UNJKITA — Jum’at, 20 Oktober 2017 Badan Eksekutif Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama buruh mengadakan demonstrasi yang bertajuk “Sidang Rakyat” dalam rangka 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK. Demonstrasi berlangsung aman sedari pagi berakhir dengan pembubaran massa oleh aparat kepolisian. Menurut pihak kepolisian, pembubaran dikarenakan massa aksi sudah melewati batas waktu. Pembubaran sendiri juga disertai dengan penangkapan 14 mahasiswa pada Sabtu (21/10) dini hari.

Dihari malam harinya, 12 mahasiswa kemudian dibebas bersyaratkan dan 2 lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama Muhammad Ardi Sutrisbi (IPB) dan Ihsan Munawar (STIE SEBI) dikutip dari laman liputan6.com penetapan keduanya dilakukan usai menjalani pemeriksaan selama satu hari di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta. Keduanya diduga melakukan perusakan fasilitas umum saat kericuhan pecah saat sabtu (21/10) dini hari. Keduanya kini ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dengan sebab ruang tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum penuh.

Tak berhenti disitu, pada Minggu (22/10) lalu terbit 2 surat pemanggilan atas nama Wildan Wahyu Nugroho (Koordinator Pusat BEM SI) dan Panji Laksono (Presiden Mahasiswa IPB). Dalam surat surat keluaran Polda Metro Jaya, keduanya dikenai pasal 160 KUHP, 170 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP atas tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, pengrusakan secara bersama-sama, dan kejahatan terhadap kekuasaan umum.

Menanggapi hal tersebut, alumni BEM SI masa jabatan 2016 segera bertindak. Alumni langsung mengeluarkan sikap mengecam pembubaran kegiatan demonstrasi yang disertai aksi represif aparat serta penangkapan sejumlah aktifis lewat 4 poin tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut aparat kepolisian untuk segera membebaskan mahasiswa yang ditahan, dan membebaskannya dari segala tuduhan hukum.

2. Mengecam tindakan represif kepolisian negara dalam menangani aksi demonstrasi.

3. Mendesak presiden Joko Widodo untuk memenuhi tuntutan mahasiswa dan segera menemui mahasiswa sesuai apa yg pernah diucapkan saat kampanye.

4. Menyatakan dengan tegas bahwa Jokowi-JK tidak bertanggung jawab atas kedaulatan rakyatnya dan tidak mampu memenuhi janji-janji kampanye-nya.

Tidak sekedar membantu dengan pernyataan sikap, alumni juga menggalang petisi online dengan pihak tertuju Kapolda Metro Jaya 2017 Irjen Idham Aziz. Petisi yang beralamatkan di laman Change (link) sampai Senin (23/10) pukul 07:27 WIB telah terkumpul 9.741 suara.

Selain kedua hal tersebut, alumni juga menyerukan pada mahasiswa dan warga masyarakat untuk hadir pada aksi simpatik Senin (23/10) di Polda Metro Jaya pada pukul 12.00-18.00 WIB seperti yang tertuang dalam siaran pers Alumni BEM SI 2016. Dalam siaran itu pula, alumni tidak menutup kemungkinan aksi siang nanti menjadi aksi tunggal, namun jika tuntutan pembebasan tidak dipenuhi maka aksi akan dilakukan secara maraton. Selain itu, alumni mengajak seluruh elemen masyarakat yang sepakat dengan mereka yang berada di daerah agar melakukan aksi serupa di Polda di daerah masing-masing.

“Boleh jadi aksi ini akan berlangsung secara maraton sampai mahasiswa lepas dari tuduhan hukum. Dan kami menghimbau rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat siapapn yang tengah berada di daerah, yang merasa sepakat dengan kami untuk mengunjungi Polda masing-masing dalam rangka aksi simpatik yang sama.” terang Bagus Tito Wibisono dalam siaran pers alumni BEM SI.

Categorized in: