Sikap represif rektorat lagi-lagi terjadi dan mencederai kreatifitas akademik mahasiswa. Di Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, ada dua orang Mahasiswa, yaitu Fiqri dan Rezki mendapat hadiah pelik dari Sang Rektor yaitu Surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin No. 052/UN4.1/KEP/2018. Surat Keputusan tersebut memutuskan bahwa Fiqri dan Rezki diskors selama dua semester. Surat Keputusan tersebut hadir karena Fiqri dan Rezki sebelumnya ‘tertangkap’oleh pihak keamanan yang sedang bertugas saat Fiqri dan Rezki menempel poster bertuliskan “Kampus Rasa Pabrik”.

Keputusan ini benar-benar berlebihan, bahkan dari sudut pandang Universitas Hasanuddin itu sendiri, jika rektor yang bersangkutan mengerti. Sebelum kesana, kita akan bahas terlebih dahulu mengenai kreatifitas akademik mahasiswa. Bahwa dalam mengekspresikan hasrat akademiknya, mahasiswa juga menggunakan cara-cara yang kreatif, selain cara-cara yang formal. Bahkan cara-cara yang dibuatnya sedikit nakal terkadang, namun itulah mahasiswa dengan berbagai macamnya. Seharusnya orang-orang yang hendak menjadi pejabat kampus atau siapapun yang ingin menilai mahasiswa dengan kreatifitas akademiknya terlebih dahulu merenungi kembali sosok dan status mahasiswa. Agar tidak kaget melihat kreatifitas–kreatifitas akademik yang bertaburan di lingkungan kampus. Karena dari kekagetan itu, bisa muncul respon–respon yang kurang, bahkan tidak tepat.

Terakhir kita temui respon–respon seperti ini pada kasus Zaadit Taqwa yang membunyikan pluit dan mengangkat kartu kuning. Kreatifitas mahasiswa mentah-mentah direndahkan dengan argumentasi etika.

Padahal banyak yang berkomentar demikian tidak mengetahui perbedaan etika dan etiket.

Dalam banyak kreatifitas akademik yang dilakukan oleh mahasiswa sesungguhnya penilaian baik dan tidaknya termasuk dalam kategori etiket, karena sifatnya bukan norma mutlak seperti yang dicakup pada etika. Sehingga penilaian baik dan tidaknya relatif tergantung pada latar belakang sosial dan latar belakang intelektual yang menilainya. Maka tidak heran ada yang menilai kreatifitas akademik yang dilakukan mahasiswa tidak baik, bisa jadi karena yang bersangkutan belum paham mahasiswa dan memiliki latar belakang yang berbeda, dari yang menilai bahwa kreatifitas akademik mahasiswa itu baik.

Kembali ke kasus skors dua mahasiswa UNHAS oleh Rektornya, penulis sampai sini sedikit paham mengapa akhirnya SK itu dilayangkan. Tapi perihal hukum, kembali lagi harus ditinjau berdasarkan peraturan yang mengaturnya. Di Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin No. 1595/UN4/05.10/2013 tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin, pasal 10 ayat (2) mengatur tentang sanksi sedang yang pada huruf (d) disebutkan salah satunya adalah pemberhentian sementara sebagai mahasiswa (skorsing) paling lama dua semester. Pada ayat tentang sanksi sedang tersebut dikatakan bahwa pelanggaran yang tergolong sanksi sedang adalah pelanggaran sedang yang dilakukan oleh mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (6), (7), (8), (9), (10), dan (11) jo. Pasal 8 ayat (3). Namun anehnya,tidak ada satu ayat pun yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Fiqri dan Rezki adalah pelanggaran sedang. Justru penulis melihat bahwa yang dilakukan Fiqri dan Rezki masih tergolong pelanggaran ringan, yang tertera pada Pasal 7 ayat (4), yaitu “Memasang Iklan, spanduk, baliho, dan/atau semacamnya tanpa izin pimpinan universitas dan/atau pimpinan unit kerja terkait”. Sudah sewajarnya tindakan ini dipertanyakan. Misal kekeh bahwa ini pelanggaran ringan, mengapa harus skorsing?

Sampai berita ini ditulis, pihak Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional UNHAS masih mengusahakan mediasi dengan pihak rektorat. Penulis menyarankan Rektor UNHAS mengoreksi keputusan tersebut. Kita memang boleh memiliki latar belakang yang berbeda dalam menilai kreatifitas akademik (read: gerakan) mahasiswa. Namun, apabila latar belakang tersebut dibawa dalam memutuskan sebuah kebijakan, dan kebijakan tersebut justru salah, maka akibatnya bisa fatal. Kasus ini sudah viral, dan nama baik rektor bisa menjadi taruhannya. Tapi memang manusia tidak luput dari kesalahan. Justru kesalahan tersebut kadang ada agar derajat seorang individu semakin tinggi, jika dia mau memperbaiki kesalahannya. Dan semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk universitas se-Indonesia.

Oleh: Mohammad Roushan Dhamir

Sumber:
https://tirto.id/mahasiswa-unhas-protes-skors-penempel-poster-kampus-rasa-pabrik-cEtn

https://news.okezone.com/read/2018/02/07/340/1856115/pasang-poster-kampus-rasa-pabrik-dua-mahasiswa-unhas-kena-skorsing-setahun

Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 1595/Un4/05.10/2013 Tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Categorized in: