<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pelonco Archives - UNJKita.com</title>
	<atom:link href="https://unjkita.com/tag/pelonco/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://unjkita.com/tag/pelonco/</link>
	<description>Saling Menginspirasi untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Jul 2016 13:07:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://unjkita.com/wp-content/uploads/2018/08/cropped-unjkita-32x32.png</url>
	<title>Pelonco Archives - UNJKita.com</title>
	<link>https://unjkita.com/tag/pelonco/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mendikbud Resmi Larang Pelaksanaan Kegiatan MOS Dilakukan Oleh Siswa</title>
		<link>https://unjkita.com/mendikbud-larang-kegiatan-mos-dilakukan-oleh-siswa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ferly Ferdyant, S.E]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2016 13:02:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Info]]></category>
		<category><![CDATA[Konten Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Orientasi Siswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pelonco]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=3475</guid>

					<description><![CDATA[<p>unjkita.com &#8211; Menjelang dimulainya tahun pelajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menjelaskan beberapa hal terkait persiapan hari pertama sekolah yang akan dimulai...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/mendikbud-larang-kegiatan-mos-dilakukan-oleh-siswa/">Mendikbud Resmi Larang Pelaksanaan Kegiatan MOS Dilakukan Oleh Siswa</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">unjkita.com &#8211; Menjelang dimulainya tahun pelajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menjelaskan beberapa hal terkait persiapan hari pertama sekolah yang akan dimulai hari Senin, 18 Juli 2016 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), diantaranya adalah masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti yang dilansir dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud Anies menegaskan bahwa segala praktik perpeloncoan sudah dilarang. “(Jika) Hari ini dia dipelonco, tahun depan dia akan memelonco. Karena itu, pangkas satu generasi. Kembalikan bahwa dunia pendidikan adalah dunia yang mencerminkan kemanusian yang adil dan beradab,” kata Mendikbud dalam diskusi mengenai Hari Pertama Sekolah di kantor Kemdikbud, Jakarta, (11/7/2016).</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016, ada 9 hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan PLS, di antaranya adalah perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pengenalan atau orientasi sekolah hanya menjadi hak guru, dilarang melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggara, wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, dilarang bersifat perpeloncoan, dan dilarang memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, Mendikbud juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila masih ada yang melanggar. Sanksi tersebut mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian, baik pemberhentian penugasan, bantuan, maupun yang lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Intinya adalah kita tidak akan menoleransi pelanggaran di fase-fase awal anak-anak belajar,” jelas Mendikbud. Ia pun juga menegaskan, bahwa jika selama ini praktik yang ada didasarkan oleh kebiasaan, maka sekarang tidak boleh lagi dan harus berdasarkan peraturan.</p>
<p style="text-align: justify;">Selama ini, ketika tahun pelajaran baru dimulai, para siswa yang memasuki jenjang pendidikan baru pun akan disibukkan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Di mana dalam MOS ini, mereka sering kali diperlakukan dengan tidak wajar oleh kakak kelasnya. Karena itu dengan adanya peraturan tentang pengenalan lingkungan sekolah, kegiatan awal mereka di sekolah baru akan lebih menyenangkan dan edukatif. Kemudian, jika menemukan pelanggaran, dapat melaporkannya melalui tautan: <a href="http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan">http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan</a></p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><strong>Baca Juga : <a href="http://unjkita.com/stop-pelonco-ini-peraturan-mendikbud-tentang-larangan-ospek-perploncoan-siswa-baru/">Stop Pelonco!, Ini Peraturan Mendikbud Tentang Larangan Ospek Perpeloncoan Siswa Baru</a></strong></p>
</blockquote>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/mendikbud-larang-kegiatan-mos-dilakukan-oleh-siswa/">Mendikbud Resmi Larang Pelaksanaan Kegiatan MOS Dilakukan Oleh Siswa</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Stop Pelonco!, Ini Peraturan Mendikbud Tentang Larangan Ospek Perpeloncoan Siswa Baru</title>
		<link>https://unjkita.com/stop-pelonco-ini-peraturan-mendikbud-tentang-larangan-ospek-perploncoan-siswa-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ferly Ferdyant, S.E]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jun 2016 09:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Info]]></category>
		<category><![CDATA[Konten Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Orientasi Siswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pelonco]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=3325</guid>

					<description><![CDATA[<p>unjkita.com &#8211; Saat tahun baru sekolah, biasanya ada tradisi ospek yang macam-macam. Perploncoan menjadi bagian kegiatan yang terus terjadi bertahun-tahun. Padahal, nama kegiatan itu sebenarnya...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/stop-pelonco-ini-peraturan-mendikbud-tentang-larangan-ospek-perploncoan-siswa-baru/">Stop Pelonco!, Ini Peraturan Mendikbud Tentang Larangan Ospek Perpeloncoan Siswa Baru</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">unjkita.com &#8211; Saat tahun baru sekolah, biasanya ada tradisi ospek yang macam-macam. Perploncoan menjadi bagian kegiatan yang terus terjadi bertahun-tahun. Padahal, nama kegiatan itu sebenarnya adalah Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Bimbingan Peserta Didik Baru (MBPDB).</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mencegah perpeloncoan tersebut, Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan aturan Permendikbud Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, tertanggal 6 Mei 2016. Mari kita simak dan pelajari agar kasus perpeloncoan dan kekerasan di lingkungan akademik tidak terulangi kembali.</p>
<h5 style="text-align: justify;"><strong>Panduan Masa Orientasi Siswa Baru (MOS)</strong></h5>
<p style="text-align: justify;">1. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.</p>
<p style="text-align: justify;">2. Tujuan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>mengenali potensi diri siswa baru;</li>
<li>membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;</li>
<li>menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;</li>
<li>mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;</li>
<li>menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">3. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.</p>
<p style="text-align: justify;">4. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.</p>
<p style="text-align: justify;">5. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.</p>
<p style="text-align: justify;">6. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.</p>
<p style="text-align: justify;">7. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">8. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.</p>
<h5 style="text-align: justify;"><strong>Perencana dan Pelaksana Masa Orientasi Siswa</strong></h5>
<p style="text-align: justify;">Pokok-pokok panduan tentang perencanaan dan pelaksanaan Masa Orientasi Siswa:</p>
<p style="text-align: justify;">1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;</p>
<p style="text-align: justify;">2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;</p>
<p style="text-align: justify;">3. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;<br />
lainnya;</p>
<p style="text-align: justify;">4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;</p>
<p style="text-align: justify;">5. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;</p>
<p style="text-align: justify;">6. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;</p>
<p style="text-align: justify;">7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;</p>
<p style="text-align: justify;">8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan</p>
<p style="text-align: justify;">9. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.</p>
<h5 style="text-align: justify;"><strong>Laporan Pelanggaran Masa Orientasi Siswa (MOS)</strong></h5>
<p style="text-align: justify;">1. Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman<br />
<a href="http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/">http://sekolahaman.kemdikbud.go.id</a>, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.</p>
<p style="text-align: justify;">2. Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.</p>
<h5 style="text-align: justify;"><strong>Atribut &amp; Akivitas Masa Orientasi Siswa yang Dilarang</strong></h5>
<p style="text-align: justify;">Dalam lampiran III Permendikbud 18 tahun 2016 ini, terdapat contoh atribut dan kegiatan yang dilarang dalam Masa Orientasi Siswa Baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh atribut yang dilarang dalam Masa Orientasi Siswa (MOS):</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.</li>
<li>Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.</li>
<li>Aksesoris di kepala yang tidak wajar.</li>
<li>Alas kaki yang tidak wajar.</li>
<li>Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.</li>
<li>Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh kegiatan yang dilarang dalam Masa Orientasi Siswa (MOS):</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.</li>
<li>Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).</li>
<li>Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.</li>
<li>Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.</li>
<li>Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.</li>
<li>Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.</li>
</ul>
<h5 style="text-align: justify;"><strong>Download Permendikbud no 18 tahun 2016</strong></h5>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini link untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 18 tahun 2016 entang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Disamping pasal-pasal utama, terdapat 3 lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini : <strong><a href="https://drive.google.com/file/d/0By3boHuM1EGGUVNFdW1KQ1hzeTQ/view?usp=sharing">DOWNLOAD</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/stop-pelonco-ini-peraturan-mendikbud-tentang-larangan-ospek-perploncoan-siswa-baru/">Stop Pelonco!, Ini Peraturan Mendikbud Tentang Larangan Ospek Perpeloncoan Siswa Baru</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
