt-unj-turun/ [2] Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 22 Tahun 2015 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah TunggalPada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi [3] https://www.radarkotanews.com/mahasiswa-unj-tolak-kenaikan-ukt-dan-tolak-uang-pangkal/ [4] https://www.unjkita.com/perjuangan-aliansi-mahasiswa-unj-berhasil-hapus-uang-pangkal-dan-turunkan-ukt/ [5] https://www.unjkita.com/regulasi-ini-bolehkan-pungutan-uang-pangkal-pungutan-lain-diluar-ukt/ [6] Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional