<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jokowi Archives - UNJKita.com</title>
	<atom:link href="https://unjkita.com/tag/jokowi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://unjkita.com/tag/jokowi/</link>
	<description>Saling Menginspirasi untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Feb 2018 23:49:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://unjkita.com/wp-content/uploads/2018/08/cropped-unjkita-32x32.png</url>
	<title>Jokowi Archives - UNJKita.com</title>
	<link>https://unjkita.com/tag/jokowi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kartu Kuning Jokowi Vs Kartu Kuning Gus Dur</title>
		<link>https://unjkita.com/kartu-kuning-jokowi-vs-kartu-kuning-gus-dur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fauzi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2018 13:37:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Kuning Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=19835</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jum’at, 2 Februari 2018 masyarakat dihebohkan dengan aksi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Zadit Taqwa. Dalam aksinya Zadit yang membunyikan pluit seraya...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/kartu-kuning-jokowi-vs-kartu-kuning-gus-dur/">Kartu Kuning Jokowi Vs Kartu Kuning Gus Dur</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jum’at, 2 Februari 2018 masyarakat dihebohkan dengan aksi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Zadit Taqwa. Dalam aksinya Zadit yang membunyikan pluit seraya memberikan kartu kuning kepada bapak Presiden kita, Jokowi. Aksi ini dilakukannya seorang diri dimana Zadit menjadi aktor tunggal dalam aksi simbolis ini. Jokowi dianggap lalai dalam bertugas dan pemberian kartu kuning ini hanyalah sebagai peringatan, mengingat sekarang ini sudah memasuki tahun ke-4 masa jabatan Jokowi. Dalam tuntutan aksinya, terdapat 3 point yang menjadi tuntutan yaitu:</p>
<p>1. Campak dan Gizi Buruk di Asmat, Papua<br />
2. Pejabat Polri Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur<br />
3. Draf Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi tentang Organisasi Mahasiswa</p>
<p>Kabupaten Asmat yang terletak dibagian selatan Papua memiliki luas 23.746 km2 atau 7,44 persen dari luas Provinsi Papua. Uskup Agats, Asmat, Papua Mgr. Aloysius menyatakan kondisi tanah yang cukup asam dan air yang asin menyebabkan sulitnya daerah tersebut untuk ditanami sayur-mayur, sehingga banyak tanaman yang menghasilkan kayu. Menurut pemantauan Menteri Kesehatan hanya terdapat 13 puskesmas di Asmat dan masih membutuhkan 3 puskesmas lagi untuk memenuhi fasilitas kesehatan, namun pembangunan ini terhalang oleh medan yang sulit dijangkau. Hal- hal inilah yang mendorong terjadinya permasalahan kesehatan di Asmat.</p>
<p>Menurut data Kementeri Kesehatan, tercatat 71 korban meninggal sejak September 2017 lalu hingga saat ini, yang gejalanya masih belum diketahui. Jika dilihat dari segi geografi dengan lingkungan yang sulit dijangkau ini, dapat memunculan masalah lainnya.</p>
<p>Selanjutnya dalam point kedua dijelaskan bahwa semenjak 1 juli 1946, Polri merupakan Kepolisian Nasional yang berada dibawah Perdana Menteri Presiden. Pengisian jabatan penjabat Gubernur dari unsur kepolisian merupakan suatu kebijakan yang bertentangan degan Undang-Undang Pilkada dan Konstitusi RI serta akan berdampak kepada pudarnya netralitas Polri sebagai amanat dari reformasi.</p>
<p>Pada point ketiga, tentang draf permen ini tidak ada dasar hukum yang mewajibkan dibentuknya peraturan menteri tentang Mahasiswa, sebenarnya isi ini sudah lama dan menarik untuk dibahas yang dimana pada UU nomor 12 pasal 77 pendidikan tinggi, bahwa “Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan” yang artinya bahwa Mahasiswa dapat membentuk organisasi sendiri tanpa bantuan pemerintah karena jika pemerintah ikut campur dalam urusan ini, sama saja tidak adanya kebebasan dalam berorganisasi. Sama halnya dengan pemerintah ingin gerakan mahasiswa dibatasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lalu apa hubungannya judul tulisan kartu kuning Jokowi vs kartu Kuning Gus Dur? Begini, sedangkan pada zaman Gus Dur, atau yang memiliki nama lengkap Abdurrahman Wahid, saat masih menjabat menjadi presiden, hal serupa juga pernah dialami bahkan lebih parah dari yang dialami Jokowi. Saat akan berkunjung ke UGM. Mahasiswa UGM memblokade jalan sehingga tidak ada celah agar Gus Dur dapat masuk kedalam kampus, akhirnya Gus Dur memilih membatalkan pertemuan karena kerasnya penolakan elemen Mahasiswa.</p>
<p>Posisi Gus Dur saat itu memang sudah diunjung tanduk, memburuknya ekonomi dalam negeri, ledakan konflik etnis dan agama disejumlah daerah, hingga rendahnya dukungan politik. Diantara itu semua, yang lebih menghantam pada saat itu ialah isu Buloggate yang terus dihembuskan lawan-lawannya lewat DPR dan MPR. Suasana semakin memanas setiap harinya banyak demonstrasi dan unjuk kekuasaan didepan istana, walaupun sering didemo namun Gus Dur tetap terlihat menerima kedatangan para demonstran. Sampai pada akhirnya Gus Dur memilih untuk mundur dari singgasananya.</p>
<p>Iswatun Hasanah<br />
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNJ</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/kartu-kuning-jokowi-vs-kartu-kuning-gus-dur/">Kartu Kuning Jokowi Vs Kartu Kuning Gus Dur</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Terbuka Buat Presiden dan Menteri Agama: Taubat Selagi Menjabat</title>
		<link>https://unjkita.com/surat-terbuka-buat-presiden-dan-menteri-agama-taubat-selagi-menjabat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Apr 2017 12:41:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Terbuka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=7888</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bapak Presiden dan Menteri Agama yang dihormati di dunia. Saya kaget melihat berita bahwa Bapak akan menyensor juru ceramah dan rumah ibadah: yang bagi saya...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/surat-terbuka-buat-presiden-dan-menteri-agama-taubat-selagi-menjabat/">Surat Terbuka Buat Presiden dan Menteri Agama: Taubat Selagi Menjabat</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bapak Presiden dan Menteri Agama yang dihormati di dunia. Saya kaget melihat berita bahwa Bapak akan menyensor juru ceramah dan rumah ibadah: yang bagi saya adalah suatu kejahatan budaya.</p>
<p>Jika Allah berkehendak, Allah akan bisukan Bapak dan kelu mengucapkan nama-Nya, pada saat sakaratul maut.</p>
<p>Bapak keluarkan 9 aturan ceramah di rumah ibadah; hal yang hanya pernah dilakukan bangsa-bangsa yang telah musnah. Bahkan musnahnya kekuasaan Soeharto, belum genap 20 tahun!</p>
<p>Di antara 9 butir itu, ada hal yang bagi saya selangkah lagi menuju pernyataan Firaun: Akulah Tuhanmu Yang Tertinggi. Yang Maha Memiliki Kebenaran. Yang berhak menyensor kitab suci dan mengatur para ulama:</p>
<p>6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras antar golongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.<br />
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktek ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.<br />
Dua dari sembilan pasal ini membuat menteri agama mesti klarifikasi di hadapan kita umat islam, atau jika segan, nanti di hadapan Allah di hari kiamat.</p>
<p>Bagaimana dengan dua pasal itu, kami menyampaikan pokok-pokok ajaran dalam surat Maryam, misalnya:</p>
<p>Maryam:35 &#8211; Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya: &#8220;Jadilah&#8221;, maka jadilah ia.</p>
<p>Maryam:88 &#8211; Dan mereka berkata: &#8220;Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak&#8221;.</p>
<p>Maryam:89 &#8211; Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar,</p>
<p>Atau ayat-ayat ini:</p>
<p>Wanita (An-Nisā&#8217;):116 &#8211; Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.</p>
<p>Memperjalankan di waktu malam (Al-&#8216;Isrā&#8217;):40 &#8211; Maka apakah patut Tuhan memilihkan bagimu anak-anak laki-laki sedang Dia sendiri mengambil anak-anak perempuan di antara para malaikat? Sesungguhnya kamu benar-benar mengucapkan kata-kata yang besar (dosanya).</p>
<p>Jamuan (Al-Mā&#8217;idah):17 &#8211; Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: &#8220;Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam&#8221;. Katakanlah: &#8220;Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?&#8221;. Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.</p>
<p>Benar. Menteri Agama telah jatuh pada fatwa-fatwa syubhat untuk mencari ridho manusia. Kita disuruh melupakan ayat-ayat di atas, dan hidup sebagai orang yang tidak penting lagi bagaimana mengenal Tuhan.</p>
<p>Apakah Bapak Lukman Hakim Saifuddin lupa betapa keulamaan ayahnya, menteri agama era dulu?</p>
<p>Mudah-mudahan beliau, bukan orang yang dimaksud dalam ayat:</p>
<p>Jamuan (Al-Mā&#8217;idah):49 &#8211; dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.</p>
<p>Kepada Bapak Jokowi, Bapak Lukman Hakim, dan para ulama dan pengikut di belakangnya, jangan pernah melarang orang bicara mengenai agamanya sendiri di rumah ibadahnya sendiri.</p>
<p>Sensor rumah ibadah dan sensor ceramah hanya pernah dilakukan oleh mereka yang sadar berbuat salah dan menyelisihi Al-Quran tapi hatinya terlanjur membatu dan sakit jika dinasihati.</p>
<p>Hati-hatilah pada hari ketika isi hati dibuka Allah pada hari kiamat, Bapak Jokowi, Bapak Lukman Hakim.</p>
<p>Bapak-bapak tinggal selangkah lagi menuju diktator ala Firaun yang menyuruh membunuh dan menangkap Musa serta mereka yang mengikutinya dalam surat Ghafir, dan pada kesudahannya:</p>
<p>Datang musibah yang keras buat bangsa itu!</p>
<p>Bertaubatlah, Bapak Presiden dan Menteri Agama. Bukan waktunya bertingkah ala cinta monyet yang gemar melarang dan posesif. Takutlah pada hari 230 juta muslim di akhirat mengadu kepada Allah tentang urusan agamanya di tangan bapak.</p>
<p>Amar Ar-Risalah</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/surat-terbuka-buat-presiden-dan-menteri-agama-taubat-selagi-menjabat/">Surat Terbuka Buat Presiden dan Menteri Agama: Taubat Selagi Menjabat</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
