<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pilpres Archives - UNJKita.com</title>
	<atom:link href="https://unjkita.com/tag/pilpres/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://unjkita.com/tag/pilpres/</link>
	<description>Saling Menginspirasi untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 Nov 2019 22:55:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://unjkita.com/wp-content/uploads/2018/08/cropped-unjkita-32x32.png</url>
	<title>Pilpres Archives - UNJKita.com</title>
	<link>https://unjkita.com/tag/pilpres/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bukan Sekadar Slogan Anti Golput</title>
		<link>https://unjkita.com/golput-bukan-slogan/</link>
					<comments>https://unjkita.com/golput-bukan-slogan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Asrul Pauzi Hasibuan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Mar 2019 11:56:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://unjkita.com/?p=21898</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam reportase sindonews.com (23/2), Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Al Farabi memperkirakan angka Golongan Putih (Golput) pada pemilu 2019 sekitar 30%. LSI mencatat sekitar...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/golput-bukan-slogan/">Bukan Sekadar Slogan Anti Golput</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam reportase <a href="https://www.google.co.id/amp/s/nasional.sindonews.com/newsread/1381380/12/lsi-potensi-angka-golput-pemilu-2019-capai-30-persen-1550919809">sindonews.com</a> (23/2), Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Al Farabi memperkirakan angka Golongan Putih (Golput) pada pemilu 2019 sekitar 30%. LSI mencatat sekitar 10% di antaranya karena alasan politik-ideologis lalu sisanya karena alasan teknis-administratif. Mencuatnya banyak prediksi serta melihat tren Golput sejak tahun 1977 berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) (<a href="https://media.neliti.com/media/publications/45223-ID-desain-partisipasi-masyarakat-dalam-pemantauan-pemilu.pdf">Fadli Ramdhanil Dkk, 2015</a>) pada gilirannya membuat beberapa pihak khawatir persentase golput bisa jadi lebih tinggi dari 30%.</p>
<p>Preferensi waktu yang dipilih penulis (1977-sekarang) berkaitan dengan awal mula gerakan yang kemudian populer dengan sebutan “Golput” pasca berkumpulnya para aktivis kampus di Balai Budaya dengan tokohnya yang terkenal; Arif Budiman, pada tahun 1971 guna menyikapi pemilu yang dianggap manipulatif pada tahun yang sama, (<a href="http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/download/519/327"><em>Jurnal Penelitian Politik, Vol. 6, No. 1, 2009, hlm. 22</em></a>). Secara umum angka Golput sejak saat itu mengalami peningkatan, dimana persentase Golput sejak 1977-Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 mengalami peningkatan; persentase Golput Pileg 2009 mencapai 29,10%. Penurunan hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 dan pileg 2014 yang masing-masing persentasenya ialah 28,30% dan 24,89%, yang kemudian Pilpres 2014 kembali naik, yaitu 29,01%. Dari data tersebut kekhawatiran ini berpotensi terjadi jika tidak ada langkah serius dari berbagai pihak, khususnya KPU apalagi pada tahun ini Pilpres dan Pileg diadakan bersamaan, yang boleh jadi menambah kompleksitas pemilih dalam menentukan pilihan dan pada saat di bilik suara yang pada gilirannya berpeluang memperbesar kans persentase golput.</p>
<p>Disarikan dari <a href="http://fisip.umrah.ac.id/wp-content/uploads/2012/03/JURNAL-ILMU-PEMERINTAHAN-BARU-KOREKSI-last_57_66.pdf&amp;ved=2ahUKEwj824iWw4PhAhWZ4XMBHVSYCbMQFjAGegQIChAB&amp;usg=AOvVaw1mnvPx7A4e0jEud-Rps9hU&amp;cshid=1552631585980"><em>Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, Vol. 1, No. 1, 2011, hlm. 54</em></a>, Novel Ali mengklasifikasikan Golput di Indonesia. menjadi dua kelompok:</p>
<p>Pertama, kelompok Golput Pemilih yang disebabkan pemahaman politiknya. Kelompok ini masuk kedalam kelompok yang memilih untuk tidak memilih karena alasan politik-ideologis yang berhulu pada ketidakpuasan mereka, semisal terhadap pilihan-pilihan yang ada.</p>
<p>Kedua, kelompok Golput Awam yang memilih untuk tidak memilih karena alasan ekonomi, kesibukan dan lainnya, Kelompok pertama ini boleh jadi dimasukkan pada kelompok yang terkendala teknis dan administratif, karena tidak ada solusi konkret terkait pemilihan yang tidak menganggu aktivitas ekonomi, kesibukan sampai persoalan teknis-administratif.</p>
<blockquote><p>Slogan Anti Golput yang dkampanyekan guna menghindari angka Golput yang kian ‘membuncit’ akan berpeluang mendeklinasi persentase Golput jika slogan ini tidak hanya sekadar slogan, namun harus terkonstruk dalam tindakan yang diambil, di antaranya:</p></blockquote>
<p>Pertama, kebijakan fundamental, seperti memerhatikan soal Golput Pilihan dengan membuka kembali ruang diskursus yang fundamental semisal isu “Predential Treshold” agar calon-calon yang ada benar-benar organik dari keinginan rakyat dan kemudian diformulasikan ke dalam regulasi yang ada secara adil.</p>
<p>Kedua, kebijakan teknis yang strategis-solutif dari para stake holder guna memperbesar kans meningkatnya angka partisipan mulai dari soal pemindahan domisili hak pilih bagi para transmigran hingga realisasi apa yang dicanangkan KPU; melakukan sosialisasi pintu ke pintu mengenai teknis pemilihan yang cukup kompleks dengan lima surat suara.</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/golput-bukan-slogan/">Bukan Sekadar Slogan Anti Golput</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://unjkita.com/golput-bukan-slogan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendorong Debat yang Mencerahkan</title>
		<link>https://unjkita.com/mendorong-debat-yang-mencerahkan/</link>
					<comments>https://unjkita.com/mendorong-debat-yang-mencerahkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jan 2019 07:08:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konten Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[sosial politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://unjkita.com/?p=21723</guid>

					<description><![CDATA[<p>Debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) putaran pertama telah digelar pada Kamis (17/1). Tanggapan positif dan negatif bergulir pada kedua pasangan calon. Bahkan,...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/mendorong-debat-yang-mencerahkan/">Mendorong Debat yang Mencerahkan</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;">Debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) putaran pertama telah digelar pada Kamis (17/1). Tanggapan positif dan negatif bergulir pada kedua pasangan calon. Bahkan, kritik atas format debat pemilihan presiden (pilpres) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terbendung hingga KPU merespons hal itu dengan membuka peluang untuk dirumuskannya kembali format debat pada putaran selanjutnya.</span></span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"> “Selain kritik bocoran kisi-kisi, KPU juga akan mengevaluasi teknis dan mekanisme debat selanjutnya,” Ungkap Wahyu Setiawan (18/1) selaku Komisioner KPU disitir dari laman </span></span><a href="https://nasional.sindonews.com/read/1371724/12/kpu-terima-banyak-masukan-format-debat-capres-berpotensi-diubah-1547824406"><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"><i>sindonews.com</i></span></span></a><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;">.</span></span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"> Debat pilpres merupakan sarana baik untuk mencerahkan publik, salah satunya terkait penjelasan visi dan misi yang komprehensif dari masing-masing calon pasangan. Harapannya, visi dan misi kontenstan akan dieksplorasi saat debat hingga ke akar-akarnya. Visi dan misi akan tereksplorasi dengan format debat yang baik. Pada gilirannya, diharapkan pula bahwa kontestan akan saling bertanya dan menjawab sebagai bentuk uji kualitas satu sama lain mengenai ide besar yang diusung.</span></span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"> Namun, debat pilpres putaran pertama tidak menghadirkan itu sehingga KPU selaku formatur debat menuai banyak kritik. Selain itu, juga tak kalah penting ialah pada debat tersisa performa masing-masing calon harus cerdas dan kritis sehingga akhirnya membuka tabir pembeda yang ditawarkan oleh kedua pasangan calon.</span></span></p>
<blockquote><p>Pada debat pertama, publik kurang tercerahkan karena muncul pertanyaan dan jawaban diklaim berbasis data. Namun, ketika dilakukan crosscheck tidak lebih berangkat dari tendensi.</p></blockquote>
<p><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"> Contohnya, pertanyaan yang di dalamnya mempertanyakan tentang caleg eks napi korupsi, capres Joko Widodo menyebut Partai Gerindra paling banyak terkait hal itu dengan mengklaim menukil data dari </span></span><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"><i>Indonesia Corruption Watch</i></span></span><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"> (ICW). Namun, ternyata dihimpun dari beberapa media, rilis data dari ICW terbaru malah menunjukkan Partai Golkar sebagai penyumbang tertinggi jumlah caleg eks-napi korupsi.</span></span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"> Kemudian soal </span></span><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"><i>tax ratio</i></span></span><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"> yang Prabowo Subianto katakan bahwa sekarang hanya menyentuh 10% bahkan kurang. Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa pada tahun 2018 </span></span><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"><i>tax ratio </i></span></span><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;">sebesar 11,5%. Ini yang dimaksud publik menjadi kurang tercerahkan pada debat pertama. Ini mengkhawatirkan karena bisa publik saja mengonsumsinya mentah-mentah, mengingat literasi bangsa ini belum atau masih jauh dari kata baik. Hal semacam itu seharusnya dihindari, karena berpotensi memperkeruh suasana.</span></span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"> Untuk memunculkan iklim debat yang diharapkan tampaknya bisa dilakukan beberapa hal di antaranya; pertama, KPU dapat mengonsep format debat hingga dapat mengeksplorasi </span></span><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"><i>Grand Design</i></span></span><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"> kedua pasang calon sesuai tema yang diangkat.</span></span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;"> Kedua, kontestan pilpres harus bijak, beritikad baik sebagai negarawan dalam debat, hingga tidak lagi keluar data-data keliru sebagai bentuk tanggungjawab mencerahkan calon pemilih dan mencerahkan kondisi masyarakat yang sempat keruh di tengah kontestasi politik ini.</span></span></p>
<p><em><span style="font-family: Times New Roman, serif;"><span style="font-size: medium;">Suntingan setelah dipublikasi di koran sindo dalam rubrik “Poros Mahasiswa” pada Kamis (24/1/19)</span></span></em></p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/mendorong-debat-yang-mencerahkan/">Mendorong Debat yang Mencerahkan</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://unjkita.com/mendorong-debat-yang-mencerahkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis 98 Menolak Permohonan Perindo di Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>https://unjkita.com/aktivis-98-menolak-permohonan-perindo-di-mahkamah-konstitusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[UNJKita.com &#124; @pemburukampus]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2018 07:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konten Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Anda]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[press release]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://unjkita.com/?p=21312</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selasa (24/7/18) aktivis 98 Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait yang berseberangan dengan Jusuf Kalla. Kedua aktivis...</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/aktivis-98-menolak-permohonan-perindo-di-mahkamah-konstitusi/">Aktivis 98 Menolak Permohonan Perindo di Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Selasa (24/7/18) aktivis 98 Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait yang berseberangan dengan Jusuf Kalla.</p>
<p>Kedua aktivis 98 tersebut menjadi pihak terkait yang menolak permohonan partai Perindo yang menghendaki Presiden dan Wakil Presiden boleh mencalonkan dalam pilpres 2019 mendatang meskipun sudah dua kali menjabat Presiden atau Wakil Presiden. Jusuf Kalla menjadi pihak terkait yang mendukung permohonan partai Perindo tersebut, sementara Ubedilah Badrun dan Ahmad Wakil Kamal sebagai pihak terkait yang menolak permohonan tersebut.</p>
<p>Menurut Ubedilah Badrun setidaknya ada empat argumentasi mengapa menolak permohonan Partai Perindo dan berseberangan dengan Jusuf Kalla.</p>
<p>Pertama, argumen konstitusional. Bahwa permohonan judicial review tersebut dalam UUD 1945 akan terkait dengan pasal 7 UUD 1945. Dalam pasal 7 tersebut sangat amat jelas bahwa Presiden dan wakil Presiden menduduki jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi ini sangat amat jelas bahwa berturut turut atau tidak berturut turut seseorang yang menjadi Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau wakil presiden untuk ketigakalinya dan seterusnya. Dalam hal ini warga negara seperti Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wakil Presiden tidak boleh lagi mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon wakil Presiden pada pilpres 2019 mendatang. Tetapi kalau jadi calon Presiden Jusuf Kalla dibolehkan karena belum pernah jadi Presiden.</p>
<p>Kedua, argumentasi substansial nilai-nilai Demokrasi. Dengan menggunakan perspektif nilai demoktrasi diantaranya adanya orderly succession of rules maka apa yang terdapat dalam pasal 7 UUD 1945 secara ilmu politik benar bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden harus dibatasi.Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya diktatorisme dan absolutisme kekuasaan. Jika ada upaya untuk menuntut hak demokrasi dengan menunutut agar masa jabatan Presiden dan wakil Presiden tidak boleh dibatasi maka hal itu telah bertentangan dengan nilai-nilai Demokrasi sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhak menguji dan mengubah UUD 1945. Untuk mengubah UUD 1945 prosesnya harus melalui amandemen dan itu hanya bisa dilakukan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).</p>
<p>Ketiga, argumen spirit historis gerakan reformasi 1998. Bahwa saya dan Ahmad Wakil Kamal adalah bagian dari gerakan reformasi 98. Salah satu tuntutan utama gerakan reformasi 98 adalah masa jabatan Presiden dan wakil Presiden harus dibatasi agar tidak lagi terjadi pemerintahan yang otoriter dan korup. Untuk itu perlu ada amandemen khusus masa jabatan presiden dan wakil Presiden hingga kemudian melalui proses Amandemen berhasil memasukan pasal 7 dalam UUD 1945 yang membatasi masa jabatan tersebut.</p>
<p>Keempat, argumen empirik.Bahwa peristiwa empirik masa lalu terkait pentingnya pembatasan kekuasaan telah banyak diurai oleh banyak ilmuwan sehingga kemudian para ilmuwan tersebut menarasikanya dalam kesimpulan penting untuk mengingatkan agar tidak terjadi diktatorisme dalam kekuasaan. Diantara ilmuwan tersebut adalah Charles Louis de Secondant Montesquieu (1689-1755) yang menyatakan bahwa kekuasaan itu membawa sifat tamak, apalagi jika tidak dibatasi. Itulah sebab itu Montesquieu kemudian memperkenalkan konsep trias politika. Substansi dari pemikiran Montesquieu adalah pembatasan kekuasaan. Ilmuwan Inggris Lord Acton (1834-1902) juga pernah mengingatkan dengan narasinya yang tegas power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Substansi pernyataan Lord Acton ini ada pada kalimat manusia yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas.<br />
Pemikiran Montesquieu maupun Lord Acton sesunggunya bukan pemikiran yang berbasis imajinasi intelektual tetapi mereka mendasari pemikiranya pada peristiwa-peristiwa empirik politik kekuasaan pada zamnnya sehingga kemudian mereka para ilmuwan menemukan gagasan baru tentang pentingnya pembatasan kekuasaan.</p>
<p>Saat ditanya awak media, Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum Ubedilah Badrun mengatakan &#8220;Saya kira ini (pasal 7 UUD 1945) sudah terang benderang nggak perlu tafsir-tafsir, orang yang mengerti pengantar filsafat dan pengantar logika dasar saja udah jelas, menurut anak SD sudah jelas hanya satu kali masa jabatan setelah lima tahun entah itu berturut-turut atau tidak, ya tidak dibolehkan lagi nyalon untuk jabatan yang sama” ujar Ahmad Wakil Kamal.</p>
<p>No. KontakUbedilah Badrun (081213128972)<br />
No.Kontak Ahmad Wakil Kamal (08179876669).</p>
<p>The post <a href="https://unjkita.com/aktivis-98-menolak-permohonan-perindo-di-mahkamah-konstitusi/">Aktivis 98 Menolak Permohonan Perindo di Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://unjkita.com">UNJKita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
