<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Dosen Archives - UNJKita.com</title>
	<atom:link href="https://unjkita.com/tag/opini-dosen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://unjkita.com/tag/opini-dosen/</link>
	<description>Saling Menginspirasi untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Jul 2018 07:51:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://unjkita.com/wp-content/uploads/2018/08/cropped-unjkita-32x32.png</url>
	<title>Opini Dosen Archives - UNJKita.com</title>
	<link>https://unjkita.com/tag/opini-dosen/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivis 98 Menolak Permohonan Perindo di Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>https://unjkita.com/aktivis-98-menolak-permohonan-perindo-di-mahkamah-konstitusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2018 07:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konten Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[press release]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://unjkita.com/?p=21312</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selasa (24/7/18) aktivis 98 Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait yang berseberangan dengan Jusuf Kalla. Kedua aktivis...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/aktivis-98-menolak-permohonan-perindo-di-mahkamah-konstitusi/">Aktivis 98 Menolak Permohonan Perindo di Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Selasa (24/7/18) aktivis 98 Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait yang berseberangan dengan Jusuf Kalla.</p>
<p>Kedua aktivis 98 tersebut menjadi pihak terkait yang menolak permohonan partai Perindo yang menghendaki Presiden dan Wakil Presiden boleh mencalonkan dalam pilpres 2019 mendatang meskipun sudah dua kali menjabat Presiden atau Wakil Presiden. Jusuf Kalla menjadi pihak terkait yang mendukung permohonan partai Perindo tersebut, sementara Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal sebagai pihak terkait yang menolak permohonan tersebut.</p>
<p>Menurut Ubedilah Badrun setidaknya ada empat argumentasi mengapa menolak permohonan Partai Perindo dan berseberangan dengan Jusuf Kalla.</p>
<p>Pertama, argumen konstitusional. Bahwa permohonan judicial review tersebut dalam UUD 1945 akan terkait dengan pasal 7 UUD 1945. Dalam pasal 7 tersebut sangat amat jelas bahwa Presiden dan wakil Presiden menduduki jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi ini sangat amat jelas bahwa berturut turut atau tidak berturut turut seseorang yang menjadi Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau wakil presiden untuk ketigakalinya dan seterusnya. Dalam hal ini warga negara seperti Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wakil Presiden tidak boleh lagi mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon wakil Presiden pada pilpres 2019 mendatang. Tetapi kalau jadi calon Presiden Jusuf Kalla dibolehkan karena belum pernah jadi Presiden.</p>
<p>Kedua, argumentasi substansial nilai-nilai Demokrasi. Dengan menggunakan perspektif nilai demoktrasi diantaranya adanya orderly succession of rules maka apa yang terdapat dalam pasal 7 UUD 1945 secara ilmu politik benar bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden harus dibatasi.Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya diktatorisme dan absolutisme kekuasaan. Jika ada upaya untuk menuntut hak demokrasi dengan menunutut agar masa jabatan Presiden dan wakil Presiden tidak boleh dibatasi maka hal itu telah bertentangan dengan nilai-nilai Demokrasi sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhak menguji dan mengubah UUD 1945. Untuk mengubah UUD 1945 prosesnya harus melalui amandemen dan itu hanya bisa dilakukan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).</p>
<p>Ketiga, argumen spirit historis gerakan reformasi 1998. Bahwa saya dan Ahmad Wakil Kamal adalah bagian dari gerakan reformasi 98. Salah satu tuntutan utama gerakan reformasi 98 adalah masa jabatan Presiden dan wakil Presiden harus dibatasi agar tidak lagi terjadi pemerintahan yang otoriter dan korup. Untuk itu perlu ada amandemen khusus masa jabatan presiden dan wakil Presiden hingga kemudian melalui proses Amandemen berhasil memasukan pasal 7 dalam UUD 1945 yang membatasi masa jabatan tersebut.</p>
<p>Keempat, argumen empirik.Bahwa peristiwa empirik masa lalu terkait pentingnya pembatasan kekuasaan telah banyak diurai oleh banyak ilmuwan sehingga kemudian para ilmuwan tersebut menarasikanya dalam kesimpulan penting untuk mengingatkan agar tidak terjadi diktatorisme dalam kekuasaan. Diantara ilmuwan tersebut adalah Charles Louis de Secondant Montesquieu (1689-1755) yang menyatakan bahwa kekuasaan itu membawa sifat tamak, apalagi jika tidak dibatasi. Itulah sebab itu Montesquieu kemudian memperkenalkan konsep trias politika. Substansi dari pemikiran Montesquieu adalah pembatasan kekuasaan. Ilmuwan Inggris Lord Acton (1834-1902) juga pernah mengingatkan dengan narasinya yang tegas power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Substansi pernyataan Lord Acton ini ada pada kalimat manusia yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas.<br />
Pemikiran Montesquieu maupun Lord Acton sesunggunya bukan pemikiran yang berbasis imajinasi intelektual tetapi mereka mendasari pemikiranya pada peristiwa-peristiwa empirik politik kekuasaan pada zamnnya sehingga kemudian mereka para ilmuwan menemukan gagasan baru tentang pentingnya pembatasan kekuasaan.</p>
<p>Saat ditanya awak media, Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum Ubedilah Badrun mengatakan &#8220;Saya kira ini (pasal 7 UUD 1945) sudah terang benderang nggak perlu tafsir-tafsir, orang yang mengerti pengantar filsafat dan pengantar logika dasar saja udah jelas, menurut anak SD sudah jelas hanya satu kali masa jabatan setelah lima tahun entah itu berturut-turut atau tidak, ya tidak dibolehkan lagi nyalon untuk jabatan yang sama” ujar Ahmad Wakil Kamal.</p>
<p>No. KontakUbedilah Badrun (081213128972)<br />
No.Kontak Ahmad Wakil Kamal (08179876669).</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/aktivis-98-menolak-permohonan-perindo-di-mahkamah-konstitusi/">Aktivis 98 Menolak Permohonan Perindo di Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membaca Plagiarisme di Universitas</title>
		<link>https://unjkita.com/membaca-plagiarisme-di-universitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Sep 2017 15:03:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konten Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Plagiarisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=13365</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita plagiarisme disertasi Nur Alam menyebar begitu cepat di media sosial dalam beberapa hari ini. Berita tersebut menjadi perbincangan berbagai kalangan. Nur Alam  lulus dalam...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/membaca-plagiarisme-di-universitas/">Membaca Plagiarisme di Universitas</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berita plagiarisme disertasi Nur Alam menyebar begitu cepat di media sosial dalam beberapa hari ini. Berita tersebut menjadi perbincangan berbagai kalangan. Nur Alam  lulus dalam waktu 2 tahun dengan indeks prestasi 3,90 dan predikat <em>summa cumlaude</em>, terindikasi disertasinya sarat dengan tindak plagiat. Mirisnya itu terjadi di kampus saya UNJ (Universitas Negeri Jakarta), kampus yang sejak berdirinya didedikasikan untuk menjaga marwah akademik sekaligus lulusanya mayoritas diorientasikan untuk menjadi pendidik profesional, dan kaum profesional diberbagai bidang lainya.</p>
<p><strong>Teringat Tokoh Besar</strong></p>
<p>Tokoh &#8211; tokoh besar yang lahir, besar, dibesarkan dan membesarkan kampus yang berlokasi di Rawamangun Jakarta ini seperti Maftuchah Yusuf, Deliar Noer, Winarno Surachmad, R. Soedjiran Reksosoe-darmo, Jujun Suriasoemantri, Conny Semiawan, HAR Tilaar, Sudjiarto dan para begawan ilmuwan lainya tentu miris mendengar berita tersebut, termasuk &#8216;anak-anak ideoligis&#8217; mereka yang giat merawat marwah akademik kampus ini.</p>
<p>Sambil menulis ini maaf saya sambil meneteskan air mata mengingat wajah para ilmuwan senior tersebut yang sebagian telah tiada, teringat wejangan integritas akademiknya yang tak pernah saya lupakan&#8230;</p>
<p><strong>Plagiarisme : Praktik Culas robohkan moralitas Akademik</strong></p>
<p>Tindakan plagiat atau Plagiarisme sesungguhnya tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi lebih dari itu ia adalah praktik culas dan jahat yang merobek integritas dan moralitas akademik dan lembaga pendidikan. Bahkan memberi pengaruh pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga terhormat yang disebut Universitas. Saking pentingnya persoalan tindak plagiat ini Pemerintah melalui Kemendiknas mengeluarkan peraturan khusus yang termuat dalam Permendiknas No 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.</p>
<p>Dalam 15 tahun terakhir ini kepercayaan publik terhadap Universitas turun drastis pasca terbongkarnya praktik korupsi di sejumlah Universitas ternama di Indonesia yang membuat para Rektor dan pejabat kampus meringkuk dalam penjara. Kasus plagiarisme semakin memperparah public distrust (ketidakpercayaan publik) terhadap Universitas. Seperti pepatah &#8220;sudah jatuh tertimpa tangga&#8221;.</p>
<p><strong>Tiga Faktor Sebabkan Plagiarisme</strong></p>
<p>Mengapa plagiarisme terjadi di institusi terhormat Universitas? Setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan plagiarisme terjadi di Universitas.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, faktor rendahnya integritas pengelola kampus. Ini terjadi karena pengelola kampus mengabaikan standar kualitas penerimaan mahasiswa, terutama mahasiswa pascasarjana. Akibatnya, maaf tidak sedikit para pejabat tinggi atau pengusaha memanfaatkan celah ini untuk masuk menjadi mahasiswa doktoral dengan mudah. Dibuatkan kelas khusus dan waktu khusus, sore atau malam hari, bahkan mungkin dengan harga khusus. Parahnya perlakuan khusus ini terjadi hingga penyusunan disertasi.</p>
<p>Kelonggaran perlakuan khusus ini pintu masuk plagiarisme karena lemahnya kontrol, termasuk kontrol terhadap kualitas disertasi. Ini makin diperparah jika pejabat atau pengusaha yang kuliah doktoral tersebut adalah kawan dari pejabat kampus  tersebut atau memiliki kedekatan hubungan. Apalagi kemudian pejabat kampus tersebut menjadi promotor atau bahkan penguji disertasinya. Maka conflict of interest tidak akan bisa dihindari.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, faktor rendahnya integritas mahasiswa pascasarjana. Maaf, mereka yang memiliki jabatan atau sibuk bisnis sambil kuliah doktoral seringkali berpotensi mengabaikan nilai-nilai penting dalam dunia akademik, seperti tentang kejujuran akademik atau sejumlah indikator lainya terkait scientifict attitude. Jika rendahnya integritas mahasiswa bertemu dengan rendahnya integritas pengelola kampus maka tidak bisa dibayangkan betapa pintu plagiarisme itu terbuka lebar.</p>
<p>Apalagi jika bertemu juga dengan dosen yang rendah integritasnya. Misalnya ada satu dosen membimbing tigaratusan disertasi dalam tiga tahun, ini aneh dan membuka peluang plagiarisme karena _overload_ jumlah yang dibimbing. Parahnya dosen yang membimbing ratusan disertasi itu menikmati karena ada nilai rupiah dibalik bimbingan disertasi itu. Ini miris sekali mendengarnya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, faktor longgarnya uji plagiarisme. Kelonggaran ini terjadi bisa karena aturan yang sengaja dibuat misalnya dengan derajat kesamaan 40 % boleh lulus atau karena tidak menjalankan uji plagiarismenya, instrumen aplikasi uji plagiarisme tidak digunakan. Pada saat yang sama bisnis disertasi menemukan peluangnya. Praktek bisnis pembuatan disertasi ini bisa semakin parah karena ada semacam peluang untuk kerjasama dengan para dosen pembimbing disertasi yang tidak memiliki integritas.</p>
<p><strong>Solusi atasi kasus UNJ</strong></p>
<p>Bagaimana dengan kasus UNJ? Temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti tentang tindak plagiat dari sejumlah peserta doktor di UNJ didasarkan pada analisis _meta data file_disertasi yang menunjukan sejumlah disertasi diproduksi dari satu komputer. Ini sulit dibantah secara scientifict karena semacam forensik digital.</p>
<p>Salah satunya adalah disertasi Nur Alam. Disertasi Nur Alam tersebut menurut tim EKA Kemenristekdikti terindikasi menyadur dari laman-laman penyedia arsip disertasi di internet. Diantara saduran tersebut terdapat pada Bab I sebanyak 74,4 persen dari tulisan di laman penyedia arsip disertasi. Kemudian, Bab II dan Bab III, Tim EKA menemukan kejanggialan lain, yakni ketidaksinambungan tulisan di bab-bab tersebut dengan isi disertasi yang ditulis. Menariknya promotor Nur Alam ini maaf adalah orang penting di kampus ini.</p>
<p>Temuan tim EKA Kemenristekdikti tersebut sudah sampai ke Menristekdikti dan ditindaklanjuti dengan membuat tim independen Kemenristekdikti yang cenderung menghasilkan temuan yang sama.</p>
<blockquote><p><em>&#8220;It is my duty to end my service and resign my mandate as president&#8221;</em></p></blockquote>
<p>Itu pernyataan Presiden Hongaria Pal Schmitt yang mundur pada Senin (2/4/2012) setelah gelar doktornya pada 1992 dicabut sesudah adanya pernyataan ia melakukan plagiat sebagian dari disertasinya. (http://www.bbc.com/news/world-europe-17586128)</p>
<p>Bagaimana dengan akhir plagiarisme di UNJ ? Kuncinya ada pada moralitas akademik, sikap tegas Menristekdikti dan sikap ksatria Rektor UNJ yang saya cintai. Selebihnya Wallahu a&#8217;lam (hanya Tuhan yang tau).</p>
<p><em><strong>Oleh : Ubedilah Badrun, pengajar Sosiologi Politik FIS UNJ</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/membaca-plagiarisme-di-universitas/">Membaca Plagiarisme di Universitas</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
