<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kartu Kuning Jokowi Archives - UNJKita.com</title>
	<atom:link href="https://unjkita.com/tag/kartu-kuning-jokowi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://unjkita.com/tag/kartu-kuning-jokowi/</link>
	<description>Saling Menginspirasi untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Feb 2018 05:50:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://unjkita.com/wp-content/uploads/2018/08/cropped-unjkita-32x32.png</url>
	<title>Kartu Kuning Jokowi Archives - UNJKita.com</title>
	<link>https://unjkita.com/tag/kartu-kuning-jokowi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Selamat Datang di Masa Perjuangan, Mahasiswa!</title>
		<link>https://unjkita.com/selamat-datang-di-masa-perjuangan-mahasiswa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Feb 2018 05:50:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Kuning Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=19916</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selamat datang pemuda intelektual yang digadang-gadang sebagai masa depan bangsa. Pemuda intelektual yang dinamai mahasiswa. Mahasiswa yang sedang berjuang dijalannya, mahasiswa yang sedang berjuang dengan...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/selamat-datang-di-masa-perjuangan-mahasiswa/">Selamat Datang di Masa Perjuangan, Mahasiswa!</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat datang pemuda intelektual yang digadang-gadang sebagai masa depan bangsa. Pemuda intelektual yang dinamai mahasiswa. Mahasiswa yang sedang berjuang dijalannya, mahasiswa yang sedang berjuang dengan caranya, mahasiswa yang sedang berjuang untuk dirinya atau untuk bangsanya.</p>
<p><strong>Indonesia sedang tidak baik-baik saja, kawan!</strong></p>
<p>Kalimat ini yang selalu diteriakan mahasiswa, entah saat aksi atau bahkan sudah otomatis terngiang ditelinga mahasiswa. Kalimat biasa yang mampu menyadarkan kekhilafan mahasiswa, yang mampu membakar semangat mahasiswa untuk berjuang, dan tentunya mampu membuat orang lain mencibir aksi mahasiswa tersebut.</p>
<p><strong>Sambut pekikkan saya, Hidup Mahasiswa!</strong></p>
<p>Pekik sang orator untuk menyamakan suhu saat aksi berlangsung. Pekikkan pemersatu mahasiswa dari Sabang sampai Merauke, pekikkan yang mampu meneguhkan perjuangan mahasiswa, dan lagi-lagi pekikkan yang sering dijadikan lelucon.</p>
<blockquote><p><strong>&#8220;Yang paling berat adalah nanti akan terjadi mahasiswa akan berhadapan dengan mahasiswa sendiri” &#8211; Panji Laksono (BEM KM IPB 2017)</strong></p></blockquote>
<p>Disaat beberapa mahasiswa menyuarakan tuntutan-tuntutan yang dihasilkan dari konsolidasi, pekikkan-pekikkan lirih namun bergelora dari para presma, warna-warni almamater sebagai miniatur Indonesia, ada pula beberapa mahasiswa lainnya yang memekikkan sesuatu yang berbeda, cibiran.</p>
<p>#<strong>KartuKuningJokowi</strong>, tagar ini sedang hangat-hangatnya bertengger di linimasa setiap media sosial. Apalagi media yang semakin menambah viralnya aksi tersebut, seperti diundangnya para presma di stasiun televisi swasta kemarin. Disini penulis bukan terfokus pada sisi tuntutan yang mendasari aksi Zaadit Taqwa (Presma UI 2018) selaku pemberi kartu (buku) kuning untuk Bapak Presiden. Tapi terfokus pada beberapa kalimat sederhana yang menjadi sesuatu yang seksi untuk dibahas.</p>
<p>Mahasiswa memang salah satu bagian dari civitas akademika, dimana sebagai cirinya adalah intelektual yang dimiliki. Aksi spontan Zaadit ini pun bukan suatu hal yang tidak berisiko, kasarnya mungkin Zaadit sudah gila mau memertaruhkan jabatannya sebagai mahasiswa hanya untuk menyampaikan aspirasi. Dan aksi ini pun merupakan refleksi intelektual Zaadit. Ketika tabayyun tak menghasilkan solusi, kata tak lagi didengar, demonstrasi tak kunjung digubris, datang tak kunjung ditemui, dan ini mungkin jalan terbaik bagi Zaadit dengan momen yang mendukung.</p>
<p>Mungkin terlalu basi ya membahas pro dan kontra perihal aksi mahasiswa, namun penulis tertarik karena peristiwa ini mengingatkan pada perkataan Panji Laksono perihal mahasiswa yang akan berhadapan dengan mahasiswa. Banyak status-status dari mahasiswa yang membahas aksi Zaadit ini, dari mahasiswa UI sampai mahasiswa di luar Pulau Jawa. Status-status yang menggoda untuk dibaca isinya dan komentar dari para netizen karena seksinya pembahasan dan respon yang bermacam-macam. Bahkan ada yang beradu argumentasi di kolom komentar sebuah status.</p>
<blockquote><p><strong>Mahasiswa diam, salah. Mahasiswa bergerak, salah. Sama-sama salah, yasudah bergerak saja.</strong></p></blockquote>
<p>Teringat pada komentar disalah satu status seseorang yang membahas aksi Zaadit, yang berisi kurang lebih seperti ini, <em>aksi yang dilakukan Zaadit ini tidak sopan dan bukan dimomen yang tepat.</em> Dan ada yang membalas komentar tersebut,<em> tidak sopan? Pemuda dahulu mungkin bisa dikatakan lebih tidak sopan ya? Dimana mendesak orang-orang tua untuk memercepat proklamasi, dimana berargumen dengan orang tua tanpa minta izin dahulu, dimana para pemuda menculik Bung Hatta dan Bung Karno pada malam hari padahal itu waktu tidur</em>nya mereka, wah sungguh tidak sopan, kurang lebih seperti itu, so sexy. Disaat suatu peristiwa tak ada aksi dari mahasiswa, banyak yang mencari mahasiswa dengan kalimat-kalimat sarkasnya. Disaat mahasiswa turun ke jalan menyuarakan aspirasi, banyak yang menghujatnya dan menyuruh mahasiswa duduk di bangku kuliah dan mendengarkan dosen saja. Netizen zaman now.</p>
<blockquote><p><strong>&#8220;Jika ia mengkritik pemerintah bukan berarti dia anti-pemerintah. Pun sebaliknya, jika ia memuji pemerintah bukan berarti ia pro-pemerintah” &#8211; Obed Kresna (Presma UGM 2018)</strong></p></blockquote>
<p>Obed Kresna, dengan logat yang sangat kental mampu menampar wajah komentator-komentator di luar sana yang mencibir kalau mahasiswa hanya bisa mengkritik. Katakan hitam adalah hitam dan katakan putih adalah putih, dan itulah yang dilakukan mahasiswa. Mahasiswa tak segan memuji jika menghasilkan prestasi, dan jangan marah jika mahasiswa mengingatkan janji manis yang belum terealisasi. Dan mahasiswa tidak ingin membuat hoax yang membangun, karena itu sebuah kemunafikan idealisme.</p>
<blockquote><p><strong>“Temuilah kami, mahasiswa bapak” &#8211; Qudsyi Ainul Fawaid (BEM KM IPB 2018)</strong></p></blockquote>
<p>Mahasiswa tak perlu janji-janji untuk bertemu, hanya butuh waktu sebentar untuk menyampaikan aspirasi lalu selesai, hanya itu, mengapa sangat sulit untuk pemerintah bertemu rakyatnya? Ada sebuah janji yang disampaikan Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan), <em>Presiden siap hadir, jika presiden diundang oleh mahasiswa</em>. Ini sungguhan? Atau hanya sebuah tantangan? Atau sebuah janji manis yang berujung pahit? Sepertinya akan berujung sama dengan omongan seseorang tentang membangun pemerintahan responsif dan yang katanya rindu didemo.</p>
<p>Ingat angka 7 sudah tergantikan angka 8, jangan sampai mahasiswa mati dan tergantikan oleh kemunafikan dan kedzoliman. Ingat estafet perjuangan 20 tahun pemuda jatuh pada tahun ini, apa yang akan diukir menjadi sejarah oleh para pemuda tahun ini? Aksi kartu kuning Jokowi hanya sebagai pemantik diawal tahun, yang sudah membuka sedikit demi sedikit daging birokrasi yang tertutup kulit sutra. Apakah mahasiswa akan berhasil membuka kulit sutra yang selama ini dipegang erat? Apakah kondisi sebenarnya daging kulit sutra itu?</p>
<p>Pilihannya, hanya ingin menjadi saksi sejarah atau pengukir sejarah. Bergerak atau namamu akan digantikan oleh kedzoliman dan idealismemu akan tergerus kemunafikan. Silakan memilih!</p>
<p><strong>Oleh: Silviana Eka Dewi Hapsari (Pendidikan Sosiologi FIS UNJ)</strong></p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/selamat-datang-di-masa-perjuangan-mahasiswa/">Selamat Datang di Masa Perjuangan, Mahasiswa!</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menilik Sikap Represif Seorang Rektor</title>
		<link>https://unjkita.com/menilik-sikap-represif-seorang-rektor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Feb 2018 05:46:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Kuning Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=19898</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sikap represif rektorat lagi-lagi terjadi dan mencederai kreatifitas akademik mahasiswa. Di Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, ada dua orang Mahasiswa, yaitu Fiqri dan Rezki mendapat hadiah...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/menilik-sikap-represif-seorang-rektor/">Menilik Sikap Represif Seorang Rektor</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sikap represif rektorat lagi-lagi terjadi dan mencederai kreatifitas akademik mahasiswa. Di Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, ada dua orang Mahasiswa, yaitu Fiqri dan Rezki mendapat hadiah pelik dari Sang Rektor yaitu Surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin No. 052/UN4.1/KEP/2018. Surat Keputusan tersebut memutuskan bahwa Fiqri dan Rezki diskors selama dua semester. Surat Keputusan tersebut hadir karena Fiqri dan Rezki sebelumnya ‘tertangkap’oleh pihak keamanan yang sedang bertugas saat Fiqri dan Rezki menempel poster bertuliskan “Kampus Rasa Pabrik”.</p>
<p>Keputusan ini benar-benar berlebihan, bahkan dari sudut pandang Universitas Hasanuddin itu sendiri, jika rektor yang bersangkutan mengerti. Sebelum kesana, kita akan bahas terlebih dahulu mengenai kreatifitas akademik mahasiswa. Bahwa dalam mengekspresikan hasrat akademiknya, mahasiswa juga menggunakan cara-cara yang kreatif, selain cara-cara yang formal. Bahkan cara-cara yang dibuatnya sedikit nakal terkadang, namun itulah mahasiswa dengan berbagai macamnya. Seharusnya orang-orang yang hendak menjadi pejabat kampus atau siapapun yang ingin menilai mahasiswa dengan kreatifitas akademiknya terlebih dahulu merenungi kembali sosok dan status mahasiswa. Agar tidak kaget melihat kreatifitas–kreatifitas akademik yang bertaburan di lingkungan kampus. Karena dari kekagetan itu, bisa muncul respon–respon yang kurang, bahkan tidak tepat.</p>
<p>Terakhir kita temui respon–respon seperti ini pada kasus Zaadit Taqwa yang membunyikan pluit dan mengangkat kartu kuning. Kreatifitas mahasiswa mentah-mentah direndahkan dengan argumentasi etika.</p>
<blockquote><p><strong>Padahal banyak yang berkomentar demikian tidak mengetahui perbedaan etika dan etiket.</strong></p></blockquote>
<p>Dalam banyak kreatifitas akademik yang dilakukan oleh mahasiswa sesungguhnya penilaian baik dan tidaknya termasuk dalam kategori etiket, karena sifatnya bukan norma mutlak seperti yang dicakup pada etika. Sehingga penilaian baik dan tidaknya relatif tergantung pada latar belakang sosial dan latar belakang intelektual yang menilainya. Maka tidak heran ada yang menilai kreatifitas akademik yang dilakukan mahasiswa tidak baik, bisa jadi karena yang bersangkutan belum paham mahasiswa dan memiliki latar belakang yang berbeda, dari yang menilai bahwa kreatifitas akademik mahasiswa itu baik.</p>
<p>Kembali ke kasus skors dua mahasiswa UNHAS oleh Rektornya, penulis sampai sini sedikit paham mengapa akhirnya SK itu dilayangkan. Tapi perihal hukum, kembali lagi harus ditinjau berdasarkan peraturan yang mengaturnya. Di Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin No. 1595/UN4/05.10/2013 tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin, pasal 10 ayat (2) mengatur tentang sanksi sedang yang pada huruf (d) disebutkan salah satunya adalah pemberhentian sementara sebagai mahasiswa (skorsing) paling lama dua semester. Pada ayat tentang sanksi sedang tersebut dikatakan bahwa pelanggaran yang tergolong sanksi sedang adalah pelanggaran sedang yang dilakukan oleh mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (6), (7), (8), (9), (10), dan (11) jo. Pasal 8 ayat (3). Namun anehnya,tidak ada satu ayat pun yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Fiqri dan Rezki adalah pelanggaran sedang. Justru penulis melihat bahwa yang dilakukan Fiqri dan Rezki masih tergolong pelanggaran ringan, yang tertera pada Pasal 7 ayat (4), yaitu “Memasang Iklan, spanduk, baliho, dan/atau semacamnya tanpa izin pimpinan universitas dan/atau pimpinan unit kerja terkait”. Sudah sewajarnya tindakan ini dipertanyakan. Misal kekeh bahwa ini pelanggaran ringan, mengapa harus skorsing?</p>
<p>Sampai berita ini ditulis, pihak Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional UNHAS masih mengusahakan mediasi dengan pihak rektorat. Penulis menyarankan Rektor UNHAS mengoreksi keputusan tersebut. Kita memang boleh memiliki latar belakang yang berbeda dalam menilai kreatifitas akademik (read: gerakan) mahasiswa. Namun, apabila latar belakang tersebut dibawa dalam memutuskan sebuah kebijakan, dan kebijakan tersebut justru salah, maka akibatnya bisa fatal. Kasus ini sudah viral, dan nama baik rektor bisa menjadi taruhannya. Tapi memang manusia tidak luput dari kesalahan. Justru kesalahan tersebut kadang ada agar derajat seorang individu semakin tinggi, jika dia mau memperbaiki kesalahannya. Dan semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk universitas se-Indonesia.</p>
<p><strong>Oleh: Mohammad Roushan Dhamir</strong></p>
<p><strong>Sumber:</strong><br />
<a href="https://tirto.id/mahasiswa-unhas-protes-skors-penempel-poster-kampus-rasa-pabrik-cEtn">https://tirto.id/mahasiswa-unhas-protes-skors-penempel-poster-kampus-rasa-pabrik-cEtn</a></p>
<p><a href="https://news.okezone.com/read/2018/02/07/340/1856115/pasang-poster-kampus-rasa-pabrik-dua-mahasiswa-unhas-kena-skorsing-setahun">https://news.okezone.com/read/2018/02/07/340/1856115/pasang-poster-kampus-rasa-pabrik-dua-mahasiswa-unhas-kena-skorsing-setahun</a></p>
<p>Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 1595/Un4/05.10/2013 Tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/menilik-sikap-represif-seorang-rektor/">Menilik Sikap Represif Seorang Rektor</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kartu Kuning Jokowi Vs Kartu Kuning Gus Dur</title>
		<link>https://unjkita.com/kartu-kuning-jokowi-vs-kartu-kuning-gus-dur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fauzi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2018 13:37:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Kuning Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=19835</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jum’at, 2 Februari 2018 masyarakat dihebohkan dengan aksi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Zadit Taqwa. Dalam aksinya Zadit yang membunyikan pluit seraya...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/kartu-kuning-jokowi-vs-kartu-kuning-gus-dur/">Kartu Kuning Jokowi Vs Kartu Kuning Gus Dur</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jum’at, 2 Februari 2018 masyarakat dihebohkan dengan aksi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Zadit Taqwa. Dalam aksinya Zadit yang membunyikan pluit seraya memberikan kartu kuning kepada bapak Presiden kita, Jokowi. Aksi ini dilakukannya seorang diri dimana Zadit menjadi aktor tunggal dalam aksi simbolis ini. Jokowi dianggap lalai dalam bertugas dan pemberian kartu kuning ini hanyalah sebagai peringatan, mengingat sekarang ini sudah memasuki tahun ke-4 masa jabatan Jokowi. Dalam tuntutan aksinya, terdapat 3 point yang menjadi tuntutan yaitu:</p>
<p>1. Campak dan Gizi Buruk di Asmat, Papua<br />
2. Pejabat Polri Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur<br />
3. Draf Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi tentang Organisasi Mahasiswa</p>
<p>Kabupaten Asmat yang terletak dibagian selatan Papua memiliki luas 23.746 km2 atau 7,44 persen dari luas Provinsi Papua. Uskup Agats, Asmat, Papua Mgr. Aloysius menyatakan kondisi tanah yang cukup asam dan air yang asin menyebabkan sulitnya daerah tersebut untuk ditanami sayur-mayur, sehingga banyak tanaman yang menghasilkan kayu. Menurut pemantauan Menteri Kesehatan hanya terdapat 13 puskesmas di Asmat dan masih membutuhkan 3 puskesmas lagi untuk memenuhi fasilitas kesehatan, namun pembangunan ini terhalang oleh medan yang sulit dijangkau. Hal- hal inilah yang mendorong terjadinya permasalahan kesehatan di Asmat.</p>
<p>Menurut data Kementeri Kesehatan, tercatat 71 korban meninggal sejak September 2017 lalu hingga saat ini, yang gejalanya masih belum diketahui. Jika dilihat dari segi geografi dengan lingkungan yang sulit dijangkau ini, dapat memunculan masalah lainnya.</p>
<p>Selanjutnya dalam point kedua dijelaskan bahwa semenjak 1 juli 1946, Polri merupakan Kepolisian Nasional yang berada dibawah Perdana Menteri Presiden. Pengisian jabatan penjabat Gubernur dari unsur kepolisian merupakan suatu kebijakan yang bertentangan degan Undang-Undang Pilkada dan Konstitusi RI serta akan berdampak kepada pudarnya netralitas Polri sebagai amanat dari reformasi.</p>
<p>Pada point ketiga, tentang draf permen ini tidak ada dasar hukum yang mewajibkan dibentuknya peraturan menteri tentang Mahasiswa, sebenarnya isi ini sudah lama dan menarik untuk dibahas yang dimana pada UU nomor 12 pasal 77 pendidikan tinggi, bahwa “Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan” yang artinya bahwa Mahasiswa dapat membentuk organisasi sendiri tanpa bantuan pemerintah karena jika pemerintah ikut campur dalam urusan ini, sama saja tidak adanya kebebasan dalam berorganisasi. Sama halnya dengan pemerintah ingin gerakan mahasiswa dibatasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lalu apa hubungannya judul tulisan kartu kuning Jokowi vs kartu Kuning Gus Dur? Begini, sedangkan pada zaman Gus Dur, atau yang memiliki nama lengkap Abdurrahman Wahid, saat masih menjabat menjadi presiden, hal serupa juga pernah dialami bahkan lebih parah dari yang dialami Jokowi. Saat akan berkunjung ke UGM. Mahasiswa UGM memblokade jalan sehingga tidak ada celah agar Gus Dur dapat masuk kedalam kampus, akhirnya Gus Dur memilih membatalkan pertemuan karena kerasnya penolakan elemen Mahasiswa.</p>
<p>Posisi Gus Dur saat itu memang sudah diunjung tanduk, memburuknya ekonomi dalam negeri, ledakan konflik etnis dan agama disejumlah daerah, hingga rendahnya dukungan politik. Diantara itu semua, yang lebih menghantam pada saat itu ialah isu Buloggate yang terus dihembuskan lawan-lawannya lewat DPR dan MPR. Suasana semakin memanas setiap harinya banyak demonstrasi dan unjuk kekuasaan didepan istana, walaupun sering didemo namun Gus Dur tetap terlihat menerima kedatangan para demonstran. Sampai pada akhirnya Gus Dur memilih untuk mundur dari singgasananya.</p>
<p>Iswatun Hasanah<br />
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNJ</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/kartu-kuning-jokowi-vs-kartu-kuning-gus-dur/">Kartu Kuning Jokowi Vs Kartu Kuning Gus Dur</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kartu Kuning dan Sinyal Kebopengan</title>
		<link>https://unjkita.com/kartu-kuning-dan-sinyal-kebopengan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Asrul Pauzi Hasibuan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Feb 2018 14:24:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konten Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Kuning Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://unjkita.com/?p=19649</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemarin, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jum&#8217;at pagi, 2 Februari 2018, ada kejadian yang menarik perhatian publik, sebuah kejadian peng-kartu kuning-an presiden Joko Widodo (Jokowi)...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/kartu-kuning-dan-sinyal-kebopengan/">Kartu Kuning dan Sinyal Kebopengan</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kemarin, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jum&#8217;at pagi, 2 Februari 2018, ada kejadian yang menarik perhatian publik, sebuah kejadian peng-kartu kuning-an presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Ketua BEM UI 2018, Zaadit Taqwa, di tengah acara Dies Natalis UI ke-68, tepatnya selepas Presiden Jokowi) menuntaskan pidatonya. Apa yang dilakukan Zaadit berujung pada diamankannya Zaadit oleh Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).</p>
<p>Di lansir dari laman kompas.com, Alasan Zaadit melakukan hal tersebut karena sebelumnya aksi yang diinisiasi dan digelar BEM UI di stasiun kereta api UI mendapat hambatan seperti atribut yang digunakan dalam aksi tersebut justru diamankan oleh pihak kepolisian dan pihak keamanan kampus. Akhirnya, Zaadit dan rekan-rekan pun nekat dan berinisiatif melakukan aksi di dalam ruang acara, dengan Zaadit sebagai aktor utamanya. Tindakan itu diambil karena di rasa tepat untuk memperingati Jokowi yang sudah memasuki tahun ke-empat menjadi presiden dan Indonesia masih banyak didera permasalahan.</p>
<p>Di sitir dari rilis massa yang di lansir dari instagram resmi BEM UI, bemui_official, ada 3 poin tuntutan pada aksi tersebut, yaitu:</p>
<ol>
<li>Tuntaskan persoalan gizi buruk di Asmat, Papua.</li>
<li>Menolak dengan tegas, rencana pengangkatan plt gubernur dari kalangan polri aktif.</li>
<li>Menolak draft permenristekdikti tentang ormawa yang dianggap sangat membatasi pergerakan mahasiswa.</li>
</ol>
<p>Ketiga tuntutan di atas bukan tanpa alasan, poin nomor satu muncul disebabkan di Asmat, Papua telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan gizi buruk yang telah menjangkit banyak anak di Asmat. Kompas mengklaim, data dari Kemenkes; 646 anak campak, 144 gizi buruk, 25 anak suspek campak, 4 anak campak dan dinukil dari papuanews.id ada 59 bayi meninggal terhitung dari September 2017 hingga 15 Januari.</p>
<p>Hal ini menjadi ironi ketika kita tahu bahwa Papua dan Papua Barat mendapat Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 7, 96 Triliun; 5, 57 Triliun untuk Papua dan 2, 38 untuk Papua barat (RAPBN 2018, Kemenkeu). Kemudian, catatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Aloysius Giyai, 2017 alokasi dana bidang kesehatan untuk Kabupaten Asmat sebesar 60 Miliar yang pembagiannya untuk Kartu Papua Sehat dan Biaya Operasional Kesehatan. <em>&#8220;Kami tidak tahu pengelolaan anggarannya bagaimana, sehingga terjadi KLB campak dan gizi buruk di kabupaten itu,&#8221;</em> kata Aloysius Giyai dilansir papuanews.id</p>
<p>Kemudian penolakan yang terdapat pada poin kedua tuntutan yang dibawa BEM UI bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan asisten operasi kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diusulkan pemerintah menjadi Plt. Gubernur Jawa Barat dan juga Kadiv Irjen Martuani Sormin menjadi Plt. Gubernur Sumatera Utara. Langkah tersebut dikhawatirkan memunculkan kembali dwifungsi Polri/TNI. Pun itu memunculkan kekhawatiran lain, mengenai netralitas Polri/TNI.</p>
<p>Lalu pada isu terakhir, BEM UI juga menyoroti adanya draft peraturan (permenristekdikti) baru tentang organisasi mahasiswa (ormawa). Aturan baru itu dinilai mengancam kebebasan berorganisasi dan gerakan kritis mahasiswa. Draft yang disosialisasikan Kemenristekdikti pada 14 Desember 2017 yang terdiri dari 12 BAB dan 17 Pasal ini dirasa terlalu berlebihan dan besar kemungkinan akan mendeklinasi pergerakan mahasiswa karena mengatur hal-hal teknis.</p>
<p><em>Point of Interruption</em> (POI) dan Pernyataan Sikap BEM dan DPM UI menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan menteri membentuk peraturan yang mengatur organisasi mahasiswa sebab pada Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (5) Undang-undang (UU) No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dijelaskan bahwa pengaturan tentang organisasi mahasiswa secara lebih lanjut diatur dalam Statuta Perguruan Tinggi, hal ini menunjukkan tidak ada delegasi dari peraturan yang lebih tinggi mengenai pengaturan organisasi kemahasiswaan melalui Peraturan Menteri. Lalu tidak ada yang permasalahan genting yang melatar belakangi disetujuinya draft tersebut. Apalagi dengan dalih bahwa terdapat kekosongan hukum yang mengatur ormawa. Yang dengan membuka kembali UU No. 12 Tahun 2012 alasan tersebut gugur dengan sendirinya.</p>
<p>Dalam POI BEM dan DPM UI, disampaikan pembacaan hal-hal yang akan terjadi sekiranya draft tersebut goal. Beberapa di antaranya,</p>
<p>Pembatasan otonomi mahasiswa dalam mengelola kegiatan mahasiswa yang pada peraturan Kemendikbud 155/U/1998 kegiatan mahasiswa seharusnya berprinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. Yang dengan adanya peraturan ini prinsip itu akan bergeser sebab kemungkinan memperbesar kemungkinan intervensi. Selain ketentuan dalam draft permen ini juga mengatur hal-hal yang sifatnya sangat teknis. Bahkan dalam Permen ini periodisasi organisasi diatur secara rigid dengan mengatur masa bakti organisasi dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan baru mengingat periodisasi organisasi kemahasiswaan di tiap kampus berbeda satu dengan yang lainnya dengan menyesuaikan jadwal akademik, kebutuhan, serta kultur kemahasiswaan masing-masing kampus.</p>
<p>Lalu, Organisasi lintas Perguruan Tinggi non keilmuan tak mendapat tempat, permen tersebut hanya memberikan pengakuan pada organisasi keilmuan antar Perguruan Tinggi (PT), semisal, organisasi/persatuan jurusan/Fakultas X se-Indonesia. Hal tersebut dimuat dalam draft permen yang dimaksud pasal 9 ayat 1-6.</p>
<p>Kemudian, Kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi akan terganggu. Ketentuan Ormawa yang mengatur tentang organisasi-organisasi apa saja yang boleh ada di Perguruan Tinggi sangat memungkinkan adanya limitasi mahasiswa dalam berserikat yang berujung pada lemahnya pergerakan mahasiswa. Permen tersebut hanya mengakui BEM, DPM, UKM, atau penamaan lainnya sesuai dengan peraturan perguruan tinggi. Ketentuan ini akan memberikan limitasi bagi mahasiswa untuk berserikat di luar organisasi yang diakui oleh Perguruan Tinggi. Secara lugas bahkan Permen ini dalam pasal 12 memberikan larangan afiliasi dengan organisasi ekstra kampus. Hal ini mencederai hak konstitusional yang menjamin soal perkumpulan atau perserikatan. Persoalan ini disinyalir akibat pemaknaan sepihak makna Pancasila yang juga akan merestriksi kebebasan berserikat dan berpendapat. Kita <em>mafhum</em> bahwa Pancasila mesti jadi asas organisasi dalam kehidupan bernegara dan itu merupakan konsekuensi kehidupan bernegara di Indonesia. Namun pemonopolian makna Pancasila yang berujung pada pembatasan diskusi-diskusi pemikiran atau semacamnya akan membatasi aktualisasi diri yang pada habitus akademik memang mahasiswa dituntut membangun ruang akademis semisal mengkaji pemikiran di luarnya, sejauh ia masih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masih dalam koridor menumbuhkan habitus akademik tadi. Dikhawatirkan pemaknaan tunggal atas Pancasila ini akan menimbulkan pertentangan ketika pihak kampus mendefinisikan kajian yang menghadirkan diskursus ideologi selain Pancasila dianggap bertentangan dengan Pancasila.</p>
<p>Dalam sepakbola, Kartu kuning diberikan sebagai peringatan terakhir saat seorang pemain dianggap melakukan pelanggaran keras terhadap lawan atau tindakan-tindakan lainnya yang mencederai sportivitas. Laman FIFA mengungkapkan bahwa kartu kuning dan merah berasal dari gagasan seorang wasit asal Inggris bernama Ken Aston pada 1967. <em>“Saat saya berkendara di Kensington High Street, lampu lalu lintas menyala merah. Saya berpikir, &#8216;Kuning tandanya hati-hati, merah tandanya kamu harus berhenti,”</em> papar Ken Aston seperti dikutip dari laman tirto.id dari laman FIFA.</p>
<p>&#8220;Kartu kuning&#8221; yang diacungkan Zaadit sebenarnya ialah buku paduan suara UI yang digunakan Zaadit untuk memberi simbol pada Jokowi dan publik luas bahwa pemerintahan Jokowi mesti berhati-hati dalam bekerja, sebab jika ada kesalahan-kesalahan yang keliru lagi bisa jadi akan mendapatkan kartu merah, tanda dikeluarkannya seorang pemain dalam permainan sepakbola.</p>
<p>Apa yang dilakukan Zaadit menarik perhatian luas, sehingga tak ayal kemungkinan publik luas untuk mempelajari maksud dari Zaadit dan rekan-rekan UI terkait tiga tuntutan yang dibawa sangat mungkin. Dari sana diharapkan masyarakat luas lepas dari<em> false consciousness</em> (kesadaran palsu) dan tak lagi terhegemoni oleh alat-alat yang pemerintahan yang bermaksud menjaga citra baiknya, menutupi kebopengannya.</p>
<p>Sinyal yang telah dipancarkan Zaadit dan rekan-rekan bisa jadi mengungkap suatu wajah yang dimake over macam-macam menutupi kebopengannya setelah masyarakat banyak dapat menatap wajah itu lebih dekat dan seksama.</p>
<blockquote><p>Juga menohok banyak mahasiswa yang hari ini tidak lagi memikirkan persoalan banyak orang, memberi perhatian lebih pada kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah yang bisa jadi keliru.</p></blockquote>
<p>Seperti Hok Gie yang menyindir rekan-rekan mahasiswa sekampusnya dulu dengan judul tulisan yang sampai hari ini terdengar, dengan salah satu redaksinya yang cukup dikenal, <em>&#8220;Bopeng&#8221;</em>. Karena dengan sinyal ini mahasiswa yang seharusnya memiliki keinginan tahuan yang besar menjadi malu karena ternyata ada permasalahan yang tak bisa diabaikan begitu saja namun ia baru mengetahuinya, tidak menutup kemungkinan termasuk penulis.</p>
<p>Jadi kapan aksi besar itu akan digelar sebagai wujud <em>follow up</em> aksi kemarin? Saya khawatir masyarakat banyak juga mengacungkan kita (mahasiswa) kartu kuning, sebab banyak mahasiswa hari ini telah terhegemoni juga.</p>
<p><em>Wallahu &#8216;alam bishshowab.</em></p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/kartu-kuning-dan-sinyal-kebopengan/">Kartu Kuning dan Sinyal Kebopengan</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
