UNJKita.com – Kabar duka datang dari kampus Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan. Taufik (19) dan Kigjet (19) mahasiswa semester 2 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri meninggal akibat tenggelam kala mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unsri. Kejadian naas tersebut terjadi di danau buatan penadah hujan di belakang kampus pada Minggu 27 Maret 2017 lalu.

Dikutip dari Sriwijaya Post bahwa kejadian berawal dari kegiatan penyeberangan basah yang mengambil lokasi di danau buatan kampus.

“Mereka (Taufik dan Kigjet) berjalan sejauh enam meter di pinggir kanal galian dengan cara beriringan sebanyak 6 orang dengan tujuan mengambil logo BEM yang telah terpasang di ranting pohon yang ditancapkan di sepanjang kanal. Logo BEM tersebut berada di dalam kantong asoy warna hitam dalam posisi tertancap diatas ranting pohon. Nahas bagi keduanya, barulah berjalan beberapa menit, seketika keduanya tenggelam dan hilang hingga ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.”

Mengutip dari Kompas, Suherman petugas puskesmas timbangan yang konfirmasi penyebab kematian dua mahasiwa itu mengatakan, dari hasil visum, kedua mahasiwa itu murni tewas karena kehabisan napas akibat tenggelam bukan karena adanya kekerasan fisik atau perpeloncoan.

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban,” katanya.

Rektor Universitas Sriwijaya, Anies Saggaff pun menegaskan bahwa tidak ada indikasi kekerasan dalam kematian dua mahasiswa jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) angkatan 2016 ini.

“Tidak ada kalau perpeloncoan, karena itu murni kegiatan pelatihan dasar leadership (Red : pelatihan kepemimpinan). Tapi kalau dari kepolisian nyatakan ada tindakan pidana, panitia harus bertanggung jawab sesuai hukum,”

Sampai berita ini diturunkan, kasus kematian dua mahasiswa ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dan pihak kampus masih menunggu hasilnya sebelum menentukan sikap yang harus diambil. Jika dalam penyelidikan ditemui adanya kesengajaan, maka kampus akan menurunkan sanksi bagi penyelenggara apabila ditemukan pelanggaran hukum menurut Anies Saggaff.

“Kami menunggu hasil penyidikan kepolisian, kalau ada unsur kesengajaan akan ada sanksi. Termasuk dikeluarkan dari kampus,” tuturnya.

Categorized in: