Pada hari Rabu, 14 Desember 2016 Calon Ketua BEM FE UNJ Ivan Aprianto menggugat KPU FE UNJ dan melaporkan kepada PANWASLU FE UNJ terkait kelalaian verifikasi berkas oleh KPU FE UNJ yang mengakibatkan saudara Ivan Aprianto dinyatakan TIDAK LOLOS dalam proses verifikasi.

Setelah menerima laporan tersebut, PANWASLU FE UNJ melakukan penelusuran dan proses penindakan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Peraturan PANWASLU FE UNJ.

Pada hari Jum’at, 16 Desember 2016, PANWASLU FE UNJ melakukan Kajian dengan pihak-pihak yang terkait kemudian pihak KPU melalui Ketua dan Adhum melakukan audiensi dengan Wakil Dekan III guna menyelesaikan laporan gugatan yang dilakukan oleh saudara Ivan Aprianto.

etelah melakukan kajian dan audiensi dengan Wakil Dekan III maka PANWASLU FE UNJ MEMUTUSKAN :

  1. PANWASLU FE UNJ tidak menindaklanjuti gugatan yang diajukan oleh pihak Ivan Aprianto karena gugatan tersebut tidak berlandaskan dasar hukum yang kuat dan KPU FE UNJ tidak melanggar PO dan PKPU yang sudah di sahkan.
  2. Pihak Ivan Aprianto melakukan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka atas segala kegaduhan yang terjadi dan mengembalikan citra baik KPU FE UNJ.
  3. Pihak KPU FE UNJ melakukan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi selama proses pemilu dan berkomitmen untuk bekerja secara maksimal dalam proses penyelenggaraan pemilu di FE UNJ.
  4. Berdasarkan PKPU No 3 Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan bahwa jika ada perubahan yang belum diatur dalam PKPU akan dikeluarkan kebijakan selanjutnya oleh ketua KPU maka Ketua KPU FE UNJ Mengeluarkan kebijakan bahwa saudara Ivan Aprianto diberikan perpanjangan waktu masa pemberkasan sampai hari Senin, 19 Desember 2016 pukul 14.00 WIB.
  5. Apabila pihak penggugat tidak melakukan pemberkasan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka KPU berhak menyatakan TIDAK LOLOS.
  6. Untuk tahun-tahun selanjutnya apabila terjadi hal seperti ini lagi dan KPU telah melakukan sesuai prosedur dan peraturan yang ada maka setiap prodi tidak berhak untuk mengulangi kejadian seperti saat ini lagi

Keputusan ini bersifat MUTLAK dan wajib ditaati oleh seluruh pihak terkait

CP : Kartika Puspa S (082213372134)

© PANWASLU FE UNJ

Categorized in: