UNJKita.com – Belakangan publik dibuat heboh dengan sebuah nota dinas keluaran Korps Brimob Polri yang menyatakan status siaga 1 untuk seluruh wilayah NKRI. Dalam surat yang berasal dari Wakil Kepala Korps Brimob Brigjen Anang Revandoko kepada pasukannya agar bersiap menghadapi kemungkinan konflik sosial di tahun 2016 ini.
Di dalam nota tersebut tercantum bahwa terhitung 28 Oktober 2016 Status Siaga 1 berlaku untuk semua daerah NKRI sampai dengan adanya pencabutan. Akhirnya beberapa pihak pun berspekulasi bahwa nota tersebut hadir untuk mengantisipasi aksi besar-besaran ormas Islam yang menuntut akan pengusutan tuntas proses hukum kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok pada 4 November mendatang.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar. Ia memastikan bahwa status tersebut berlaku untuk internal personil Brimob dan bukan menunjukan kondisi keamanan nasional. Dan ia pun menambahkan bahwa nota tersebut tidak memiliki sangkut pautnya dengan aksi besar-besaran ormas Islam.
Mengutip dari laman okezone.com “Jadi itu arahan dari internal Brimob kepada anak buahnya. Artinya kalau sudah ada arahan seperti itu karena kebutuhannya banyak, jumlah personel terbatas, sementara berkaitan dengan siaga 1 itu untuk penundaan hak-hak untuk liburan, cuti dan sebagainya. Jadi personel tidak bisa meninggalkan satuan tanpa ada izin atasan langsung terkecuali dalam hal yang mendesak,” ujar Boy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
Menurut Boy, instruksi dari petinggi Korps Brimob itu dibuat agar pasukan Brimob di setiap Polda selalu siap bila harus dikirim ke daerah lain yang membutuhkan pengamanan maksimal jelang Pilkada serentak 2017 nanti.
“Jadi kan kita melakukan mapping mana yang tidak rawan dan mana yang rawan, jadi anggota-anggota Brimob yang ada di daerah, ditugaskan oleh Mabes Polri ditugaskan di luar Poldanya. Misalnya Brimob di Kalimantan Tengah, bisa saja dalam tugas BKO (Bantuan Kendali Operasi) ini tidak di Kalteng, tapi di daerah yang membutuhkan kekuatan-kekuatan lebih. Jadi bisa saja ada penempatan silang. Itulah yang diatur oleh surat perintah,” jelas Boy.
Hal tersebut tidak lepas dari persiapan dari pihak kepolisian Republik Indonesia dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2017.