<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aspirasi Mahasiswa Archives - UNJKita.com</title>
	<atom:link href="https://unjkita.com/tag/aspirasi-mahasiswa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://unjkita.com/tag/aspirasi-mahasiswa/</link>
	<description>Saling Menginspirasi untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Jan 2017 09:37:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://unjkita.com/wp-content/uploads/2018/08/cropped-unjkita-32x32.png</url>
	<title>Aspirasi Mahasiswa Archives - UNJKita.com</title>
	<link>https://unjkita.com/tag/aspirasi-mahasiswa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KM ITB-Pemerintah: Berhenti Serampangan Kelola Negara!</title>
		<link>https://unjkita.com/km-itb-pemerintah-berhenti-serampangan-kelola-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2017 09:34:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BEM SI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=5821</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dengan Nama Tuhan yang Maha Pengasih, dan Maha Penyayang Kepada Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia Kami, Keluarga Mahasiswa ITB, mengunakan hak konstitusi kami yang dijamin...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/km-itb-pemerintah-berhenti-serampangan-kelola-negara/">KM ITB-Pemerintah: Berhenti Serampangan Kelola Negara!</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dengan Nama Tuhan yang Maha Pengasih, dan Maha Penyayang</p>
<p>Kepada<br />
Joko Widodo,<br />
Presiden Republik Indonesia</p>
<p>Kami, Keluarga Mahasiswa ITB, mengunakan hak konstitusi kami yang dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya dan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat[1]; maka melalui surat ini, kami sama sekali tidak bermaksud untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/ atau pengancaman, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan atau menimbulkan rasa kebencian (hate speech) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 dan 28 Undang UU 11 tahun 2008 dan penjelasnya pada UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik[2]. Kami, melalui surat ini, hanya mewakili perasaan yang ada di tengah-tengah masyarakat untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani serta mengeluarkan pendapat, dengan hak yang dijamin konstitusi, atas apa yang terjadi belakangan ini mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Memperhatikan kondisi masyarakat, di tahun baru 2017 ini, terdapat beberapa kebijakan/tindakan yang diambil oleh pemerintah yang berpotensi untuk menyengsarakan rakyat, melemahkan daya beli masyarakat. Terdapat pula beberapa kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut disusun pembahasan mengenai kebijakan tersebut ke dalam lima bagian dan dilengkapi oleh pernyataan sikap dan imbauan di akhir surat ini.</p>
<p><strong>BAGIAN I</strong><br />
<strong>MENGENAI KENAIKAN BBM SESUAI HARGA PASAR</strong></p>
<p>Penetapan harga dasar baru BBM Jenis Umum yang mulai berlaku pada pukul 00.00 tanggal 5 Januari 2017 dengan kenaikan sebesar Rp 300 Rupiah dan harga yang berbeda-beda di setiap wilayah, melalui Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017[3] bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14, dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM (dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi) ditetapkan oleh Menteri ESDM.</p>
<p>Namun apa yang terjadi sekarang ialah, penetapan harga dilakukan oleh Badan Usaha, dalam hal ini oleh Direktur Pemasaran Pertamina. Meski memang yang ditetapkan adalah harga BBM Non-Subsidi, tetapi tetap tindakan yang terjadi sekarang, tetap bertentangan dengan Pasal 14 Perpres No 191 tahun 2014. Berdasarkan keterangan pers, kenaikan ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali, dan mengikuti perkembangan (kenaikan) harga minyak dunia[4]. Padahal dalam Putusan MK Perkara No 002/PUU-I/2003 telah ditentukan bahwa ketentuan Harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar (persaingan usaha yang sehat dan wajar) dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945[5]. Jadi apa yang terjadi pada saat ini, selain bertentangan dengan Perpres No 191 tahun 2014, juga bertentangan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai dengan UUD 1945.</p>
<p><strong>BAGIAN II</strong><br />
<strong>MENGENAI PENCABUTAN SUBSIDI LISTRIK 900VA</strong></p>
<p>Keputusan untuk mencabut secara bertahap subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 900 volt ampere juga dianggap mencekik bagi sebagian masyarakat yang menjadi pelanggan. Klaim pemerintah bahwa terdapat sebagian besar dari 22,9 juta rumah tangga ialah golongan mampu yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik yakni sebesar sekitar 18,8 juta pelanggan, dan hanya 4,1 juta pelanggan yang berhak[6]. Akan tetapi, pencabutan bertahap ini tentu secara makro akan mendorong peningkatan inflasi selain memperluas ruang fiskal dan secara mikro akan melemahkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah yang menjadi pelanggan utama listrik berdaya 900VA. Masyarakat yang terkena dampak tentu akan merasakan “pemiskinan relatif” yang disebabkan oleh berkurangnya pendapatan yang diterima mereka karena kebutuhan pengeluaran yang perlu ditunaikan untuk membayar listrik yang melonjak 143% hingga Mei 2017[7].</p>
<p>Terlebih lagi, listrik dengan daya 900VA adalah salah satu komponen kebutuhan hidup layak[8] yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012 yang semestinya akan memengaruhi penetapan upah minimum. Namun, apakah akan ada penyesuaian penetapan upah minimum dalam jangka waktu lima bulan kedepan untuk menyesuaikan kenaikan listrik 900VA ini? Jika pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan listrik golongan ini (dibanding memilih kebijakan lain) tanpa diikuti dengan kenaikan upah minimum, pemerintah sama saja secara sengaja meningkatkan pengeluaran dari jutaan rakyat Indonesia yang akan berujung pada pemiskinan relatif.</p>
<p><strong>BAGIAN III</strong><br />
<strong>MENGENAI MASA DEPAN HILIRISASI MINERBA PASKA RENCANA PERUBAHAN KEEMPAT PP 23/2010</strong></p>
<p>Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Keempat PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sedang dibahas dan akan ditetapkan menjadi PP dalam waktu dekat. Isinya di antaranya ialah (i) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dapat meminta perpanjangan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum jangka berakhirnya IUP/IUPK Operasi Produksi. (ii) Pemegang Kontrak Karya (KK) diberikan kesempatan untuk melakukan penjualan ke luar negeri hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu dengan ketentuan mengubah status menjadi IUPK-OP, (iii) Penjualan ke luar negeri dilakukan dengan ketentuan a. telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri baik secara sendiri maupun bekerja sama, b. membayar bea keluar atas hasil pengolahan yang dijual ke luar negeri dengan ketentuan perundang-undangan, (iv) Pengenaan bea keluar digunakan untuk pembiayaan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian oleh BUMN yang ditunjuk menteri, (v) Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu tidak berlaku bagi komoditas mineral logam, bauksit, timah, emas, perak, kromium.[9] Sedangkan bagi komoditas tembaga masih berlaku!</p>
<p>Memang, hal positif yang didapat dari RPP ini ialah renegosiasi kontrak KK semestinya dapat berlangsung relatif lebih mudah. Akan tetapi dari yang seharusnya apabila habis masa kontrak di tahun 2021 pembicaraan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada tahun 2019, dengan kebijakan ini, perpanjangan kontrak dapat dilakukan sejak 2016. Sungguh bertentangan dengan visi mengenai Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong[10]! Terlebih lagi, penetapan RPP ini akan sangat menyalahi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, karena semestinya ketentuan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya dilaksanakan 5 tahun yakni pada tahun 2014. Akan tetapi diperpanjang selama 3 tahun hingga 2017, dimana setelahnya Pemegang KK, IUP OP Mineral Logam, hanya dapat melakukan penjualan ke luar negeri (ekspor) hasil produksi yang telah dilakukan pemurnian sesuai batasan minimum pemurnian[10]. Sehingga ekspor barang mentah, dan juga konsentrat, tidak boleh dilakukan sebelum dimurnikan di dalam negeri. Namun sekarang, Komoditas selain yang tersebut diatas, masih boleh dijual dalam jumlah dan waktu tertentu tanpa harus dimurnikan terlebih dahulu. Apakah 8 tahun semenjak 2009 masih tidak cukup juga untuk mengumpulkan bea keluar yang selama ini dipungut oleh negara untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian? Menurut data perkembangan ekspor bijih tembaga menunjukan lonjakan paling tinggi dalam kurun 2008-2011 yakni 11x lipat[10], juga tembaga ialah komoditas yang memiliki total jumah sumberdaya dalam bentuk bijih terbesar dibandingkan komoditas lainnya[11]. Anehnya, komoditas tembaga bukan salah satu komoditas yang terdaftar memiliki rencana pembangunan smelter/fasilitas pemurnian dari 66 rencana yang ada di tahun 2014[10]. Tapi dalam rencana peraturan yang baru, Tembaga tidak termasuk komoditas yang dikecualikan untuk tidak diekspor ke luar negeri.</p>
<p>Dapat dilihat bahwa apabila kemudian kebijakan ini, Peraturan Pemerintah Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010, dikeluarkan oleh pemerintah, maka secara nyata, Presiden, telah melanggar sumpah untuk menjalankan kekuasaan dengan memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, dan melanggar hakikat Peraturan Pemerintah sebagai Instrumen untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya bukan untuk menjalankan Undang-Undang semau-maunya, sehingga tindakannya bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p><strong>BAGIAN IV</strong><br />
<strong>MENGENAI KENAIKAN HARGA STNK, TNKB DAN BPKB</strong></p>
<p>Kenaikan harga STNK, TNKB dan BPKB yang efektif mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2017[12] dinilai memberatkan masyarakat. Kenaikan tarif yang hingga 2-3 kali lipat ini, dinyatakan sebagai langkah praktis untuk mendongkrak penerimaan pendapatan negara terutama yang bersumber dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Akan tetapi, mengatasi kebocoran APBN dengan membebankan biaya tinggi kepada masyarakat tidaklah terdengar sebagai cara yang bijak untuk menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang pro rakyat. Meski diyakini, pengenaan biaya tinggi pada administrasi kendaraan bermotor ini dapat mengurangi konsumsi masyarakat terhadap pembelian atau penggunaan kendaraan pribadi, tetapi skema dalam kebijakan ini tidak jelas apakah PNBP yang didapatkan dari sektor ini digunakan untuk subsidi dan pengembangan trasportasi publik secara spesifik (earmarked allocation) atau hanya masuk kedalam pemasukan PNBP secara umum (melting-pot allocation).</p>
<p>Berbagai keterangan pers media swasta nasional antara Kepala Kepolisian RI, Menteri Keuangan, Menko Perekonomian dan bahkan Presiden sendiri, menambah kebingungan masyarakat karena jajaran pemerintah terkesan saling melempar tanggung jawab dan minim koordinasi pada masa pemerintahan yang memasuki tahun ketiga ini,. Kapolri Jendral Tito Karnavian menyatakan bahwa kenaikan BPKB dan STNK bukan dari Polri, kenaikan tersebut karena temuan BPK[13] dan Badan Anggaran DPR[14]. Sedangkan Juru Bicara BPK tidak mengetahui sumber informasi versi BPK mengenai hal ini apakah benar ada temuan seperti yang dinyatakan Kapolri ataukah tidak.[15] Adapun Pimpinan DPR akan memanggil menkeu terkait kenaikan biaya STNK dan BPKB[16]. Lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjawab bahwa kenaikan biaya urus BPKB dan STNK bukan usulan Kementerian Keuangan, karena pemerintah melalui PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah memutuskan untuk menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan hasil pertimbangan dari usulan yang diajukan oleh Polri[17], dan telah ditandatangani oleh Presiden sejak 6 Desember 2016. Secara mengejutkan, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution memberikan keterangan pada 4 Januari 2016 bahwa Presiden mengingatkan kalau untuk tarif PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi[18]. Lalu siapakah yang menandatangi PP 60/2016 tersebut apabila Presiden tidak tahu bahwa terdapat kenaikan tarif setinggi ini? Apakah berarti PNBP dari STNK dan PNBP ini adalah pungutan liar (Pungli) yang tak sengaja dilegalisasi oleh PP 60/2016? Atau Kapolri menyebarkan berita hoax bahwa bukan Polri yang mengusulkan?</p>
<p>Padahal sangat jelas dinyatakan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional, bahwa penyusunan APBN berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang penyusunan rancangannya menggunakan rancangan Rencana Kerja (Renja) masing-masing Kementerian/Lembaga[19]. Jadi, meski ada masukan dari BPK, DPR, Menteri Keuangan, namun tetap, pasti Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan kenaikan tarif tersebut. Pada Bab 3 Kebijakan dan Target Pendapatan Negara 2017 dan APBN Jangka Menengah 2018-2020 dalam Nota Keuangan APBN 2017 dinyatakan pada huruf C. Kepolisian Republik Indonesia angka 1 :</p>
<blockquote class="td_quote_box td_box_center"><p>“Menganalisa dan mengevaluasi jumlah persediaan serta menyiapkan ketersediaan kebutuhan material utama dan pendukung surat ijin mengemudi (SIM), surat keterangan uji ketrampilan pengemudi(SKUKP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda coba kendaraan (STCK), surat tanda registrasi pengoperasian (STRP), bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tanda nomor registrasi pengoperasian (TNRP), mutasi kendaraan bermotor dan tilang sesuai dengan usulan target PNBP yang diusulkan secara bottom up dari Ditlantas Polda”[20]</blockquote>
<p>Penjelasan tersebut didapat dari tabel daftar Kebijakan Yang Akan Ditempuh Untuk Mencapai Target PNBP 7 Kementerian/Lembaga (K/L) Terbesar Tahun 2017, dimana POLRI merupakan K/L dengan pemasukan PNBP terbesar ketiga. Dengan demikian, apakah Kapolri Jenderal Tito Karnavian masih mau mengelak bahwa kenaikan tersebut bukan usulan dari kepolisian? Apabila benar demikian, justru Kepolisian sebagai K/L tidak menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan! Jika Presiden tidak mau tarif PNBP ini terlalu tinggi, mengapa 6 Desember 2016 lalu disahkan PP 60/2016? Menurut UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, maka apabila memang Presiden secara serius tidak menyetujui hal ini, ubahlah PP tersebut! Bukan malah menyalahkan Kepolisian! Karena menetapkan Peraturan Pemerintah bukanlah kewenangan Kapolri, tetapi Presiden.</p>
<p><strong>BAGIAN V</strong><br />
<strong>MENGENAI KERUKUNAN NASIONAL DAN KONFLIK HORISONTAL DI MASYARAKAT</strong></p>
<p>Banyaknya kejadian beberapa bulan terakhit berbasis isu-isu primordial yang dapat mengganggu stabilitas kerukunan negara dan menimbulkan konflik horizontal, memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan untuk menangani hal tersebut. Hal ini dikarenakan tanggung jawab membina persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antarsuku, intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional; penanganan konflik, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila, merupakan Urusan Pemerintahan Umum yang menurut Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang pelaksanaannya di daerah dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat, serta ditunjang dengan keberadaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang pelaksanaannya juga dibiayai APBN[21].</p>
<p>Sayangnya, pemerintah bukannya mengoptimalkan kewenanangan yang ditopang dengan forum komunikasi tersebut, tetapi malah berpikiran membuat solusi Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional[22]. Rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Wiranto ini menambah lengkap lelucon yang hadir di tengah-tengah masyarakat, setelah empat bagian di atas menyoal rencana pemerintah untuk mendongkrak pemasukan APBN, Menkopolhukam malah membuat rencana pengeluaran (budget spending) yang tidak perlu! Struktur baru berbentuk Badan yang tergolong kepada Lembaga Non Kementerian Negara tentu dalam logika sederhana akan berdampak pada menambahnya biaya birokrasi yang dibebankan dalam APBN. Padahal ruang fiskal APBN 2017 tidaklah leluasa, bahkan defisit.</p>
<p>Apakah pembuatan Dewan Kerukunan Nasional ini karena Urusan Pemerintahan Umum yang seharusnya dilaksanakan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan didekonsentrasikan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Camat serta ditunjang oleh Forkopimda ini tidak berjalan sesuai dengan Undang-Undang? Ataukah karena Menkopolhukam Wiranto tidak mengerti bahwa ada Undang-Undang yang menyatakan hal tersebut? Ataukah memang suka belanja supaya terlihat kerja?</p>
<p><strong>MENGIMBAU</strong></p>
<p>Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo yang terhormat, kami meminta untuk berhenti secara serampangan [i] mengelola Indonesia dan senantiasa hadir sebagai solusi dalam berbagai permasalahan yang ada di negeri ini, bukan malah memperkeruh suasana. Terkait surat terbuka ini, kami berharap Bapak Presiden bersedia untuk memberikan keterangan tanggapan, sebuah jaminan koreksi kebijakan atau tindakan, kepastian yang menyejukan bagi rakyat Indonesia, bahwa Presiden, sekaligus Kepala Negara, dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia masih dan tetap akan berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.</p>
<p>Apabila dalam waktu 90 hari kerja tidak ada tanggapan serius, atau keterangan yang berarti, maka kami akan melakukan aksi mendesak DPR RI untuk melakukan mekanisme permintaan pertanggungjawaban Bapak selaku Presiden/Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atas tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Semoga Bapak, dan beserta keluarga sehat selalu, doa kami menyertai supaya senantiasa diberikan petunjuk dan kekuatan oleh Tuhan.</p>
<p>Untuk Tuhan, Bangsa, dan Almamater!<br />
Merdeka! Merdeka! Merdeka!</p>
<p>Bandung, 10 Januari 2017</p>
<p>Muhammad Mahardhika Zein<br />
<strong>Presiden Keluarga Mahasiswa ITB</strong><br />
<strong>Koordinator Isu Energi Aliansi BEM Seluruh Indonesia</strong></p>
<p>Narahubung:<br />
Dhika (089674365856)<br />
Iqbal (08562014948)</p>
<p>Surat terbuka juga dapat diunduh di </p>
<p>Referensi :</p>
[1] Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945</p>
[2] Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</p>
[3] ”BBM Naik Rp 300 mulai 5 Januari 2017” [Dalam Jaringan] tersedia di: http://energyworld.co.id/2017/01/05/inilah-kado-2017-bbm-naik-rp300-mulai-5-januari-2017/ (diakses pada: Jum’at 6 Januari 2017)</p>
[4] ”Mulai Hari Ini Harga BBM Pertamina Naik” [Dalam Jaringan] tersedia di: http://otomotif.kompas.com/read/2017/01/05/131429115/mulai.hari.ini.harga.bbm.pertamina.naik (diakses pada: Jum’at 6 Januari 2017)</p>
[5] Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 Mahkamah Konstitusi RI tentang Pengujian UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945</p>
[6] “4,1 Juta Pelanggan 900 va masih Nikmati Subsidi Listrik” http://bisnis.liputan6.com/read/2669275/41-juta-pelanggan-900-va-masih-nikmati-subsidi-listrik-di-2017</p>
[7] “Subsidi Listrik 900VA dicabut 2017 Tarif Naik tiap 3 Bulan” http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161118135538-85-173557/subsidi-listrik-900-va-dicabut-2017-tarif-naik-tiap-3-bulan/</p>
[8] Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak</p>
[9] “Jonan Arcandra kirim Surat ke Darmin soal Kebijakan Hilirisasi Mineral” https://finance.detik.com/energi/d-3388989/jonan-arcandra-kirim-surat-ke-darmin-soal-kebijakan-hilirisasi-mineral</p>
[10] Renstra Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara 2015-2019</p>
[11] Data Badan Geologi mengenai Sumber Daya dan Cadangan Mineral (2014)</p>
[12] Biaya Pengurusan BPKB STNK dan TNKB yang baru http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2017/01/04/ini-biaya-pengurusan-bpkb-stnk-dan-tnkb-yang-baru-389661</p>
[13] Kapolri: Kenaikan biaya BPKB dan STNK bukan dari Polri http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/01/04/oj95qu330-kapolri-kenaikan-biaya-bpkb-dan-stnk-bukan-dari-polri</p>
[14] Kenaikan Tarif STNK dan BPKB berdasarkan temuan BPK dan DPR http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170104093854-384-183951/kenaikan-tarif-stnk-dan-bpkb-berdasaran-temuan-bpk-dan-dpr/</p>
[15] Jubir BPK Tanggapi Kenaikan Biaya BPKB dan STNK http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/01/04/oj991w328-jubir-bpk-tanggapi-kenaikan-biaya-bpkb-dan-stnk</p>
[16] Pimpinan DPR minta Menkeu Pikirkan kembali Kenaikan Biaya STNK dan BPKB http://www.teropongsenayan.com/55120-pimpinan-dpr-minta-menkeu-pikirkan-kembali-kenaikan-biaya-stnk-bpkb</p>
[17] Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB bukan Usulan Kemenkeu http://www.solopos.com/2017/01/04/kenaikan-biaya-urus-stnk-dan-bpkb-bukan-usulan-kemenkeu-781797</p>
[18] Menko Darmin: Presiden minta Biaya Urus STNK BPKB tak Naik Tinggi http://bisnis.liputan6.com/read/2743801/menko-darmin-presiden-minta-biaya-urus-stnk-bpkb-tak-naik-tinggi</p>
[19] Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional</p>
[20] Nota Keuangan RAPBN 2017. Kementerian Keuangan (2016)</p>
[21] Pemerintah akan Bentuk Dewan Kerukunan Nasional http://nasional.kompas.com/read/2017/01/04/19041911/pemerintah.akan.bentuk.dewan.kerukunan.nasional</p>
[22] Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</p>
[i] Serampangan /se.ram.pang.an/ a 1 sembarangan saja; seenaknya saja; asal saja (tentang bekerja, berkata-kata); 2 merawak; membabi buta; tanpa ada perhitungan (tentang sikap, perbuatan, dan sebagainya); 3 dengan semau-maunya; sewenang-wenang; 4 sepintas lintas; tidak dengan cermat (teliti); asal saja; (KBBI)</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/km-itb-pemerintah-berhenti-serampangan-kelola-negara/">KM ITB-Pemerintah: Berhenti Serampangan Kelola Negara!</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bus UNJ yang Tidak Beroprasi Lagi</title>
		<link>https://unjkita.com/bus-unj-yang-tidak-beroprasi-lag/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 May 2016 03:46:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas UNJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pesta Literasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=3040</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENAPA BUS UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TIDAK ADA DIBEKASI LAGI Salam sejahtera bagi kita semua, pertama-tama saya ingin mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/bus-unj-yang-tidak-beroprasi-lag/">Bus UNJ yang Tidak Beroprasi Lagi</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENAPA BUS UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TIDAK ADA DIBEKASI LAGI</p>
<p>Salam sejahtera bagi kita semua, pertama-tama saya ingin mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmatnya saya dapat menulis artikel opini saya dan harapan saya bagi Universitas Negeri Jakarta. Dalam rangka perayaan Dies Natalis yang ke 52 dan saya ingin berpartisipasi dalam pesta literasi yang diadakan dengan opini yang dapat saya buat ini.</p>
<p>Pertama kita semua mengetahui bahwa UNJ memiliki beberapa bus yang dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan kampus. Dan disini saya ingin membahas tentang bus milik kampus yang dulunya digunakan untuk menjemput mahasiswa/i yang bertempat tinggal dibekasi tetapi sekarang tidak. Padahal ada lumayan banyak mahasiswa/i UNJ yang bertempat tinggal dibekasi dan adanya bus ini juga dapat membantu akses bagi mahasiswa/i UNJ dari Bekasi karena memang akses dari Bekasi yang langsung menuju ke kampus. Dan juga bus ini juga dulu termasuk diminati oleh banyak mahasiswa/i UNJ yang ke kampus dengan menggunakan angkutan umum.</p>
<p>Kenapa kegiatan penggunaan bus ini tidak dilanjukan? Saya juga kurang mengerti kenapa itu tidak dilanjutkan padahal itu banyak diminati saat masih berjalan dan bahkan dulu bisa sampai berebut tempat duduk dan tersedia beberapa armada. Pada tahun 2009 saat kakak saya masih menjadi mahasiswi di UNJ bus itu beroprasi setiap hari dan banyak mahasiswa/i dan dosen yang menaikinya karena biayanya yang terbilang murah dan langsung menuju kekampus.</p>
<p>Dan sekarang ini bahkan ada satu bus yang terlihat setiap hari terparkir diparkiran sebelah BNI dan sepertinya kondisinya tidak terawat bahkan terlihat rusak dan dibiarkan begitu saja tanpa ada pihak-pihak yang terlihat memperbaiki atau menggunakannya. Jika bus itu diperbaiki maka itu juga dapat menambah armada bus UNJ dan juga itu bisa digunakan untuk mengantar jemput mahasiswa lagi.</p>
<p>Harapan saya dalam Dies Natalis UNJ yang ke 52 ini saya berharap Universitas Negeri Jakarta menjadi semakin baik dan terutama saya berharap jika penggunaan bus UNJ sebagai alat antar jemput terutama diBekasi bisa dilakukan kembali karena selain itu dapat mempermudah mahasiswa/i UNJ yang bertempat tinggal diBekasi dapat memiliki akses yang lebih mudah menuju kampus dan juga dengan penggunaan bus itu berjalan lagi itu juga dapat menambah pendapatan bagi kampus itu sendiri.</p>
<p>Sekian yang dapat saya sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terutama untuk UNJ. Saya juga ingin mengucapkan maaf jika ada kesalahan dalam perkataan yang saya tuliskan dalam opini saya ini. Sekian, salam sejahtera bagi kita semua.</p>
<p>oleh <strong>Alexander Julio H,<br />
</strong>alexanderjulio270@gmail.com</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/bus-unj-yang-tidak-beroprasi-lag/">Bus UNJ yang Tidak Beroprasi Lagi</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampusku, Diobral?</title>
		<link>https://unjkita.com/kampusku-diobral/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 May 2016 04:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Komersialisasi UNJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=2862</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tak sedikit individu yang mengamini bahwa kampus adalah miniatur sebuah negara. Ya, pasalnya kampus saat ini sudah memasuki era modern, sehingga kegiatan pembelajaran tidak hanya...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/kampusku-diobral/">Kampusku, Diobral?</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tak sedikit individu yang mengamini bahwa kampus adalah miniatur sebuah negara. Ya, pasalnya kampus saat ini sudah memasuki era modern, sehingga kegiatan pembelajaran tidak hanya berlangsung sebatas ilmu yang diampu saja, melainkan lebih kompleks dibandingkan hal tersebut. Hal ini diperkuat ketika adanya permasalahan negara yang hampir sama dengan permasalahan yang ada dikampus.</p>
<p>Melirik UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dapat diketahui bahwa pendidikan tinggi mempunyai fungsi yang terbilang cukup berat. Dalam Pasal 4 poin a saja pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.<br />
Fungsi berat itupun diamanahkan kepada Universitas Negeri Jakarta, yang sudah tersohor namanya, terutama dalam pencetakkan tenaga kependidikan.</p>
<p>Seperti yang kita ketahui, saat ini UNJ masih berstatus PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU), kendati demikian UNJ sedang berbenah diri agar statusnya sama dengan beberapa kampus tetangga, ya PTN Badan Hukum. Impian yang mulia tersebut ditargetkan akan terwujud pada tahun 2020.</p>
<p>Peningkatan kualitas dari berbagai lini dilakukan agar terwujudnya impian mulia tersebut. Hal inilah yang mungkin menjadikan UNJ mencontoh beberapa kampus tetangga yang sudah berstatus PTN BH, tak terkecuali dengan memberikan izin penggunaan sarana dan prasarana kampus untuk pengambilan gambar salah satu sinetron yang dibintangi oleh aktor internasional. Mungkin agar dianggap UNJ ke PTNBH-PTNBH-an.</p>
<p>Agak lucu memang, kampus yang tersohor dengan kualitas lulusan tenaga kependidikannya yang tentu sangat kental dengan nuansa intelektual harus &#8216;rela&#8217; digunakan lahannya untuk pengambilan gambar sinetron remaja kekinian yang belum tentu ceritanya mencerminkan keseharian peserta didik yang baik dan benar. Seolah motto &#8216;Building Future Leaders&#8217; yang terpampang gagah bersama logo UNJ &#8216;luntur&#8217; atas ke-rela-an pimpinan UNJ dalam memberikan izin pengambilan gambar dikampus pendidikan ini.</p>
<p>Hal ini diperparah dengan penutupan logo UNJ serta tulisan UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA yang terpampang gagah di Plaza UNJ dengan logo dan tulisan Sekolah Menengah Atas ala sinetron remaja kekinian. Ya, ini membuat nama UNJ yang tersohor itu seolah semakin &#8216;murah&#8217;. Padahal, daya saing untuk dapat kuliah di universitas rakyat ini terbilang cukup sulit.</p>
<p>Pada laman sbmptn.ac.id terdapat data daya tampung SBMPTN 2016 dan peminat tahun 2015 yang menunjukkan fakta bahwa jika dibandingkan daya tampung dan peminat, tidak satupun prodi mempunyai peluang masuk lebih dari 10%, bahkan ada beberapa prodi yang mempunyai peluang masuk dibawah 1%. Hal ini merupakan sebuah fakta yang teramat jelas bahwa seharusnya kampus ini tidak se- &#8216;murah&#8217; itu, bukan?</p>
<p>Sayangnya, secara tak langsung hal ini juga semakin membuat kampus ini &#8216;kental&#8217; dengan isu komersialisasi, ya perlahan tapi pasti. Karena setiap pihak luar ketika menggunakan sarana dan prasarana dalam kampus, hampir dapat dipastikan harus menggelontorkan dana sewa. Lantas, sampai kapan kampusku seperti ini?</p>
<p>Beberapa rilis yang sudah dilayangkan memang menjelaskan bahwa pihak rektorat tidak tahu menahu perihal urusan sewa menyewa.</p>
<p>Apa benar? Bukankah ketika ada kerjasama akan ada perjanjian dan timbal balik yang diberikan. Lalu keuntungan apa yang didapat UNJ?</p>
<p>Tidak mungkin untuk syuting sinetron hanya dikenakan biaya keamanan dan kebersihan, karena faktanya kita mahasiswa saja harus menggelontorkan ratusan ribu untuk menyewa 1 ruang aula yang katanya untuk uang kebersihan, apalagi harga akan membengkak ketika peminjaman dilakukan dihari libur.<br />
Itukah kampusku?</p>
<p>Disadari atau tidak, pemberian izin pengambilan gambar untuk sinetron remaja kekinian tersebut jelas telah menciderai kampus pendidikan ini, bahkan hal itu tak sesuai dengan amanat statuta UNJ pasal 61 ayat 5 yang berbunyi; &#8220;Pemanfaatan sarana dan prasarana UNJ dalam rangka kerjasama diutamakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi&#8221;</p>
<p>Ketika harga diri kampusmu sudah dicabik, apakah engkau akan tetap diam, kawan?</p>
<p>Oleh: <a href="http://makarimulia.wordpress.com"><strong>M. Afif Makarim</strong></a><br />
-Mahasiswa Biasa, Yang Teramat Cinta Terhadap Kampusnya-</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/kampusku-diobral/">Kampusku, Diobral?</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jati Diri UNJ Dibongkar Pasang untuk Syuting Sinetron</title>
		<link>https://unjkita.com/jati-diri-unj-dibongkar-pasang-untuk-syuting-sinetron/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gia Ghaliyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 May 2016 16:28:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Info]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BEM UNJ]]></category>
		<category><![CDATA[Berita UNJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=2863</guid>

					<description><![CDATA[<p>unjkita.com &#8211; Masih hangat dalam ingatan kita bahwa baru saja seremonial Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) usai pekan lalu dengan tuntutan menolak komersialisasi dan liberalisasi pendidikan kepada Kemenristekdikti. Namun...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/jati-diri-unj-dibongkar-pasang-untuk-syuting-sinetron/">Jati Diri UNJ Dibongkar Pasang untuk Syuting Sinetron</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://unjkita.com/">unjkita.com</a> &#8211; Masih hangat dalam ingatan kita bahwa baru saja seremonial Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) usai pekan lalu dengan tuntutan menolak komersialisasi dan liberalisasi pendidikan kepada Kemenristekdikti. Namun kini, ada apa dengan UNJ? Dengan mudahnya hari ini (7/5/2016) pihak <em>crew</em> Sinetron sekitar pukul 11.30 WIB mencopot plang kampus menjadi nama sebuah sekolah fiktif untuk dipersiapkan menjadi sebuah tempat <em>syuting</em>. Anehnya lagi, pihak rektorat pun tak mengetahui hal ini.</p>
<p>BEM UNJ telah memberikan rilis atas informasi-informasi yang telah didapatkan terkait praktik komersialisasi kampus yang digambarkan pada foto yang telah beredar di kalangan civitas akademika hari ini.</p>
<p>&#8220;Pertama kali <em>syuting</em> dilakukan pada tanggal 30 April 2016, yang terdokumentasikan BEM UNJ. <em>Syuting</em> sinetron baru, salam dari RCTI akan tayang selam bulan puasa. Proses syutingnya di UNJ selama 4 hari, 25 April, 30 April, hari ini (7 Mei) dan 29 Mei 2016. Saat ini, sedang tahap klarifikasi kepada pimpinan UNJ, sejauh ini yang merespon kami hanya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. WR Bidang Kemahasiswaan UNJ kurang mengetahui kegiatan tersebut. Hasil wawancara di lapangan, <em>crew</em> mengaku tidak berkoordinasi dengan pihak UNJ,&#8221; jelas Bagus Tito, Ketua BEM UNJ pada penyataan yang dirilis oleh BEM UNJ.</p>
<p>&#8220;Identitas kampus dibongkar pasang dengan mudah dan seenaknya. Seragam pendidikan di gunakan dengan tidak semestinya. Layaknya sebuah taman bermain yang bisa digunakan kapanpun dan dimanapun. Lalu, Mahasiswa diam?&#8221; tanya Rizky Fajrianto, Kepala Departemen SOSPOL BEM UNJ.</p>
<p>Foto aktivitas <em>crew</em> Sinetron yang sedang membongkar pasang tulisan jati diri UNJ di Plaza UNJ telah menjadi viral di kalangan civitas akademika UNJ dan para alumni.<br />
<img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-2864 aligncenter" src="http://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/05/Komersialisasi-Kampus-1.jpg" alt="Komersialisasi Kampus 1" width="533" height="533" srcset="https://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/05/Komersialisasi-Kampus-1.jpg 720w, https://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/05/Komersialisasi-Kampus-1-150x150.jpg 150w, https://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/05/Komersialisasi-Kampus-1-600x600.jpg 600w, https://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/05/Komersialisasi-Kampus-1-320x320.jpg 320w" sizes="(max-width: 533px) 100vw, 533px" /></p>
<p>&#8220;Episode sinetronnya diboikot aja mungkin, jangan sampai tayang (yang <em>shoot</em> gambar di UNJ) Karena kalau memang pihak UNJ tidak mendapatkan surat permohonan izin atau sebagainya, UNJ berhak mengajukan pernyataan keberatan, dan sebagainya,&#8221; ungkap aspirasi Siti Nurwulan di akun <em>Facebook</em> BEM UNJ.</p>
<p>Pada pukul 13.34 WIB pihak BEM UNJ mendapatkan konfirmasi dari Bapak Asep selaku Kepala UPT Humas.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya dalam perizinan tidak ada bentuk pengubahan logo dan simbol UNJ. Pihak Production House PT Digital Network Aestetik (PT DNA)  dan <em>crew</em> yang bertugas kami meminta dengan tegas untuk melayangkan surat permohonan maaf kepada pihak UNJ maksimal pukul 16.00 hari ini. Penggunaan fasilitas UNJ (dalam kasus ini) tidak dikenakan biaya yang diterima kampus, hanya biaya <em>security</em> dan kebersihan saja,&#8221; jelas Bapak Asep, Kepala UPT Humas UNJ.</p>
<p>Salah satu aktivis Green Force, Mohammad Hafizh, di status akun <em>Facebook</em>-nya mengungkapkan, &#8220;Kalau boleh curhat, pernah nih suatu ketika saat sedang mengikuti sekolah propaganda Green Force, saya memasang <em>banner</em> sampai menutupi tulisan di Plaza UNJ. Responnya mantap, langsung ditanya-tanya satpam hehe. Lah ini kok yang katanya gak punya koordinasi sama sekali bisa asik masang-masang sampe naik-naik keatas hehehe. Lucu sekali UNJ hari ini.&#8221;</p>
<p>Berdasarkan rilis tentang pecopotan logo dan tulisan UNJ di Plaza UNJ dari Humas UNJ</p>
<p>&#8220;Berkenaan dengan kegiatan <em>shooting</em> sinetron ramadhan yang dilakukan oleh Production House PT Digital Network Aestetik (PT DNA) di Plaza UNJ pada hari Sabtu, 7 Mei 2016 pukul 11.30 WIB, kami perlu menyampaikan beberapa hal terkait penutupan logo dan tulisan UNJ di Plaza UNJ:</p>
<ol>
<li>Pada sekitar pukul 11.30, untuk keperluan shooting PT DNA melakukan tindakan penutupan logo dan tulisan Universitas Negeri Jakarta di Plaza UNJ dan menggantinya dengan tulisan Senior High School Galaxy.</li>
<li>Penutupan logo dan tulisan tersebut dilakukan PT DNA secara sepihak dan tanpa berkoordinasi dengan pihak UNJ.</li>
<li>Pukul 12.44 WIB pihak humas meminta agar PT DNA melepas dan menurunkan tulisan tersebut.</li>
<li>Pihak PT DNA langsung menurunkan penutup tulisan tersebut dan menyampaikan bahwa belum sempat dilakukan pengambilan gambar pada saat logo dan tulisan UNJ tersebut ditutup karena kondisi saat itu hujan.</li>
<li>Pihak Humas UNJ juga meminta agar pihak PT DNA membuat surat pernyataan tertulis yang berisi permohonan maaf PT DNA kepada civitas akademika UNJ atas kekeliruannya tersebut dan tidak mengulanginya.</li>
<li>PT DNA menyatakan bahwa penutupan logo dan tulisan tersebut murni karena kekeliruan dan ketidaktahuan mereka, semata mata hanya untuk mengejar <em>deadline shooting</em>.</li>
</ol>
<p>Demikian rilis ini dibuat untuk mengklarifikasi berita yang selama ini berkembang.&#8221;</p>
<p>Berikut ini adalah surat Permohonan Maaf dari PT. Digital Network Aestetik (PT DNA) yang ditujukan kepada rektor UNJ.</p>
<p><img decoding="async" class=" wp-image-2866 aligncenter" src="http://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/05/Surat-Permohonan-Maaf.jpg" alt="Surat Permohonan Maaf" width="410" height="583" srcset="https://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/05/Surat-Permohonan-Maaf.jpg 675w, https://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/05/Surat-Permohonan-Maaf-105x150.jpg 105w, https://unjkita.com/wp-content/uploads/2016/05/Surat-Permohonan-Maaf-422x600.jpg 422w" sizes="(max-width: 410px) 100vw, 410px" /></p>
<p>Ada apa dengan UNJ? Menjelang Dies Natalis UNJ yang ke-52, bisa-bisanya jati diri UNJ dibongkar pasang untuk keperluan <em>syuting</em> sinetron.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/jati-diri-unj-dibongkar-pasang-untuk-syuting-sinetron/">Jati Diri UNJ Dibongkar Pasang untuk Syuting Sinetron</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ancaman DO Benarkah?</title>
		<link>https://unjkita.com/ancaman-do-benarkah/</link>
					<comments>https://unjkita.com/ancaman-do-benarkah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2016 04:30:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BEM dan Rektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=1010</guid>

					<description><![CDATA[<p>ANCAMAN DO DARI REKTOR UNJ utk para Aktivis Mahasiswa UNJ benarkah? Semoga saya salah dengar. Apakah benar setelah mahasiswa mendemo rektor lalu rektor lewat dekannya...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/ancaman-do-benarkah/">Ancaman DO Benarkah?</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>ANCAMAN DO DARI REKTOR UNJ utk para Aktivis Mahasiswa UNJ benarkah?</p>
<p>Semoga saya salah dengar.</p>
<p>Apakah benar setelah mahasiswa mendemo rektor lalu rektor lewat dekannya mengancam para mahasiswa dengan DO?</p>
<p>Mantan Rektor Bu Anna pernah didemo oleh mahasiswanya</p>
<p>Mantan Rektor Pa Cipto pernah dilawan oleh mahasiswanya</p>
<p>Mantan Rektor Pa Bejo juga&#8230;</p>
<p>Tapi apakah PARA REKTOR INI semua memberikan ancaman DO?</p>
<p>Memang kita akui.Mahasiswa bisa salah. Ada aktivis mahasiswa yg diusir dari kampus karena tindakan asusilanya.<br />
Namun ia sekarang sudah bertaubat dan punya keluarga yang baik.Ia terima saat di diusir.</p>
<p>TAPI PERNAHKAH KAMPUS men DO atau MENGUSIR Oknum Dosen yg Asusila?</p>
<p>Karena kalau sampai ada mahasiswa di DO oleh Kampus dan BUKAN karena masalah AKADEMIK atau MORAL universal maka hanya satu kata: LAWAN!!!</p>
<p>Buat ALUMNI YANG PUNYA NURANI BERSIAPLAH&#8230;&#8230;JIKA INI BENAR&#8230;</p>
<p>Kami menunggu jawaban resmi dari BEM UNJ&#8230;.</p>
<p>oleh : <strong>Hanri Basel</strong></p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/ancaman-do-benarkah/">Ancaman DO Benarkah?</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://unjkita.com/ancaman-do-benarkah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apirasi di bungkam, Ketua BEM UNJ terancam di Drop Out</title>
		<link>https://unjkita.com/apirasi-di-bungkam-ketua-bem-unj-terancam-di-drop-out/</link>
					<comments>https://unjkita.com/apirasi-di-bungkam-ketua-bem-unj-terancam-di-drop-out/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2016 04:23:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BEM dan Rektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=1007</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rony Setiawan mahasiswa FMIPA dan menjabat sebagai Ketua Badan Ececutive Mahasiswa Univ. Negri Jakarta &#8211; BEM UNJ terancam di DO oleh pihak kampus UNJ. Dengan...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/apirasi-di-bungkam-ketua-bem-unj-terancam-di-drop-out/">Apirasi di bungkam, Ketua BEM UNJ terancam di Drop Out</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Rony Setiawan mahasiswa FMIPA dan menjabat sebagai Ketua Badan Ececutive Mahasiswa Univ. Negri Jakarta &#8211; BEM UNJ terancam di DO oleh pihak kampus UNJ. Dengan dilayangkannya surat panggilan dari kampus ke orang tua Rony.</p>
<p>Berawal dari demo mahasiswa UNJ menuntut ahok di impech karena kasus APBD siluman dan proyek Asian games, Rony pada waktu itu adalah sebagai kordinator SOMASI.</p>
<p>Kemudian berlanjut dengan penggusuran Kampus MIPA, dimana permintaan mahasiswa adalah apabila gedung perkuliahan mipa seluruhnya dipindah, mahasiswa minta di sediakan fasilitas laboratorium.</p>
<p>Bem UNJ melakukan demo dengan mengultimatum rektor meminta pertemuan dengan mahasiswa.</p>
<p>Dari hasil kajian mahasiswa se UNJ terungkap semua dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para rektor yang lain.</p>
<p>Ultimatum kepada rektor Ini merupakan ekses dr kasus-kasus sebelumnya termasuk demo &#8211; demo yang di lakukan oleh pihak BEM.</p>
<p>Rektor Di ultimatum apabila sampai besok (5/1) rektor tidak bersedia menemui mahasiswa, maka para mahasiswa akan menggeruduk rektorat.</p>
<p>Dari rilis mahasiswa pada pekan lalu mahasiswa yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA UNJ BERSATU, mahasiswa telah melayangkan surat audiensi kepada pihak rektorat UNJ dengan menempuh jalur dialogis dengan diskusi terbuka. Namun di balas dengan dipanggilnya orang tua mahasiswa termasuk orang tua Ketua BEM UNJ Rony Setiawan.</p>
<p>&#8220;Kejahatan merajalela bukan karena sudah tidak adanya orang baik, namun karena terlalu banyak orang baik yang hanya diam menyaksikan kejahatan dilakukan&#8221;<br />
Apakah masih bergetar hati kalian setelah membaca tulisan tersebut? Kuharap masih ada getaran itu meski hanya sedikit. Ini potret bagaimana kabut kejahatan mencoba menutupi dunia, ini potret dimana kebathilan mencoba berkuasa. Apakah kita hanya akan diam kawan kawan? Apakah kita hanya akan membiarkan ketua bem kita bersama kakak-kakak lainnya diancam lalu membiarkan kejahatan merajalela?</p>
<p>Kuharap kamu yang masih bergetar hatinya, mau merapatkan barisan denganku, dengan semua mahasiswa UNJ yang masih peduli dengan kampusnya, masih peduli dengan saudara saudaranya untuk mengepalkan tangan, untuk maju melawan kebathilan!</p>
<p>Masihkah kamu ingin keadilan ditegakkan? Yakinkah kamu bahwa Allah bersama orang orang yang baik?<br />
Cukuplah Allah sebagai sebaik-baik pelindung kita. Kutunggu bantuanmu kawan kawan :&#8217;) aku yakin kita pasti bisa menegakkan kebenaran, bersama.</p>
<p>Dari aku yang masih lemah tanpa bantuanmu.</p>
<p>Oleh: <strong>Khariz Arighi</strong></p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/apirasi-di-bungkam-ketua-bem-unj-terancam-di-drop-out/">Apirasi di bungkam, Ketua BEM UNJ terancam di Drop Out</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://unjkita.com/apirasi-di-bungkam-ketua-bem-unj-terancam-di-drop-out/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berhenti Jadi Mahasiswa Sosionomous</title>
		<link>https://unjkita.com/berhenti-jadi-mahasiswa-sosionomous/</link>
					<comments>https://unjkita.com/berhenti-jadi-mahasiswa-sosionomous/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2016 21:54:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[KKN UNJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=1000</guid>

					<description><![CDATA[<p>KKN oh KKN .. Pekan UAS ku menjadi tidak enak, ada yang mengganjal karena isu KKN yang katanya hanya dikasih 1 Juta untuk kelompok dan...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/berhenti-jadi-mahasiswa-sosionomous/">Berhenti Jadi Mahasiswa Sosionomous</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KKN oh KKN ..</p>
<p>Pekan UAS ku menjadi tidak enak, ada yang mengganjal karena isu KKN yang katanya hanya dikasih 1 Juta untuk kelompok dan tidak dikasih uang saku . Seketika aku berpikir keras, kalau memang benar adanya berarti aku harus mencari uang tambahan (untuk biaya hidup KKN selama 1 bulan) ..</p>
<p>Tapi ah masa iya pihak kampus ku setega itu ?<br />
Aku tak ingin lama-lama larut dalam zona &#8216;berburuk sangka&#8217;</p>
<p>Dan YA alhasil aku beranikan diri untuk langsung menanyakan kebenaran isu tersebut ke pihak yang bersangkutan (baca: LPM)</p>
<p>Waktu menujukan pukul 13.17 WIB tapi pintu LPM masih bertuliskan &#8216;TUTUP&#8217;  Hemmm aku orang yang tidak bisa menunggu, karena 17 menit sudah lewat dari jam istirahat harusnya tulisan di pintu itu sudah bertuliskan &#8216;BUKA&#8217; Tapi sekali lagi aku tidak mau berburuk sangka mungkin mmang lupa untuk dibalik lagi papan-nya, kebetulan ada bapak yang keluar dari ruang LPM, mulutku yang nakal ini tiba-tiba berguyon &#8220;Bapak gak ada cita-cita buat balik papan bacaan TUTUP jadi BUKA pak ?&#8221; (hehe)</p>
<p>Setelah berguyon dan menanyakan keberadaan ketua LPM, Alhamdulillah aku dan temanku yg lain berhasil bertemu dengan beliau &#8211;</p>
<p>Point penting yang kami dapat adalah :</p>
<ol>
<li>Setiap kelompok mendapatkan dan 1 juta untuk program pengabdian.</li>
<li>Setiap orang akan mendapatkan Rp. 100.000 untuk tambahan biaya penginapan</li>
<li>Dan akan ada uang saku (hanya saja hal ini akan dijelaskan lebih detail dikemudian)</li>
<li>Masalah pembekalan dan keberangkatan KKN akan secepatnya di share oleh Pihak LPM</li>
</ol>
<p>Jadi, menanggapi isu KKN dari saya pribadi cobalah untuk berhenti jadi mahasiswa yang memiliki kesadaran sosionomous : kesadaran atau kepatuhan yang berlandaskan yang berorientasi kepada kiprah umat atau karena khalayak ramai (N.Y Bull)</p>
<p>Jadilah mahasiswa yang kritis dengan cara yang benar, karena yang &#8216;berisik&#8217; belum tentu benar, dan yang diam jangan mau terkungkung oleh isu pembodohan masal &#8211;</p>
<p>So ? Lebih baik kita fikirkan program yang akan kita jalankan di desa masing-masing, insyaAllah banyak cara di jalan pengabdian</p>
<p>Kalau teman-teman masih ragu, silahkan teman-teman datangi sendiri pihak LPM</p>
<p>Salam dari Aku<br />
Mahasiswa Biasa<br />
(Yang juga mau KKN di Desa Cinangka)</p>
<p>-Indri Septiani-</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/berhenti-jadi-mahasiswa-sosionomous/">Berhenti Jadi Mahasiswa Sosionomous</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://unjkita.com/berhenti-jadi-mahasiswa-sosionomous/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tujuh Tuntutan Aspirasi Mahasiswa UNJ</title>
		<link>https://unjkita.com/tujuh-tuntutan-aspirasi-mahasiswa-unj/</link>
					<comments>https://unjkita.com/tujuh-tuntutan-aspirasi-mahasiswa-unj/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2016 06:30:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BEM dan Rektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=997</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sudah lebih dari 1 setengah tahun Universitas Negeri Jakarta yang dipimpin oleh Prof. Dr. Djaali menuai banyak tantangan dalam kepemimpinannya. Kepemimpinan Prof. Dr. Djaali terlihat...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/tujuh-tuntutan-aspirasi-mahasiswa-unj/">Tujuh Tuntutan Aspirasi Mahasiswa UNJ</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">Sudah lebih dari 1 setengah tahun Universitas Negeri Jakarta yang dipimpin oleh Prof. Dr. Djaali menuai banyak tantangan dalam kepemimpinannya. Kepemimpinan Prof. Dr. Djaali terlihat semakin minus, terlebih dalam berbagai persoalan seperti; carut-marutnya pelaksanaan KKN/KKL, isu UKT, permasalahan perparkiran UNJ, isu kepindahan FMIPA UNJ, pemaksaan sistem BEM Prodi, hingga ingkarnya janji rektorat UNJ pada mahasiswa terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen FIS. Rentetan permasalah kampus ini tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu saja. Terlebih, hal ini telah membawa implikasi yang langsung terhadap mahasiswa UNJ, yang ujung-ujungnya, mahasiswa juga yang akan dirugikan.</p>
<p style="text-align: left;">Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa rektorat UNJ seolah terkesan abai dalam pelaksanaan KKN. Carut marutnya pelaksanaan KKN/KKL menjadi isu yang tak bisa dibiarkan begitu saja. Yang terparah, munculnya broadcast di sosial media dari salah satu fakultas bahwa pelaksanaan KKN tidak akan mendapatkan biaya KKN dari kampus, kecuali biaya kelompok yang besarannya hanya 1 juta rupiah. Innalillahi. Dimana pertanggung jawaban kampus terhadap mahasiswanya yang akan melaksanakan KKN selama 1 bulan penuh?</p>
<p style="text-align: left;">Tak berhenti sampai disitu. Sepertinya kampus ini memang tak lepas dari berbagai persoalan. Ketentuan pelaksanaan UKT seperti yang tertuang dalam Permendikbud No. 73 Tahun 2014 sepertinya tidak berlaku di kampus ini. Tidak adanya transparasi yang jelas dalam penetapan UKT, tidak jelasnya mekanisme penurunan biaya UKT yang terkesan “lempar-lemparan” antar petinggi kampus, dan yang lebih mengusik nurani kita adalah betapa menyakitkannya ucapan Rektor terhadap mahasiswanya dengan ujaran “kalau tidak bisa kuliah, silakan cuti atau menarik diri”. Padahal, kampus, dalam skala terkecil harus menjamin warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang sepatutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945.</p>
<p style="text-align: left;">Kegeraman mahasiswa UNJ pun bukan saat ini saja. Lihatlah bagaimana permasalahan perparkiran yang seolah menjadi isu abadi yang tak pernah diselesaikan. Fasilitas perparkiran yang tidak layak dan lebih pantas disebut kandang domba. Ditambah, perubahan dari BEM Jurusan menuju BEM Prodi yang terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan sarana penunjang kegiatan, hingga kita masih ingat betul, betapa ingkarnya janji rektorat bahwa ingin mengadvokasi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen FIS. Dan, masih lekat betul dalam ingatan kita bagaimana mahasiswa FMIPA melakukan aksi di kampus A karena menolak kepindahan mereka dari kampus B. Kampus kita diramaikan dengan mahasiswa FMIPA yang menolak kepindahan ke kampus A dikarenakan fasilitas penunjang belum siap.</p>
<p style="text-align: left;">Berbagai runtutan fenomena itu membuat publik UNJ tersentuh nuraninya. Berbagai tulisan kritik terhadap birokrasi UNJ dilontarkan. Namun bukannya evaluasi diri, rektorat UNJ malah terkesan anti-kritik. Beberapa mahasiswa harus berulang kali mondar-mandir bertemu dekan, dosen, hingga bawahan Rektor untuk dimintai penjelasan. Bahkan disela-sela klarifikasi itu juga diselingi ucapan “dipidanakan”, “pencemaran nama baik”, hingga “skorsing atau Drop out”. Seperti tak ada harga dirinya saja sebagai seorang mahasiswa. Kritik dibungkam, pengkritik dicari, dan mengingatkan dianggap menyatakan peperangan. Lihatlah ketika sebuah lembaga pendidikan yang kini bertransformasi tak ubahnya bak miniatur rezim orde baru. Apakah dengan mengatakan kebenaran, kami harus menjadi musuhmu?</p>
<p style="text-align: left;">Dalam merespon runtutan permasalahan di atas yang semakin pelik. Selasa 29 Desember 2015 lalu, &#8211;dengan diiringi upaya “peredaman” oleh dekanat fakultas, diadakannya Focus Group Discussion mahasiswa se-UNJ untuk mencari titik terang benang kusut yang terjadi di kampus pendidikan ini. Sebanyak lebih dari 350 mahasiswa menghadiri diskusi kala itu. Di akhir diskusi, seluruh elemen mahasiswa yang terdiri dari BEM UNJ, seluruh BEM Fakultas &amp; tim aksi se-UNJ, ketua lembaga terpilih se-UNJ, didaktika dan gerakan #AdiliAndri, hingga organisasi ekstra-kampus se-UNJ, dan seluruh mahasiswa UNJ yang hadir kala itu sepakat untuk membentuk gerakan intelektual kritis-solutif yang terhimpun dalam ALIANSI MAHASISWA UNJ BERSATU.</p>
<p style="text-align: left;">Fokus gerakan Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu adalah mengawal isu dalam kampus yang ada di UNJ. Terbaru, tertanggal 30 Desember 2015, dengan perantara BEM UNJ, Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada rektorat UNJ untuk menempuh jalur dialogis dalam menyelesaikan permasalahan. Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu menungu itikad baik rektorat UNJ hingga tanggal 5 Januari untuk memenuhi undangan tersebut. Jika tidak ada kabar baik, maka Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu siap untuk mendatangi rektorat UNJ secara bersama-sama,</p>
<p style="text-align: left;">Carut marut permasalahan internal kampus UNJ yang semakin pelik, hingga menguak kesadaran bersama. Dan hal ini perlu kita sikapi bersama. Untuk itu, Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu, dengan ini menyampaikan 7 Tuntutan Aspirasi Mahasiswa UNJ (TUNAS MAHASISWA UNJ), sebagai berikut;</p>
<ol>
<li style="text-align: left;">Menuntut rektorat UNJ untuk melibatkan elemen mahasiswa yang diwakili oleh BEM UNJ dalam penetapan kebijakan-kebijakan strategis kampus, terutama kebijakan yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa;</li>
<li style="text-align: left;">Mendesak rektorat UNJ untuk memberikan fasilitas perparkiran yang layak dan aman;</li>
<li style="text-align: left;">Menuntut evaluasi pelaksanaan KKN dan KKL secara menyeluruh dengan mahasiswa;</li>
<li style="text-align: left;">Mendesak pihak kampus untuk melakukan transparansi penetapan UKT, memberikan alur yang jelas terhadap penurunan UKT, dan UNJ harus menjamin tidak ada mahasiswa yang cuti atau berhenti kuliah karena tidak mampu membayar UKT;</li>
<li style="text-align: left;">Dalam perubahan BEM Jurusan ke BEM Prodi, rektorat UNJ harus menjamin ketersediaan fasilitas sekretariat dan pendanaan yang jelas untuk masing-masing BEM Prodi;</li>
<li style="text-align: left;">FMIPA hanya akan pindah jika fasilitas penunjang akademik dan organisasi di kampus A telah tersedia;</li>
<li style="text-align: left;">Menuntut rektorat UNJ untuk merealisasikan janjinya untuk mengadvokasi korban pelecehan seksual, menonaktifkan AR dan mendesak untuk dibuatnya kode etik antara mahasiswa dan dosen UNJ agar kasus serupa tidak terulang kembali.</li>
</ol>
<p style="text-align: left;">Tertanda,<br />
Ahmad Firdaus<br />
Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu</p>
<p style="text-align: left;">#SaveUNJ<br />
#UNJMenggugat<br />
#MahasiswaUNJBersatu</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/tujuh-tuntutan-aspirasi-mahasiswa-unj/">Tujuh Tuntutan Aspirasi Mahasiswa UNJ</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://unjkita.com/tujuh-tuntutan-aspirasi-mahasiswa-unj/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
