Pengelolaan parkir di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan segera memasuki babak baru. Bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2016, Rektor Universitas Negeri Jakarta Prof. Dr. Djaali menandatangani Surat Edaran Nomor 1762/UN39/TU/2016 tentang Pembebasan Biaya Parkir Kendaraan Bagi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Pimpinan Universitas Negeri Jakarta pada tanggal 04 April 2016.

Pembebasan biaya parkir nantinya akan dilakukan secara bertahap. Setiap mahasiswa diminta mengumpulkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), STNK sesuai nama pemilik kendaraan dalam KTM, dan Kartu Keluarga apabila STNK atas nama salah satu anggota keluarga. Kelengkapan data tersebut dikumpulkan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa di setiap Program Studi yang nantinya akan diverifikasi oleh Ketua Program Studi masing-masing.

SK PARKIR UNJ

Surat Edaran Pembebasan Parkir UNJ

Hasil kelengkapan data yang telah diverifikasi akan diteruskan ke Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dan Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ untuk diusulkan kepada Wakil Rektor II UNJ. Berdasarkan kelengkapan data tersebut, pihak UNJ akan menerbitkan surat pembebasan biaya parkir bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk disampaikan ke pengelola parkir.

Upaya pembebasan biaya parkir bagi mahasiswa pada awalnya akan dimulai sejak 2 Mei 2016 sesuai hasil rapat pimpinan UNJ sebagaimana tertulis dalam poin pertama surat edaran. Hanya saja hal tersebut belum dapat terealisasikan karena pihak UNJ harus menyelesaikan persoalan hukum dengan pihak pengelola parkir yakni PT. Niaga Parkir.

“Karena ada persoalan hukum yang harus diselesaikan dengan PT Niaga Parkir sehingga (Surat Edaran) baru bisa ditandatangai tanggal 20 Mei 2016. Dan itu sudah dikomunikasikan saat dialog dengan BEM UNJ,” ujar Wakil Rektor II UNJ Komarudin Sahid saat ditanya alasan penundaan pembebasan biaya parkir.

Ketua BEM UNJ Bagus Tito Wibisono saat dihubungi tim unjkita.com menjelaskan bahwa penundaan oleh pihak UNJ dikarenakan adanya persoalan kontrak yang harus diselesaikan dengan PT. Niaga Parkir agar pihak UNJ tidak mendapat sanksi denda. Bagus menambahkan bahwa realisasi dari pembebasan biaya parkir akan segera terwujud apabila kelengkapan data mahasiswa telah selesai.

Categorized in: