UNJKita.com – Atmosfer kampus tercinta, Universitas Negeri Jakarta tengah berada pada titik kritisnya. Dua hari setelah pencabutan Prof. Djaali sebagai rektor, Rabu, 27 September pagi, banner di tugu UNJ mengenai penolakan pergantian rektor mendadak viral dan terus menuai pro dan kontra. Banner bertuliskan “Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta Menolak Kedatangan PLH Rektor UNJ”, dengan alasan keputusan Kemenristekdikti tidak objektif dalam pengambilan keputusan.

Menurut Forum Mahasiswa Pascasarjana (Forum Wacana UNJ), pemecatan Rektor UNJ tidak sesuai prosedural dan mekanisme yang berlaku. Dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada Pasal 10 menjabarkan bahwa Rektor/Ketua diberhentikan dari jabatan, karena:

  1. Telah berusia 65 (enam puluh lima tahun).
  2. Berhalangan tetap.
  3. Permohonan sendiri.
  4. Masa jabatan berakhir.
  5. Diangkat pada jabatan negeri yang lain.
  6. Dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
  7. Menjalani tugas belajar atau izin belajar 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut meninggalkan tugas Tridarma Perguruan Tinggi; dan atau
  8. Cuti di luar tanggung jawab negara dalam proses pemecatan.

Pencabutan rektor justru berujung pada sebuah tuntutan dari Forum Wacana UNJ untuk Kemenristekdikti, diantaranya:

  1. Mendesak Menteri Riset dan Teknologi mencabut SK pemecatan Rektor UNJ.
  2. Meminta Menteri Riset dan Teknologi mundur dari jabatannya.
  3. Menolak PLH Rektor UNJ.

Di tengah gejolak universitas yang tengah memanas, Reza Indrawan salah satu mahasiswa pascasarjana UNJ sekaligus Ketua BEM UNJ 2014 membuka suara dan menyikapi hal ini.

“Cukup mengejutkan sebagai mahasiswa pascasarjana, saya belum pernah diajak bicara ataupun juga belum pernah mendengar isu tersebut. Tapi, tiba-tiba ada sikap seperti itu dan tidak jelas dari mana, tapi informasinya dari salah satu organisasi pascasarjana. Saya pikir ini merupakan tindakan yang tergesa-gesa. Selaku mahasiswa pascasarjana sebenarnya harus dapat mencermati lebih dalam secara akademis, sebenarnya apa yang menjadi bentuk permasalahan. Kesan atau sikap ini tidak mencerminkan sikap mahasiswa pascasarjana seluruhnya,” bukanya.

Sempat disinggung mengenai surat seruan aksi dan diskusi untuk menanggapi isu-isu pemecatan rektor, Reza Indrawan mengungkap selama ini belum ada dari Himmpas ataupun lembaga lain di Pascasarjana UNJ untuk mengkaji terkait hal ini, karena tidak pernah mendengar isu ini dibahas oleh teman-teman mahasiswa pascasarjana.

“Saya menyayangkan sikap yang terkesan tergesa-gesa dan tidak melalui forum diskusi yang mendalam dari mahasiswa pascasarjana, karena seharusnya sebagai mahasiswa pascasarjana lebih condong kepada nilai akademis dan demokrasi, sehingga bisa menilai atau membawa sikap permasalahan menjadi lebih bijak,” ungkapnya.

“Seharusnya kita mendorong bagaimana kinerja UNJ menjadi lebih baik, semoga sikap yang dikeluarkan tidak ada muatan politis dan tidak menjatuhkan nama UNJ ke depannya!” tutupnya.

Categorized in: