Hai sobat UNJKita.com! Bagimana masa bayarannya kemarin? Lancar kah? Jika tidak semoga diberi kemudahan dimasa bayaran berikutnya hingga toga disandang di atas kepala nantinya ya sobat.

Ngomong-ngomong soal bayaran, teruntuk mahasiswa 2012 kebawah pasti tau dong arti dari UKT. Iyaps bener sekali sobat, UKT berarti Uang Kuliah Tunggal. Menurut Peraturan Mentri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi No. 39 tahun 2016 UKT adalah sebagian dari BKT* yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Hah? Bukannya peraturan tentang UKT itu Permenristekdikti no 22 tahun 2015 ya?

Ya! UKT memang diatur pada peraturan mentri yang itu. Tapi tunggu dulu sobat, itu tahun lalu lho! Karena, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2016 kita punya peraturan terbaru, yaitu Permenristek No 39 tahun 2016.

Dan berikut apa-apa saja yang sobat perlu tahu dalam peraturan baru terkait Uang Kuliah Tunggal:

1. Pasal 1 ayat 6
Disini sobat bisa mencari tahu arti dari UKT itu sebenarnya apa menurut peraturan pemerintah.

2. Pasal 2 ayat 1-2
Nah, kalau di pasal ini sobat bisa tahu nih perbedaan BKT dengan UKT. Di pasal ini kita bisa tahu kalau UKT adalah sebagian dari BKT yang telah disubsidi pemerintah lewat BOPTN.

3. Pasal 3 Ayat 1-2
Lanjut di pasal 3, di pasal ini sobat bisa tahu landasan dari besaran dan penggolongan UKT. Untuk besaran UKT sobat mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Sedangkan besaran masing-masing golongan berasal dari usulan Rektor kepada Mentri untuk ditetapkan.

4. Pasal 5 ayat 1-2
Tahukah sobat, ternyata penggolongan UKT termurah yaitu gol. 1 & 2 a.k.a. golongan termurah ternyata ada batas minimalnya loh sobat. Yaitu, masing-masing untuk tiap golongan sebanyak 5% dari jumlah total mahasiswa se-universitas. FYI, golongan 1 & 2 ditetapkan pada besaran Rp. 500.000 untuk golongan 1. Sedangkan, golongan 2 sebesar Rp. 1.000.000.

5. Pasal 5 ayat 5
Nah di pasal ini sobat, dijelaskan bahwa Pemimpin PTN a.k.a. rektor punya kuasa tertinggi dalam menetapkan besaran golongan UKT.

6. Pasal 6 ayat 1
Di awal peraturan secara jelas UKT dilakukan penggolongan menurut kemampuan ekonomi mahasiswanya. Nah, di pasal ini dijelaskan jika UKT dapat direvisi/diubah sesuai dengan kondisi terkini mahasiswa. Dan keputusan final tentang revisi besaran UKT dipegang penuh oleh Rektor selaku pemimpin PTN.

7. Pasal 8
UKT, makna kata Tunggal didalamnya berarti secara langsung tidak ada pungutan di luar UKT dalam kebutuhan akademik mahasiswanya seperti uang gedung, uang SKS, uang wisuda karena sudah termasuk dalam besaran UKT kalian sobat.

8. Pasal 9
Nah sobat, di pasal ini dijelaskan biaya apa-apa saja yang pihak kampus tidak menanggungnya seperti biaya asrama, biaya KKN, biaya pribadi mahasiswa, dan biaya penelitian yang bersifat pribadi. Dan di pasal ini juga pengaturan fasilitas untuk mahasiswa diterangkan untuk dikembalikan ke Rektor selaku kepala PTN.

9. Pasal 10
Jika di pasal sebelumnya dijelaskan tidak ada pungutan di luar UKT. Nah, di pasal ini diberi pengecualian beberapa golongan mahasiswa yang berkemungkinan ada penarikan uang di luar UKT dari pihak kampus.

Nah untuk selengkapnya sobat bisa buka di Permenristekdikti no. 39/2016 di: http://www.kopertis12.or.id/2016/07/30/permenristekdikti-no-39-tahun-2016-tentang-bkt-dan-ukt-pada-ptn.html

*BKT = Biaya Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.

 

Categorized in: