UNJKita.com –  Guru, banyak yang menyebutnya pahlawan tanpa tanda jasa. Hal tersebut tak berlebihan jika dilihat dari besarnya jasa guru dalam membangun sebuah bangsa. Jasa besarnya guru terjadi dari perannya sebagai aktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi intelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat.

Mengutip dari Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen :

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Namun dibalik kebesarannya, masih ada kendala besar menanti dari segi pendidikan seorang Guru. Dilansir dari data Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2015 ada 19 persen guru di jenjang dini, dasar dan menengah di Indonesia belum berijazah sarjana (S1). Berarti jika dihitung 19 persen dari total 3.400.000-an guru yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, ada sekitar 600 Ribu an guru belum menyandang gelar sarjana. Padahal jika kembali kita menilik dari UU No 14 tahun 2005 bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana dalam waktu sepuluh tahun.

Jenjang PAUD menjadi penyumbang tersebesar sebanyak 48.09 persen. Kemudian SLB berada dibawa PAUD dengan besaran 19.96 persen, sedangkan di posisi ketiga ada Sekolah Dasar (SD) dengan 18.95 persen. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Mengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) berada dikisaran beruntut 12.75 persen, 7.57 persen, dan 4.49 persen.

Categorized in: