Sobat unjkita.com kali ini ada tulisan dari MORNING UNJ tentang KKN UNJ. Isu ini didapatkan dari salah satu follower OA MORNING UNJ. Di bawah ini ada screen shot sebuah percakapan via WhatsApp antara follower tersebut (mahasiswa) dan dosen pembimbing KKN-nya. Mari kita kawal isu ini!

Percakapan antara mahasiswa yang akan melaksanakan KKN dengan dosen pembimbing KKN-nya

Percakapan antara mahasiswa yang akan melaksanakan KKN dengan dosen pembimbing KKN-nya

Terlihat di gambar tersebut si dosen secara singkat menginformasikan bahwa mahasiswa UNJ tidak akan mendapatkan biaya KKN, kecuali biaya kelompok yang besarannya hanya 1 juta.

Semoga kabar ini tidak benar, tetapi sebagai upaya preventif, kita wajib mengawasi kebijakan kampus yang merugikan Mahasiswa UNJ. Jika kabar itu terbukti benar, kita semua wajib menolaknya. Kenapa harus ditolak?

Ketika sudah bayar UKT, tidak perlu Lagi ada kewajiban Bayar KKN. Kita memang tidak membayar ke kampus, tetapi secara tidak langsung kampus memaksa kita agar membayar sendiri biaya hidup selama di desa.

Ketika Mahasiswa masih disuruh bayar sendiri biaya penginapan, transportasi, dan ongkos selama live in di desa, tandanya kampus sudah melanggar amanat UKT yang melarang segala bentuk pungutan dari mahasiswa. Pembiayaan KKN, termasuk biaya perjalanan, biaya hidup, penginapan serta fasilitas selama KKN seharusnya sudah masuk ke dalam komponen UKT.

Ingat, UKT itu Uang Kuliah Tunggal, setunggal-tunggalnya!

Saya tidak memprovokasi. Tetapi bicara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2015 pasal 8 s/d 10. Pembebanan biaya KKN hanya dapat dikenakan kepada mahasiswa yang sistem pembayarannya belum menggunakan sistem UKT yaitu mahasiswa SPP-BOP. Mengapa demikian? Hal ini soal asas UKT sebagai pembayaran biaya kuliah tunggal, artinya mahasiswa tidak diperkenankan dibebankan biaya apapun karena segala komponen pembebanan biaya kuliah telah terkandung dalam penyusunan BKT (Biaya Kuliah Tunggal).

Pelarangan penarikan pembayaran untuk hal apapun selain UKT, telah termuat dalam Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013, yang kemudian diperbarui pada tahun 2014 dalam Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014, kemudian diperbarui kembali pada tahun 2015 ini dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tanggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Sebagaimana pada Pasal 1 butir 5 yang menyatakan, Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester pada program studi di PTN. Kemudian pada pasal 8 disebutkan bahwa, PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma.

(semua peraturan bisa di googling-atau bisa download di-link bit.ly/PermenUKT).

Jika melihat pada peraturan yang berlaku, beberapa kali diperbarui pun tetep tidak ada pungutan lain kepada mahasiswa selain UKT. Kemudian pada rincian penghitungan BKT yang dikeluarkan oleh Dikti, Dikti telah memasukkan program KKN yang meliputi:

  1. Insentif Dosen Pembimbing Lapangan
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Bahan Habis Pakai
  4. Transportasi
  5. Biaya Hidup
  6. Pelaksanaan Program oleh mahasiswa
  7. Pelaksanaan Program oleh Universitas
  8. Laporan

(Khusus biaya hidup diberikan range oleh Dikti Rp 300.000-Rp 1.500.000/kegiatan per mahasiswa)

Adapun ketika pihak Universitas tetap bersikeras melakukan pebebanan biaya KKN dari mahasiswa, Universitas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 10 yang menyatakan, Apabila PTN melanggar ketentuan Pasal 8 dan/atau Pasal 9, pejabat yang bertanggung jawab di PTN tersebut akan dikenakan HUKUMAN DISIPLIN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Jadi, apakah UNJ masih nekad tidak memberikan biaya KKN kepada Mahasiswanya?

Jika kampus nekad memberikan 1 juta untuk satu kelompok tanpa pemberian biaya yang diwajibkan oleh dikti kita wajib untuk menolaknya. Bahkan harus memboikot KKN jika tuntutan kita tidak diindahkan. Coba hitung lagi jumlah kelompokmu ada berapa, berapa lama kamu di desa, dan apa keperluan lain yang kamu butuhkan selama KKN selain makan, penginapan dan transportasi?

Saya bukannya mengajarkan kalian untuk bersikap manja, tetapi dimana ada pelanggaran dan kecurangan, kita semua wajib menuntut pertanggungjawaban pihak kampus.

Tertanda,
MORNING UNJ!

Categorized in: