unjkita.com – Tindakan perundungan (bullying) hadir dalam berbagai bentuk di sekolah. Guna menanganinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Permendikbud khusus tentang hal tersebut. Namun, pemerhati pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Arief Rachman mengusulkan agar Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahanan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan itu diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
“Permendikbud ini didorong setara dengan Perpres jika memang benar-benar ada perubahan,” ujar Arief Rachman dalam diskusi panel Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat “Sekolah Aman Anti-Kekerasan” di Jakarta. Dia menjelaskan, penerapan Permendikbud 82/2015 tersebut harus melibatkan banyak pihak, seperti kepolisian. Oleh karena itu, perlu didorong menjadi Perpres.
“Mengapa kita jadi begini? Banyak terjadi perundungan? Salah satunya adalah tayangan yang suka menonjolkan hedonistik, hotel, apartemen. Saya sampai mikir sampai pensiun pun tidak akan bisa membeli. Dari tayangan televisinya aja, sudah melakukan perundungan pada orang miskin,” cetus dia. Perundungan juga diasah dari rumah, misalnya, ketika dulu ada nenek datang ke rumah, maka seisi rumah akan bahagia. Akan tetapi sekarang malah sebaliknya.
Dalam pendidikan, lanjut dia, ada empat hal yang harus dilakukan yakni sosialisasi, edukasi, rehabilitasi, dan represi. “Dari pengamatan saya, mereka yang melakukan kekerasan itu anaknya pintar-pintar. Dulu ada anak yang lompat pagar, tapi pas ketemu saya beberapa tahun lalu ternyata jadi profesor di Universitas Padjajaran,” lanjut dia.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengaku setuju jika Permendikbud tersebut menjadi Perpres karena kekerasan tidak hanya fisik, verbal namun juga finansial. “Waktu saya di SMAN 3 Jakarta, saya bikin kelas ‘parenting’. Tujuannya agar anak dan guru yang tidak berani bicara di sekolah, tapi di kelas itu bicara. Hasilnya positif,” jelas Retno. Retno menyebut anak-anak yang melakukan perundungan sebagian besar adalah anak yang kelebihan uang, namun mereka ingin balas dendam pada adik kelasnya. “Kemudian juga harus ada pelatihan bagi guru mengenai perundungan ini. Guru harus mempunyai pengetahuan yang sama dalam menangani kekerasan ini,” tukas Retno.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah meluncurkan Program Sekolah Aman Anti-Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Data Kemdikbud, sebanyak 2.208 anak berhadapan dengan hukum pada 2014.