UNJKita.com – Menyambut judisial review yang dilakukan oleh berbagai lembaga terhadap Undang-undang MD3 DPR, sekitar 500 mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek Banten mengadakan aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam aksinya, massa mengajukan 2 tuntutan, yaitu:
1. Mendesak MK untuk segera membatalkan Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1) UU MD3;
2. Menolak implementasi pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, pasal 122 huruf k, pasal 245 ayat (1) UU MD3.
“Saat teklap (teknis lapangan) sebelum aksi, ada beberapa tuntutan yang akan kita ajukan yaitu pembatalan atas 3 pasal kontroversial serta implementasi dari pasal tersebut. Serta kami juga menolak adanya bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” terang Anas salah satu mahasiswa UNJ yang mengikuti demonstrasi.
Aksi berlangsung damai sejak pukul 13.00 WIB dengan melakukan longmarch dari Patung Kuda Arjuna sampai gedung Mahkamah Konstitusi.
“Massa aksi berkisar pada angka 500 orang. Massa terdiri dari berbagai mahasiswa dari UNJ, STEI SEBI, IPB, PNJ, UI, dan UIN Hidayatullah,” jelas Danu salah satu mahasiswa UNJ.
Demonstrasi kemudian diisi oleh orasi ilmiah dari mahasiswa berbagai kampus hingga kemudian ditutup dengan pernyataan sikap dari massa demonstran pada pukul 17.40 WIB.
“Pada intinya aksi hari ini sebagai sebuah langkah awal dari proses panjang pengkawalan Judisial review revisi UU MD3, dan memang pencapaian dari aksi BEM BEM se-Jabodetabek Banten ini hanya sebatas untuk pernyataan sikap,” tutup Anas.